Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat ada 19.967 penyelenggara negara dari total 377.344 wajib lapor yang laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) belum lengkap. Hampir 20 ribu pejabat itu sudah menyetorkan LHKPN namun dokumennya dinilai tak lengkap dan KPK meminta untuk melengkapi kekurangan.
"Kami mengimbau kepada para penyelenggara negara yang belum menyampaikan agar segera melengkapinya," kata Plt juru bicara KPK Ipi Maryati Kuding, Selasa (21/9).
Sesuai dengan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, LHKPN yang dinyatakan tidak lengkap akan dikembalikan kepada pejabat bersangkutan untuk diminta dilengkapi.
Menurut Ipi, salah satu kelengkapan yang kurang ialah surat kuasa yang ditandatangani penyelenggara negara bersangkutan, pasangan, dan anak yang telah berusia 17 tahun yang masih menjadi tanggungan penyelenggara negara. Dokumen itu merupakan salah satu yang wajib diserahkan sebagai kelengkapan LHKPN.
Baca juga: Semua Legislator NasDem DKI Tuntas Lapor LHKPN
KPK juga menjelaskan mengenai belum munculnya LHKPN Mendagri Tito Karnavian untuk laporan periodik 2020 pada laman e-announcement. Mendagri Tito disebut sudah menyampaikan LHKPN tepat waktu namun masih ada dokumen yang belum lengkap.
Sehingga, status LHKPN Tito belum bisa diumumkan ke publik melalui e-announcement. Ipi menyampaikan KPK sudah berkomunikasi dengan Mendagri untuk dapat melengkapi kekurangan dokumen dalam penyampaian LHKPN-nya.
"Mendagri Tito Karnavian telah menyampaikan LHKPN-nya tepat waktu pada 31 Maret 2021. Atas laporan tersebut, KPK telah melakukan proses verifikasi dan terdapat kekurangan dokumen yang harus dilengkapi. Saat ini LHKPN-nya masih dalam proses verifikasi menunggu kelengkapan dan belum dapat diumumkan," ujar Ipi.
KPK memegaskan LHKPN sebagai mandat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) mewajibkan penyelenggara negara untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaannya. Baik itu sebelum, selama, maupun, setelah menjabat.(OL-5)
Pelaporan LHKPN adalah wujud transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara
Deddy diketahui telah menekuni dunia sulap sejak kecil. Kerja kerasnya membuat Deddy ditawari kontrak oleh International Hotel untuk menunjukkan kemampuan sulapnya saat usianya 18 tahun.
Sebanyak 16 aset tanah dan bangunan Deddy ada di Tangerang. Tiga sisanya berada di Medan.
SEBANYAK 11.114 pejabat negara diketahui belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) per 9 Mei 2025 pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mobil Mercedes Benz itu disita karena diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank BJB. Kendaraan itu hingga kini belum dibawa ke Jakarta.
Tessa mengatakan hukuman untuk pejabat yang tidak mengisi LHKPN dengan benar diserahkan kepada pimpinan instansinya masing-masing.
Lili Romli menilai kesalahan yang dilakukan Gus Miftah harus jadi pembelajaran Presiden RI Prabowo Subianto dalam memilih pejabat setingkat menteri.
PARTAI politik sebagai institusi demokrasi mesti bertanggung jawab atas menurunnya tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada 2024. Partai harus melakukan evaluasi,
BANYAKNYA kasus pelanggaran kode etik dibutuhkan suara rakyat sebagai kritik yang keras agar pejabat publik lainnya tetap pada jalur yang sesuai dengan regulasi, kode etik, dan moral.
FILSUF sekaligus rohaniwan Prof Franz Magnis Suseno menilai terdapat 2 sebab mulai lunturnya keteladanan pejabat publik saat ini dalam kasus Anwar Usman, Firli Bahuri, hingga Hasyim Asy'ari.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan keprihatinan mereka terhadap fakta bahwa lebih dari 14.000 pejabat belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN),
CALON presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menegaskan pemerintahan tidak boleh menggunakan fenomena orang dalam (ordal). Penempatan pejabat publik harus berdasarkan meritokrasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved