Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo telah menyetujui rencana pembangunan lembaga pemasyarakatan (lapas) di atas tanah sitaan obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Persetujuan tersebut diungkapkan Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi pers perkembangan Satgas BLBI, Selasa (21/9).
"Soal lapas, saya sudah bicara dengan Ibu Menteri Keuangan. Kemarin saya juga melaporkan ke presiden bahwa kita punya tanah yang bisa dipakai. Semuanya setuju," ujar Mahfud.
Rencana tersebut, lanjut dia, akan ditindaklanjuti Kementerian Hukum dan HAM setelah mendapat arahan resmi dari kepala negara.
Baca juga: Menkopolhukam: Obligor Diburu Sampai Anak Cucu, Bahkan ke Luar Negeri
Pihaknya juga akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait anggaran yang akan dikeluarkan untuk pembangunan. "Nanti kita susun anggaran dulu," sambung mantan ketua MK itu.
Dalam kesempatan tersebut, Mahfud membeberkan temuan baru yang dihimpun Satgas BLBI. Dari identifikasi yang dilakukan, tim menemukan tambahan aset milik para obligor dan debitur dana BLBI.
"Ada tambahan aset dalam bentuk tanah serta sebagian bangunan dengan total 15,2 juta hektare. Sebelumnya, yang 5,2 juta hekatare sudah kita kuasai langsung. Sudah masuk proses sertifikasi atas nama negara,” ucapnya. (P-5)
Mahfud mengatakan posisi Polri saat ini merupakan hasil reformasi 1998.
Mahfud menyebut, dalam praktiknya Kompolnas kerap bertindak layaknya juru bicara Polri dan hanya menjalankan tugas secara formalitas.
Menurut Mahfud, dalam beberapa waktu terakhir, DPR cenderung menunjuk calon hakim konstitusi secara internal tanpa proses seleksi terbuka.
Kegagalan di masyarakat jauh lebih fatal dibanding kegagalan akademik.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menanggapi kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Restorative justice hanya dapat ditempuh jika ada kesepakatan antara kedua belah pihak, yakni pelaku dan korban, tanpa adanya unsur paksaan.
Kasus itu menjadi bagian dari megakorupsi yang berhasil diungkap. Perkara ini masuk ke dalam daftar perkara korupsi yang merugikan keuangan negara dengan nilai sangat fantastis.
Indonesia memiliki sejarah kelam terkait kasus-kasus korupsi yang tidak hanya mengakibatkan kerugian materi, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Satgas BLBI telah menyita dan melelang barang milik Marimutu Sinivasan karena bos Texmaco itu tak kunjung membayar utang ke negara.
Masih ada 21 obligor pengemplang BLBI dengan nilai tagih Rp34 triliun dan 419 debitur yang menjadi prioritas dengan nilai tagih sebesar Rp38,9 triliun dan US$4,5 miliar.
KEBERADAAN buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Marimutu Sinivasan tak diketahui usai ditangkap pihak Imigrasi Entikong, Kalimantan Barat, pada Minggu (8/9).
Penangkapan dilakukan saat Petugas Imigrasi di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong mencegah keberangkatan pria 87 tahun itu ke Kuching, Malaysia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved