Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

DPO Terpidana Bendahara DPRD Kota Tuai Ditangkap Kejaksaan di Depok

Kisar Rajagukguk
23/9/2021 09:45
DPO Terpidana Bendahara DPRD Kota Tuai Ditangkap Kejaksaan di Depok
Ilustrasi penangkapan(Antara)

TIM gabungan Kejaksaan Negeri Kota Depok dan Kejaksaan Agung menangkap Ade Choiwutun, bendahara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tuai, Maluku.

Ade Choiwutun ditangkap terkait perkara tindak pidana korupsi pengadaan makan minum DPRD Kota Tuai, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp3,1 miliar tahun anggaran (TA) 2010.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Depok Andi Rio Rahmatu, menyampaikan, Ade ditangkap di kontrakan, Jalan Tanjakan Saung Tenda Nomor 98, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat.

"Yang bersangkutan kami tangkap Rabu 22 September 2021 pukul 15.20 WIB. Saat ditangkap Ade sedang ngobrol santai dengan keluarganya," kata Andi Rio, Kamis (23/9).

Diketahui, Ade Ohoiwutun merupakan aparatur sipil negara (ASN) dan menjabat sebagai bendahara DPRD Kota Tuai, Maluku. "Dengan jabatannya, Ade mengorupsi belanja makan minum hingga negara dirugikan sebesar Rp3,1 miliar," jelasnya.

Usai ditangkap, wanita kelahiran Kota Tuai 2 November 1970, yang tinggal di Jalan Citra Hutan Jati Damar RT 002 RW 04 Kelurahan Jati Damar, Kecamatan Dullah Selatan, Kota Tuai langsung dimasukkan ke mobil tahanan Kejaksaan menuju ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba, cabang Kejari Jakarta Selatan.

"Yang bersangkutan kami tahan di Rutan Salemba sambil menunggu diterbangkan ke Kota Tuai," ujarnya.

Andi Rio Rahmatu mengatakan, terpidana Ade Ohoiwutun ditangkap karena mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri Kota Tuai, Maluku.

"Kemudian, yang bersangkutan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dan akhirnya berhasil ditangkap ketika diintensifkan pemburuan bekerjasama dengan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Kota Depok," ujarnya.

Ade telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun berdasarkan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah di Mahkamah Agung Nomor 834.K/Pid.Sus/2017 tanggal 20 Februari 2018.

Ia dinyatakan terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan makan minum DPRD Kota Tuai TA 2010 (OL-13)

Baca Juga: Mulai Besok, Tarif Rapid Test Antigen di Stasiun Turun Jadi Rp45 Ribu



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya