Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM gabungan Kejaksaan Negeri Kota Depok dan Kejaksaan Agung menangkap Ade Choiwutun, bendahara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tuai, Maluku.
Ade Choiwutun ditangkap terkait perkara tindak pidana korupsi pengadaan makan minum DPRD Kota Tuai, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp3,1 miliar tahun anggaran (TA) 2010.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Depok Andi Rio Rahmatu, menyampaikan, Ade ditangkap di kontrakan, Jalan Tanjakan Saung Tenda Nomor 98, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat.
"Yang bersangkutan kami tangkap Rabu 22 September 2021 pukul 15.20 WIB. Saat ditangkap Ade sedang ngobrol santai dengan keluarganya," kata Andi Rio, Kamis (23/9).
Diketahui, Ade Ohoiwutun merupakan aparatur sipil negara (ASN) dan menjabat sebagai bendahara DPRD Kota Tuai, Maluku. "Dengan jabatannya, Ade mengorupsi belanja makan minum hingga negara dirugikan sebesar Rp3,1 miliar," jelasnya.
Usai ditangkap, wanita kelahiran Kota Tuai 2 November 1970, yang tinggal di Jalan Citra Hutan Jati Damar RT 002 RW 04 Kelurahan Jati Damar, Kecamatan Dullah Selatan, Kota Tuai langsung dimasukkan ke mobil tahanan Kejaksaan menuju ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba, cabang Kejari Jakarta Selatan.
"Yang bersangkutan kami tahan di Rutan Salemba sambil menunggu diterbangkan ke Kota Tuai," ujarnya.
Andi Rio Rahmatu mengatakan, terpidana Ade Ohoiwutun ditangkap karena mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri Kota Tuai, Maluku.
"Kemudian, yang bersangkutan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dan akhirnya berhasil ditangkap ketika diintensifkan pemburuan bekerjasama dengan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Kota Depok," ujarnya.
Ade telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun berdasarkan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah di Mahkamah Agung Nomor 834.K/Pid.Sus/2017 tanggal 20 Februari 2018.
Ia dinyatakan terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan makan minum DPRD Kota Tuai TA 2010 (OL-13)
Baca Juga: Mulai Besok, Tarif Rapid Test Antigen di Stasiun Turun Jadi Rp45 Ribu
Kecelakaan yang melibatkan dua armada bus Transjakarta di jalur layang Koridor 13, ruas Swadarma arah Cipulir, pada Senin (23/2), mengakibatkan 23 penumpang mengalami luka ringan.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, mulai dari proyektil peluru hingga rekaman CCTV guna mengidentifikasi pelaku penembakan di rumah anggota DPRD Jateng.
Kepala Pusat Riset BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko menilai wacana pilkada tidak langsung lewat DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang dan justru berpotensi lebih mahal.
SISTEM pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung yang telah berjalan dua dekade dinilai gagal mewujudkan demokrasi substansial.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Langkah ini bertujuan untuk melakukan studi komparasi guna memperkaya referensi dalam penyusunan regulasi baru.
Sarah Nuraini Siregar dari BRIN menyoroti penggunaan istilah "oknum" untuk anggota polisi, menegaskan tindakan individu mencerminkan institusi.
Penanganan kasus dipastikan berjalan paralel, baik dari sisi tindak pidana umum maupun pelanggaran kode etik profesi Polri.
Kapolri menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik Korps Brimob Polri.
Proses hukum terhadap tersangka, yang merupakan oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS, harus dilakukan secara terbuka tanpa ada upaya menutupi fakta.
Kementerian PPPA tengah melakukan koordinasi dengan dinas setempat terkait kasus anak berinisial AT (14) yang dianiaya oleh anggota Brimob di Tual, Maluku, hingga meninggal dunia.
Kementerian PPPA memastikan koordinasi dengan dinas setempat dan kepolisian terkait kasus anak meninggal dunia diduga akibat kekerasan oknum Brimob di Kota Tual, Maluku.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved