Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Bareskrim Polri Tangkap Empat Jaringan Pengedar Uang Palsu

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
23/9/2021 16:02
Bareskrim Polri Tangkap Empat Jaringan Pengedar Uang Palsu
Ilustrasi Polres Indramayu menunjukkan barang bukti uang palsu di Mapolres Indramayu, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.(ANTARA FOTO/Dedhez Anggara)

BARESKRIM Polri menangkap empat jaringan pengedar dan pembuat uang palsu yang beraksi sejak Agustus hingga September 2021.

Wadir Tipideksus Kombes Whisnu Hermawan menuturkan pihaknya mengamankan jaringan uang palsu Jakarta-Bogor, jaringan wilayah Tangerang, kemudian jaringan wilayah Sukoharjo Jawa Tengah, dan juga jaringan Demak, Jawa Tengah.

Tak hanya membuat uang palsu, kata Whisnu, jaringan ini juga membuat mata uang asing, khususnya dolar Amerika.

Wishnu mengatakan sebanyak 20 tersangka dari empat jaringan tersebut berhasil diamankan oleh aparat kepolisian.

Adapun ke-20 tersangka, yakni VM, M, EFY, TEM, P, NK, S, AS, SNI, MI, AJK, HS, BK, HP, M, B, RHH, I, MAM, dan H aka A.

"Jadi kita berhasil bukan saja menangkap jaringan terkait pembuat atau pengganda uang tapi kita juga menangkap di mana uang palsu itu dibuat," papar Wishnu di Bareksrim Polri, Jakarta, Kamis (23/9).

Jaringan pertama, lanjut Wishnu, merupakan oknum yang membuat uang palsu US Dollar.

Artinya, uang palsu tersebut dibuat untuk orang asing dengan barang bukti kurang-lebih 48 lak.

"Dari hasil pengembangan telah ditangkap di daerah Jakarta, Bogor, dan Tangerang. Namun kami masih mendalami terkait pembuatannya," ucapnya.

Kemudian, pihaknya menangkap jaringan pembuat uang palsu di Sukoharjo dan Demak.

"Kurang lebih banyaknya uang palsu sekitar 110.138 lak. Ini gak ada harganya, kami tidak akan menyebutkan dengan nilai total berapa miliar tidak ada," tegasnya.

Wishnu menyebut pihaknya  berhasil menangkap inisial MA dan H alias B disaat mereka menawarkan uang palsu tersebut.

"Kita berhasil menyita bbrp barang bukti selain uang palsu tersebut, juga beberapa printer, komputer, kemudian beberaa Hal dan barang bukti mobil," ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 36 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 Miliar Rupiah, dan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Ykb/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya