OTT Kalimantan Selatan, KPK Tetapkan Kepala Dinas Tersangka Suap Proyek

Dhika Kusuma Winata
16/9/2021 21:52
OTT Kalimantan Selatan, KPK Tetapkan Kepala Dinas Tersangka Suap Proyek
KPK menunjukkan barang bukti dari OTT di kalimantan Selatan(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, terkait suap proyek irigasi. Dari operasi itu, KPK menetapkan tersangka sekaligus menahan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Hulu Sungai Utara Maliki serta dua pengusaha yakni Marhaini dan Fachriadi.

"Ini korupsi menyangkut pengadaan barang dan jasa sebagaimana sudah dipetakan KPK. Hampir 90% yang ditangani KPK, kejaksaan, maupun kepolisian di daerah menyangkut pengadaan barang dan jasa. Ini masih menjadi titik rawan sekalipun lelangnya lewat e-procurement, ini juga tidak mengurangi kerawanan pengadaan barang dan jasa," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis (16/9) malam.

Dari OTT itu, KPK mengamankan barang bukti uang senilai Rp345 juta. KPK menduga Maliki selaku pelaksana tugas kepala dinas menerima uang tersebut dari Marhaini selaku Direktur CV Hanamas dan Fachriadi selaku Direktur CV Kalpataru terkait lelang dua proyek irigasi di Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Hulu Sungai Utara membuka lelang dua proyek irigasi masing-masing nilainya Rp 1,9 miliar dan Rp 1,5 miliar. Plt Kepala Dinas PU Maliki diduga kongkalikong memberikan lebih dulu persyaratan lelang kepada Marhaini dan Fachriadi sebagai calon pemenang lelang. KPK menduga ada kesepakatan duit komitmen fee sebesar 15% dari nilai proyek.

Baca juga : KPK Gelar OTT Pejabat di Kalsel, Menpan Tjahjo Mengaku Heran

"Sebelum lelang ditayangkan di LPSE, MK (Maliki) diduga telah lebih dulu memberikan persyaratan lelang kepada MRH (Marhaini) dan FH (Fachriadi) sebagai calon pemenang lelang dengan kesepakatan komitmen fee sebesar 15%," imbuh Alexander.

KPK menyebut dalam proses lelang juga terjadi kongkalikong secara horizontal antarpengusaha agar dua perusahaan tersebut menjadi pemenang proyek. Pasalnya, dalam proses lelang ada sejumlah perusahaan mendaftar namun hanya segelintir yang mengajukan penawaran.

"Persekongkolan bisa terjadi antara penyedia dan panitia lelang atau juga para penyedia barang itu sendiri yang melakukan persekongkolan secara horizontal," kata Alexander.

Maliki selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 65 KUHP. adapun Marhaini dan Fachriadi Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya