Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat ada 19.967 penyelenggara negara dari total 377.344 wajib lapor yang laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) belum lengkap. Hampir 20 ribu pejabat itu sudah menyetorkan LHKPN namun dokumennya dinilai tak lengkap dan KPK meminta untuk melengkapi kekurangan.
"Kami mengimbau kepada para penyelenggara negara yang belum menyampaikan agar segera melengkapinya," kata Plt juru bicara KPK Ipi Maryati Kuding, Selasa (21/9).
Sesuai dengan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, LHKPN yang dinyatakan tidak lengkap akan dikembalikan kepada pejabat bersangkutan untuk diminta dilengkapi.
Menurut Ipi, salah satu kelengkapan yang kurang ialah surat kuasa yang ditandatangani penyelenggara negara bersangkutan, pasangan, dan anak yang telah berusia 17 tahun yang masih menjadi tanggungan penyelenggara negara. Dokumen itu merupakan salah satu yang wajib diserahkan sebagai kelengkapan LHKPN.
Baca juga: Semua Legislator NasDem DKI Tuntas Lapor LHKPN
KPK juga menjelaskan mengenai belum munculnya LHKPN Mendagri Tito Karnavian untuk laporan periodik 2020 pada laman e-announcement. Mendagri Tito disebut sudah menyampaikan LHKPN tepat waktu namun masih ada dokumen yang belum lengkap.
Sehingga, status LHKPN Tito belum bisa diumumkan ke publik melalui e-announcement. Ipi menyampaikan KPK sudah berkomunikasi dengan Mendagri untuk dapat melengkapi kekurangan dokumen dalam penyampaian LHKPN-nya.
"Mendagri Tito Karnavian telah menyampaikan LHKPN-nya tepat waktu pada 31 Maret 2021. Atas laporan tersebut, KPK telah melakukan proses verifikasi dan terdapat kekurangan dokumen yang harus dilengkapi. Saat ini LHKPN-nya masih dalam proses verifikasi menunggu kelengkapan dan belum dapat diumumkan," ujar Ipi.
KPK memegaskan LHKPN sebagai mandat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) mewajibkan penyelenggara negara untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaannya. Baik itu sebelum, selama, maupun, setelah menjabat.(OL-5)
KPK meminta calon kepala daerah (cakada) segera menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) karena besok merupakan batas akhir pengiriman berkas.
KPK telah menerima laporan LHKPN dari 1.432 bakal calon kepala daerah (bacakada), dan yang sudah dinyatakan lengkap sejumlah 1.325 bacakada
KEKAYAAN para calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta menjadi sorotan publik menjelang pemilihan.
Harun-Ichwan meminta kepada MK untuk membatalkan penetapan Saipullah-Atika sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Nomor Urut 2.
Perbandingan data berdasarkan laporan yang masuk ke KPK mengenai jumlah harta kekayaan penyelenggara negara.
Hingga saat ini baru 50 anggota yang selesai melaporkan LHKPN melalui Sekretariat Dewan.
Zainudin Amali mengaku sudah meminta izin ke Presiden Jokowi terkait pencalonan dirinya sebagai Wakil Ketua Umum PSSI periode 2023-2027.
PARTAI politik sebagai institusi demokrasi mesti bertanggung jawab atas menurunnya tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada 2024. Partai harus melakukan evaluasi,
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah resmi menonaktifkan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Blessmiyanda.
KADISHUB DKI Syafrin Liputo terpapar covid-19.dan kini tengah mnejalani isolasi mandiri.
Ketua Fraksi Partai NasDem Provinsi DKI Jakarta, Wibi Andrino tidak sependapat dengan usulan agar pemerintah membuat rumah sakit khusus covid-19 untuk pejabat.
SETELAH lama terkatung-katung, lima dinas strategis Kota Depok, Jawa Barat yang dijabat pelaksana tugas resmi disandang pejabat defenitif mulai Rabu (24/11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved