PKB Minta Pemilu 2024 tidak Berdekatan dengan Pilkada

Putra Ananda
21/9/2021 17:26
PKB Minta Pemilu 2024 tidak Berdekatan dengan Pilkada
Ilustrasi pemilu(Ilustrasi)

WAKIL Ketua Komisi II dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim meminta agar hari pemungutan suara Pemilu 2024 tidak berhimpitan dengan pelaksanaan pilkada serentak 2024 pada 27 November mendatang. Menurut Luqman, partai politik (parpol) membutuhkan waktu untuk melakukan persipan seleksi calon kepala daerah. 

"Harus ada waktu yang cukup bagi masyarakat, parpol, dan pemerintah untuk melakukan proses persiapan pilkada terutama bagaimana seleksi bagi para calon kepala daerah yang nanti akan diusung oleh parpol maupun perorangan dari jalur independen," ujar Luqman di Jakarta, Selasa (21/9). 

Tidak direvisinya Undang-Undang (UU) Pemilu dan Pilkada dikatakan oleh Luqman berimplikasi pada teknis pemilihan waktu Pemilu Serentak 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah harus melaksanakan tahapan Pemilu paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara berlangsung. 

"Karena itu KPU kemendagri dan DPR harus berhitung betul kapan waktu coblosan yang ideal," tegas Luqman. 

Baca juga :KPK: LHKPN 19 Ribu Pejabat tak Lengkap

Menurut Luqman, KPU perlu mempertimbangkan potensi munculnya sengketa dari hasil pelaksanaan Pemilu serentak. Belajar dari Pemilu serentak 2019, KPU membutuhkan waktu untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemungutan suara ulang (PSU). 

"Idealnya, beberapa waktu setelah hari pemungutan suara harus tersedia ruang yang cukup bagi pengensahan pemilu secara final dan penyelesaian sengketa hasil Pemilu," ungkap Luqman. 

Luqman menjelasan, PKB menyayangkan keputusan pemerintah untuk tidak melakukan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada. Padahal menurutnya, kedua UU tersebut perlu mendapat pembaharuan pada norma pengaturan pelaksanaan serta norma-norma tentang sanski politik uang. 

"Kami fraksi PKB melihat ada kekurangan yang cukup prinsipil di dalam UU ini yakni norma-norma untuk memastikan penegakan hukum atas perkara korupsi kepemiluan. UU sekarang belum kuat normanya untuk menindak tegas. Saya resah terhadap praktik politik uang yang membuat biaya politik semakin mahal sehingga output yang dihasilkan cenderung bertindak koruptif," tegasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya