Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM gabungan Kejaksaan Negeri Kota Depok dan Kejaksaan Agung menangkap Ade Choiwutun, bendahara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tuai, Maluku.
Ade Choiwutun ditangkap terkait perkara tindak pidana korupsi pengadaan makan minum DPRD Kota Tuai, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp3,1 miliar tahun anggaran (TA) 2010.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Depok Andi Rio Rahmatu, menyampaikan, Ade ditangkap di kontrakan, Jalan Tanjakan Saung Tenda Nomor 98, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat.
"Yang bersangkutan kami tangkap Rabu 22 September 2021 pukul 15.20 WIB. Saat ditangkap Ade sedang ngobrol santai dengan keluarganya," kata Andi Rio, Kamis (23/9).
Diketahui, Ade Ohoiwutun merupakan aparatur sipil negara (ASN) dan menjabat sebagai bendahara DPRD Kota Tuai, Maluku. "Dengan jabatannya, Ade mengorupsi belanja makan minum hingga negara dirugikan sebesar Rp3,1 miliar," jelasnya.
Usai ditangkap, wanita kelahiran Kota Tuai 2 November 1970, yang tinggal di Jalan Citra Hutan Jati Damar RT 002 RW 04 Kelurahan Jati Damar, Kecamatan Dullah Selatan, Kota Tuai langsung dimasukkan ke mobil tahanan Kejaksaan menuju ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba, cabang Kejari Jakarta Selatan.
"Yang bersangkutan kami tahan di Rutan Salemba sambil menunggu diterbangkan ke Kota Tuai," ujarnya.
Andi Rio Rahmatu mengatakan, terpidana Ade Ohoiwutun ditangkap karena mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri Kota Tuai, Maluku.
"Kemudian, yang bersangkutan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dan akhirnya berhasil ditangkap ketika diintensifkan pemburuan bekerjasama dengan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Kota Depok," ujarnya.
Ade telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun berdasarkan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah di Mahkamah Agung Nomor 834.K/Pid.Sus/2017 tanggal 20 Februari 2018.
Ia dinyatakan terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan makan minum DPRD Kota Tuai TA 2010 (OL-13)
Baca Juga: Mulai Besok, Tarif Rapid Test Antigen di Stasiun Turun Jadi Rp45 Ribu
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, mulai dari proyektil peluru hingga rekaman CCTV guna mengidentifikasi pelaku penembakan di rumah anggota DPRD Jateng.
Kepala Pusat Riset BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko menilai wacana pilkada tidak langsung lewat DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang dan justru berpotensi lebih mahal.
SISTEM pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung yang telah berjalan dua dekade dinilai gagal mewujudkan demokrasi substansial.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Langkah ini bertujuan untuk melakukan studi komparasi guna memperkaya referensi dalam penyusunan regulasi baru.
PADA peringatan hari lahir Partai Golongan Karya (Golkar) beberapa waktu lalu, Prabowo Subianto kembali mengemukakan pandangannya tentang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada).
Kementerian PPPA memastikan koordinasi dengan dinas setempat dan kepolisian terkait kasus anak meninggal dunia diduga akibat kekerasan oknum Brimob di Kota Tual, Maluku.
KEPOLISIAN Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan akan menindak tegas anggota Brimob yang terlibat kasus penganiayaan terhadap dua pelajar di Maluku Tenggara.
INSTITUSI Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tengah menghadapi ujian berat menyusul insiden kekerasan yang melibatkan anggotanya di Maluku.
BMKG Ambon mengeluarkan peringatan dini gelombang tinggi hingga 4 meter di Laut Arafura dan perairan Maluku lainnya. Berlaku 8-12 Januari 2026.
Potensi yang ada harus dimaksimalkan untuk meningkatkan pendapatan daerah, dan kesejahteraan masyarakat pesisir.
Di Ambon, Dubes Brazier mengunjungi Pemakaman Commonwealth di Ambon, untuk meletakkan karangan bunga di tugu peringatan bagi warga Australia yang gugur dalam peperangan di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved