Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KUASA hukum dari Irjen Napoleon Bonaparte, Ahmad Yani, membantah kliennya meminta akses gembok standar dengan gembok ‘Ketua RT’. Sehingga bisa mengakses sel isolasi mandiri Muhammad Kece yang diduga dianiaya oleh Irjen Napoleon.
“Nggaklah, saya datang saja sesuai protap semua, jam besuk dll. Kita nggak dapat hak privilege tertentu. Jangan sampai mengorbankan orang yang tidak salah,” kata Ahmad kepada wartawan, Selasa (21/9).
Sementara itu, berdasarkan kamera CCTV di Rutan yang memperlihatkan Napoleon bersama 3 narapidana lainnya masuk ke dalam kamar M. Kece. Ahmad justru kembali berujar kalau hal itu bisa saja terjadi. Namun, pihaknya mengaku menunggu proses penyelidikan saja dan tak ingin menduga-duga.
“Bisa saja, bisa saja. Jadi kita gak mau menduga-duga. Karena ini sudah dalam proses penyelidikan dan penyidikan ya biarkanlah proses hukum itu yang berjalan. Napoleon Bonaparte kan siap untuk dipanggil, seperti itu. Makanya nantikan diukur siapa yang menjadi saksi, siapa yang melihat dan lain sebagainya,” rincinya.
Baca juga: Kontak Senjata dengan KKB di Papua, Prajurit TNI-AD Gugur
Sebelumnya disampaikan, Irjen Napoleon Bonaparte melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias Muhammad Kece dengan masuk ke sel isolasi mandiri korban.
Meski berstatus tahanan, Irjen Napoleon meminta petugas jaga rutan agar mengganti gembok standar dengan gembok 'Ketua RT'. Polisi pun menyebut permintaan Napoleon tersebut dituruti petugas lantaran pangkat jenderal bintang 2 atau irjen pasti dituruti petugas rutan yang pangkatnya Bintara.
"Ya kita tahu bersama yang jaga tahanan itu kan pangkatnya Bintara. Sementara pelaku ini pangkat nya perwira tinggi Polri. Ya (Napoleon berpangkat jenderal bintang 2). Dengan dia meminta supaya tidak usah menggunakan gembok standar itu pasti dituruti oleh petugas jaga," ujar Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Selasa (21/9).
Phaknya pun saat ini tengah melakukan penyidikan alasan Irjen Napoleon diperlakukan berbeda dengan tahanan lain. Hanya, Andi menyebut kondisi psikologis penjaga rutan pasti berpengaruh saat seorang jenderal bintang 2 meminta Bintara melakukan sesuatu.
"Ya equality before the law inilah makanya saya sedang melakukan penyidikan terhadap yang bersangkutan. Kondisi psikologis tidak bisa kita abaikan pada saat peristiwa itu terjadi, di mana seorang perwira tinggi meminta kepada bintara supaya tidak usah gunakan gembok standar," ceritanya.
Untuk itu, kata Andi, Propam Polri turut dilibatkan dalam penyusutan kasus ini. Propam memeriksa petugas jaga rutan untuk mendalami apakah terjadi pelanggaran etika maupun disiplin saat dugaan penganiayaan Kace terjadi.
"Tentu proses ini juga sedang didalami teman-teman Propam untuk lihat apakah terjadi pelanggaran-pelanggaran etika atau disiplin terkait dengan proses jaga tahanan," imbuhnya. (OL-4)
Napoleon dituntut satu tahun penjara. Hukuman itu dinilai pantas karena telah menganiaya M Kece.
Syahnan menyebut pihaknya mengajukan tuntutan tersebut dengan pertimbangan terdakwa selama berbulan-bulan telah melakukan hal yang tidak sepatutya dengan tujuan membuat onar.
Selama dalam penahanan di Polres Ciamis, M Kece tetap akan diberikan hak-haknya sesuai aturan yang berlaku.
Perkara dugaan penganiayaan M Kece dilakukan oleh Napoleon Bonaparte dan empat tahanan Rutan Bareskrim Polri
Andi tidak merinci siapa saja pihak yang dihadirkan dalam gelar perkara tersebut. Namun yang pasti status tersangka akan diperoleh setelah gelar perkara dilakukan.
Penyidik baru mengonfirmasi pembatalan pertemuan dengan Muhammad Kece sekitar pukul 16.00 WIB. Sehingga anak dan istri Muhammad Kece merasa kecewa dengan pelayanan polisi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved