Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
MENKO Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah akan terus memburu para obligator dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Jika ada pihak terkait yang mangkir atau mengelak, ia memastikan bahwa pemerintah akan menempuh jalur hukum.
"Kita punya dokumen. Kalau mereka tidak datang, kita akan kejar dan tempuh jalur hukum karena ini kekayaan negara,” tegas Mahfud saat konferensi pers, Selasa (21/9).
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan pemanggilan juga dilakukan terhadap para ahli waris obligor dan debitur yang sudah meninggal dunia. Sebagaimana diketahui, ada peminjam uang negara yang sudah wafat yakni Aldo Brasali dari Bank Orient.
Baca juga: MPR Desak Penumpasan Tegas dan Tuntas KKB di Papua
"Untuk yang sudah meninggal, Panitia Urusan Piutang Negara bisa mengejar ahli warisnya. Kemudian, kita akan terus, kalau perlu menggugat ke seluruh tempat, tidak harus di Indonesia saja," ucap Rionald.
Dalam waktu dekat, yakni Jumat (24/9) mendatang, Satgas BLBI akan memanggil Suyanto Gondokusumo.
dalam pengumuman yang dikeluarkan, Suyanto diketahui memiliki dua alamat yakni Jalan Simprug Golf III Kav 71 RT 004/RW 008 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dan 16 Clifton Vale, Singapura.
Pria yang dipanggil dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham Bank Dharmala itu harus menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI sebesar Rp 904,47 miliar.(OL-4)
Tim satgas penagihan dana BLBI terus melakukan pemanggilan obligor dan debitur. Jika tidak direspons, pemerintah mengumumkan ke publik terkait identitas obligor.
Tidak ada satu perusahaan Lippo, termasuk Bank Lippo, yang pernah meminta atau mendapatkan sekalipun, atau satu sen pun, dana BLBI.
Satuan Tugas BLBI akan menggandeng Bareskrim Polri dajmn Kejaksaan Agung untuk menuntaskan persoalan tersebut.
Menurutnya, kinerja Satgas BLBI yang bertahap menerima cicilan dari sejumlah obligor dan debitur patut diapresiasi.
Pemerintah memastikan bakal menempuh jalur hukum untuk menangani aset-aset BLBI yang dialihkan menjadi perumahan oleh para obligor.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved