Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
BARESKRIM Polri menangkap empat jaringan pengedar dan pembuat uang palsu yang beraksi sejak Agustus hingga September 2021.
Wadir Tipideksus Kombes Whisnu Hermawan menuturkan pihaknya mengamankan jaringan uang palsu Jakarta-Bogor, jaringan wilayah Tangerang, kemudian jaringan wilayah Sukoharjo Jawa Tengah, dan juga jaringan Demak, Jawa Tengah.
Tak hanya membuat uang palsu, kata Whisnu, jaringan ini juga membuat mata uang asing, khususnya dolar Amerika.
Wishnu mengatakan sebanyak 20 tersangka dari empat jaringan tersebut berhasil diamankan oleh aparat kepolisian.
Adapun ke-20 tersangka, yakni VM, M, EFY, TEM, P, NK, S, AS, SNI, MI, AJK, HS, BK, HP, M, B, RHH, I, MAM, dan H aka A.
"Jadi kita berhasil bukan saja menangkap jaringan terkait pembuat atau pengganda uang tapi kita juga menangkap di mana uang palsu itu dibuat," papar Wishnu di Bareksrim Polri, Jakarta, Kamis (23/9).
Jaringan pertama, lanjut Wishnu, merupakan oknum yang membuat uang palsu US Dollar.
Artinya, uang palsu tersebut dibuat untuk orang asing dengan barang bukti kurang-lebih 48 lak.
"Dari hasil pengembangan telah ditangkap di daerah Jakarta, Bogor, dan Tangerang. Namun kami masih mendalami terkait pembuatannya," ucapnya.
Kemudian, pihaknya menangkap jaringan pembuat uang palsu di Sukoharjo dan Demak.
"Kurang lebih banyaknya uang palsu sekitar 110.138 lak. Ini gak ada harganya, kami tidak akan menyebutkan dengan nilai total berapa miliar tidak ada," tegasnya.
Wishnu menyebut pihaknya berhasil menangkap inisial MA dan H alias B disaat mereka menawarkan uang palsu tersebut.
"Kita berhasil menyita bbrp barang bukti selain uang palsu tersebut, juga beberapa printer, komputer, kemudian beberaa Hal dan barang bukti mobil," ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 36 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 Miliar Rupiah, dan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Ykb/OL-09)
Cek uang 50 ribu-mu! Tips jitu membedakan uang asli vs palsu. Hindari penipuan! Panduan lengkap, mudah diikuti, 100% ampuh. Klik sekarang!
Deteksi uang palsu! Pelajari cara mudah membedakan uang asli & palsu dengan tips jitu ini. Hindari penipuan & lindungi dompetmu. lihat sekarang!
Cek uang 100 ribu palsu dengan mudah! Pelajari ciri-ciri uang asli & cara membedakannya. Hindari penipuan, lihat panduan lengkapnya di sini!
Tips ampuh bedakan uang asli & palsu! Cek ciri-ciri keaslian uang rupiah dengan 3D: Dilihat, Diraba, Diterawang. Jangan sampai tertipu! Klik di sini!
Sekar Arum Widara mengaku mendapatkan uang palsu dari sindikat yang ada di Bogor. Sindikat peredaran dan pabrik uang palsu itu sebelumnya diungkap penyidik Polsek Tanah Abang
MANTAN artis drama kolosal, Sekar Arum Widara, 41, mengaku memakai uang palsu sebanyak Rp10 juta untuk beramal di Masjid Istiqlal. Pengelola Masjid Istiqlal pun buka suara
ATLET master Ockben Saor Sinaga akan mewakili Indonesia pada ajang World Police and Fire Games (WPFG) 2025 yang akan berlangsung di Birmingham, Alabama, Amerika Serikat.
Polri menggelar Bakti Kesehatan (baktikes) dengan memberikan bantuan dan pelayanan kepada masyarakat. Kegiatan ini mendapatkan sambutan hangat dari banyak warga.
Berikut fakta-fakta kondisi terkini MK, anak perempuan 7 Tahun yang diduga dianiaya dan dibuang ayahnya di Pasar Kebayoran Lama, Jaksel
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara.
Selama enam bulan ini Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara telah berkordinasi dengan berbagai kementerian
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan tindak pidana terkait aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved