Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
DIVISI Profesi dan Pengamanan (Provam) Polri berencana memanggil Irjen Napoleon Bonaparte terkait dugaan kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kece.
"Propam Polri juga akan meminta keterangan Irjen Napoleon Bonaparte terkait kasus tersebut," ujar Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo saat dihubungi, Selasa (21/9).
Sebelumnya, Propam Polri sudah memanggil empat petugas jaga Rutan Bareskrim Polri. Adapun pemeriksaan terkait insiden penganiayaan terhadap Kece, YouTuber yang menjadi tersangka kasus penistaan agama.
Baca juga: Petugas Rutan Turuti Permintaan Irjen Napoleon untuk Tukar Gembok Sel M Kece
"Sementara empat petugas jaga tahanan telah diperiksa terkait kejadian penganiayaan terhadap tahanan," imbuh Ferdy.
Irjen Napoleon diketahui melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias Muhammad Kece dengan masuk ke sel isolasi mandiri korban. Meski berstatus tahanan, Napoleon meminta petugas jaga rutan agar mengganti gembok standar dengan gembok 'Ketua RT'.
Permintaan Napoleon pun dituruti petugas, lantaran adanya pangkat jenderal bintang dua atau Irjen, yang sudah pasti dihormati petugas rutan atau berpangkat Bintara.
Baca juga: Napoleon Dapat Keistimewaan di Rutan, Pengacara: Tunggu Proses Hukum
"Kita tahu bersama yang jaga tahanan itu kan pangkatnya Bintara. Sementara pelaku ini pangkatnya perwira tinggi Polri. Dengan dia meminta supaya tidak usah menggunakan gembok standar, itu pasti dituruti petugas jaga," jelas Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi.
Pihaknya tengah melakukan penyidikan terhadap perlakuan berbeda yang diterima Irjen Napoleon dibandingkan tahanan lainnya. Namun, sekali lagi, Andi menyoroti kondisi psikologis penjaga rutan, yang kemungkinan besar takut dengan jenderal bintang dua.
"Ya equality before the law, makanya sedang dilakukan penyidikan terhadap yang bersangkutan. Kondisi psikologis tidak bisa kita abaikan saat peristiwa terjadi. Di mana seorang perwira tinggi meminta kepada bintara, supaya tidak usah gunakan gembok standar," pungkasnya.(OL-11)
BAHAN bin Smith ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser). Polisi ungkap peran Bahar bin Smith
DANIRIANSYAH, warga Dusun Mlaten, Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, mengalami penganiayaan oleh tiga orang tak dikenal selama perjalanan dalam mobil.
BAHAR bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026 sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan oleh Polres Metro Tangerang Kota.
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026. Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026.
Keempat pelaku sebelumnya saling tantang duel dengan kelompok pemuda lain di media sosial.
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Kompolnas menilai keputusan yang dijatuhkan KKEP terhadap Irjen Napoleon Bonaparte merupakan keuntungan untuk semua pihak.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
POLRI diduga melindungi Irjen Napoleon Bonaparte karena tak kunjung menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Kompolnas meminta Mabes Polri segera melakukan sidang etik terhadap Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.
Harusnya, kata dia, Kapolri lugas dan tanpa pandang bulu menyelesaikan bersih-bersih Polri
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved