Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
BARESKRIM Polri menangkap empat jaringan pengedar dan pembuat uang palsu yang beraksi sejak Agustus hingga September 2021.
Wadir Tipideksus Kombes Whisnu Hermawan menuturkan pihaknya mengamankan jaringan uang palsu Jakarta-Bogor, jaringan wilayah Tangerang, kemudian jaringan wilayah Sukoharjo Jawa Tengah, dan juga jaringan Demak, Jawa Tengah.
Tak hanya membuat uang palsu, kata Whisnu, jaringan ini juga membuat mata uang asing, khususnya dolar Amerika.
Wishnu mengatakan sebanyak 20 tersangka dari empat jaringan tersebut berhasil diamankan oleh aparat kepolisian.
Adapun ke-20 tersangka, yakni VM, M, EFY, TEM, P, NK, S, AS, SNI, MI, AJK, HS, BK, HP, M, B, RHH, I, MAM, dan H aka A.
"Jadi kita berhasil bukan saja menangkap jaringan terkait pembuat atau pengganda uang tapi kita juga menangkap di mana uang palsu itu dibuat," papar Wishnu di Bareksrim Polri, Jakarta, Kamis (23/9).
Jaringan pertama, lanjut Wishnu, merupakan oknum yang membuat uang palsu US Dollar.
Artinya, uang palsu tersebut dibuat untuk orang asing dengan barang bukti kurang-lebih 48 lak.
"Dari hasil pengembangan telah ditangkap di daerah Jakarta, Bogor, dan Tangerang. Namun kami masih mendalami terkait pembuatannya," ucapnya.
Kemudian, pihaknya menangkap jaringan pembuat uang palsu di Sukoharjo dan Demak.
"Kurang lebih banyaknya uang palsu sekitar 110.138 lak. Ini gak ada harganya, kami tidak akan menyebutkan dengan nilai total berapa miliar tidak ada," tegasnya.
Wishnu menyebut pihaknya berhasil menangkap inisial MA dan H alias B disaat mereka menawarkan uang palsu tersebut.
"Kita berhasil menyita bbrp barang bukti selain uang palsu tersebut, juga beberapa printer, komputer, kemudian beberaa Hal dan barang bukti mobil," ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 36 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 Miliar Rupiah, dan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Ykb/OL-09)
Tersangka telah menjalankan aksinya selama tiga bulan dan menjual upal hingga pulau Sumatra.
Cek uang 50 ribu-mu! Tips jitu membedakan uang asli vs palsu. Hindari penipuan! Panduan lengkap, mudah diikuti, 100% ampuh. Klik sekarang!
Deteksi uang palsu! Pelajari cara mudah membedakan uang asli & palsu dengan tips jitu ini. Hindari penipuan & lindungi dompetmu. lihat sekarang!
Cek uang 100 ribu palsu dengan mudah! Pelajari ciri-ciri uang asli & cara membedakannya. Hindari penipuan, lihat panduan lengkapnya di sini!
Tips ampuh bedakan uang asli & palsu! Cek ciri-ciri keaslian uang rupiah dengan 3D: Dilihat, Diraba, Diterawang. Jangan sampai tertipu! Klik di sini!
Sekar Arum Widara mengaku mendapatkan uang palsu dari sindikat yang ada di Bogor. Sindikat peredaran dan pabrik uang palsu itu sebelumnya diungkap penyidik Polsek Tanah Abang
Satgas Pangan Polri menyita barang bukti berupa beras 132,65 ton.
Puskeu Polri menerima penghargaan yang diberikan BPK RI atas komitmen dan kinerja dalam mewujudkan tata kelola keuangan Polri yang akuntabel dan transparan melalui aplikasi Puskeu Presisi
POLRI menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara komprehensif. Selain menjalankan fungsi penegakan hukum,
Penanganan kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di sejumlah kantor kepolisian yang penyidiknya merupakan seorang laki-laki, harusnya peyidik perempuan.
Para perwira muda polisi itu memiliki tantangan yang sangat berbeda dengan generasi sebelumnya.
Prabowo berpesan kepada 2.000 perwira tersebut untuk mengabdikan diri pada bangsa dan negara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved