Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

KPK: LHKPN 19 Ribu Pejabat tak Lengkap

Dhika Kusuma Winata
21/9/2021 13:59
KPK: LHKPN 19 Ribu Pejabat tak Lengkap
Ilustrasi LHKPN(ANTARA)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat ada 19.967 penyelenggara negara dari total 377.344 wajib lapor yang laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) belum lengkap. Hampir 20 ribu pejabat itu sudah menyetorkan LHKPN namun dokumennya dinilai tak lengkap dan KPK meminta untuk melengkapi kekurangan.

"Kami mengimbau kepada para penyelenggara negara yang belum menyampaikan agar segera melengkapinya," kata Plt juru bicara KPK Ipi Maryati Kuding, Selasa (21/9).

Sesuai dengan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, LHKPN yang dinyatakan tidak lengkap akan dikembalikan kepada pejabat bersangkutan untuk diminta dilengkapi.

Menurut Ipi, salah satu kelengkapan yang kurang ialah surat kuasa yang ditandatangani penyelenggara negara bersangkutan, pasangan, dan anak yang telah berusia 17 tahun yang masih menjadi tanggungan penyelenggara negara. Dokumen itu merupakan salah satu yang wajib diserahkan sebagai kelengkapan LHKPN.

Baca juga: Semua Legislator NasDem DKI Tuntas Lapor LHKPN

KPK juga menjelaskan mengenai belum munculnya LHKPN Mendagri Tito Karnavian untuk laporan periodik 2020 pada laman e-announcement. Mendagri Tito disebut sudah menyampaikan LHKPN tepat waktu namun masih ada dokumen yang belum lengkap.

Sehingga, status LHKPN Tito belum bisa diumumkan ke publik melalui e-announcement. Ipi menyampaikan KPK sudah berkomunikasi dengan Mendagri untuk dapat melengkapi kekurangan dokumen dalam penyampaian LHKPN-nya.

"Mendagri Tito Karnavian telah menyampaikan LHKPN-nya tepat waktu pada 31 Maret 2021. Atas laporan tersebut, KPK telah melakukan proses verifikasi dan terdapat kekurangan dokumen yang harus dilengkapi. Saat ini LHKPN-nya masih dalam proses verifikasi menunggu kelengkapan dan belum dapat diumumkan," ujar Ipi.

KPK memegaskan LHKPN sebagai mandat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) mewajibkan penyelenggara negara untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaannya. Baik itu sebelum, selama, maupun, setelah menjabat.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya