Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Masih Anggota Aktif Polri, Irjen Napoleon akan Disidang Etik

Hilda Julaika
20/9/2021 14:02
Masih Anggota Aktif Polri, Irjen Napoleon akan Disidang Etik
Irjen Napoleon Bonaparte(MI/ Andri Widiyanto)

KOMISI Etik Polri tengah mempersiapkan sidang etik terhadap Napoleon Bonaparte terkait kasus penganiayaan terhadap penista agama M Kece.

Napoleon diketahui masih berstatus anggota Polri aktif dengan pangkat inpektur jenderal (Irjen) atau bintang dua polisi.

Sidang etik akan digelar setelah kasus Napoleon sebelumnya terkait Red Notice Djoko Tjandra incraht. Lantaran, Irjen Napoleon mengajukan Kasasi setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menghukum vonis 4 tahun penjara dalam kasus penghapusan Red Notice Djoko Tjandra.

"Masih berjalan, dari Propam untuk menunggu aja bagaimana nanti, kode etik kan setelah nanti ada incraht di pengadilan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Senin (20/9).

Baca juga : Ini Alasan Napoleon Pukuli dan Lumuri M Kece Dengan Kotoran

Saat ini, Polri sudah memeriksa petugas penjaga tahanan yang diduga tak melaksanakan tugas dengan baik. Sehingga menyebabkan terjadinya penganiayaan sesame tahanan, dalam hal ini antara Irjen Napoleon Bonaparte dengan Muhammad Kece.

“Ditipidum dan Propam Polri juga telah memeriksa petugas jaga tahanan yang diduga tidak melaksanakan tugas dengan baik sehingga terjadi penganiayaan di dalam sel tahanan,” kata Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Senin (20/9).

Saat ini peristiwa penganiayaan terhadap Muhammad Kece ini tengah dalam proses penyidikan oleh Ditipidum dan Propam Polri. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya