Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Ini Penyebab Jual Beli Jabatan di Daerah

Dhika Kusuma Winata
16/9/2021 17:35
Ini Penyebab Jual Beli Jabatan di Daerah
Jual beli jabatan(Ilustrasi)

MENTERI Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo menilai korupsi jual beli jabatan ASN di daerah terjadi karena pengawasan yang lemah. Tjahjo menyebut aparat pengawas intern pemerintah (APIP) di daerah tak berfungsi dengan benar lantaran takut dengan kepala daerah.

"Salah satu kelemahan kita di APIP. Pengawasan di daerah enggak jalan karena APIP takut dengan sekda, takut dengan kepala daerah," kata Tjahjo dalam webinar yang digelar KPK dihadiri sejumlah kepala daerah, Kamis (16/9).

Kasus jual beli jabatan secara massal baru-baru ini terbongkar di Probolinggo. KPK menangkap Bupati Probolinggo beserta suaminya dan para camat serta calon penjabat sementara (pjs) kepala desa. Total 22 tersangka ditahan.

Tjahjo mengatakan bukan hal mudah untuk mengoptimalkan peran APIP daerah. Selama empat tahun terakhir, ujarnya, Kemenpan-RB bersama KPK terus berupaya mengoptimalkan peran pengawas internal daerah dalam rangka pencegahan korupsi.

"Ini semua sebagai bentuk mitigasi kemungkinan penyimpangan yang salah satu masalahnya jual beli jabatan. ASN dari tahun ke tahun meningkat yang terlibat jual beli jabatan dan mark-up proyek. Termasuk dana hibah dan dana bansos pasti melibatkan ASN di semua tingkat," kata Tjahjo.

Baca juga : KPK Eksekusi Wawan dan Undang ke LP Sukamiskin

Sementara itu, Ketua Firli Bahuri mengingatkan pentingnya merit sistem dalam penempatan posisi di lingkungan ASN untuk mencegah terjadinya korupsi jual beli jabatan. Pengawasan yang ketat dari APIP harus berfungsi.

"Jual beli jabatan tentu bisa kita cegah sedini mungkin. Terapkan azas-azas umum pemerintahan yang baik, pastikan semua berjalan sesuai merit sistem, lakukan pengawasan secara ketat tidak hanya pengawas internal tapi juga eksternal," kata Firli.

KPK mengingatkan pengawasan yang ketat dari APIP pemerintah daerah yakni inspektorat perlu diperkuat. Pengawasan perlu dilakukan semenjak perencanaan, pelaksanaan kebijakan, hingga setelah dilakukan implementasi.

Firli mengatakan jual beli jabatan bisa dicegah jika dalam seleksi dilakukan secara akuntabel dan transparan dengan mengedepankan merit sistem. Menurutnya, pejabat yang mendapat kedudukan hasil dari praktik koruptif akan sulit melayani masyarakat lantaran tak berintegritas.

"Tidak akan pernah terjadi jual beli jabatan apabila seleksi jabatan, pembinaan SDM dilaksanakan secara proporsional, akuntabel, transparan, kompetitif, kejujuran, dan dilaksanakan sebagai mestinya merit sistem. Orang yang tepat mendapatkan tempat yang tepat juga," ujarnya. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya