Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
PENYIDIK Polri masih menangani laporan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko terhadap dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
"Ya masih ditangani oleh penyidik dan dipelajari dulu. Kemudian langkah-langkah awal dari penyidik, kemudian melakukan penyelidikan. Sedang proses itu semua," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Kamis (16/9).
Baca juga: Moeldoko Laporkan Peneliti ICW ke Bareskrim Polri
Akan tetap, pihaknya enggan menjelaskan lebih detail terkait perkembangan penyelidikan kasus yang dilaporkan Moeldoko. "Ya dalam penyelidikan sekarang. Dalam penyelidikan dari penyidik," pungkasnya.
Sebelumnya, Moeldoko melaporan dua peneliti ICW, yakni Egi Primayogi dan Miftachul Choir. Dia langsung datang ke Bareskrim Polri, dengan ditemani kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, pada Jumat (10/9) lalu.
"Saya Moeldoko, selaku warga negara yang taat hukum, laporkan saudara Egi dan saudara Miftah. Karena telah melakukan pencemaran atas diri saya," tutur Moeldoko beberapa waktu lalu.
Baca juga: ICW Siap Hadapi Laporan Moeldoko
Dirinya mengklaim telah membuka opsi agar tidak membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Namun, dia tidak melihat adanya itikad baik dari kedua terlapor untuk mencabut pernyataan mereka.
Adapun pernyataan peneliti ICW yang menjadi persoalan, yakni tuduhan keterlibatan Moeldoko dalam bisnis peredaran obat Ivermectin. Serta, kerja sama ekspor beras antara Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) dan PT Noorpay Nusantara Perkasa.(OL-11)
ICW heran dengan langkah majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan hukuman terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar lebih rendah dari tuntutan JPU
Zarof Ricar divonis hukuman penjara 16 tahun karena terbukti bersalah terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Vonis berdasar pertimbangan usia dan masalah kesehatan itu dinilai ringan
ICW menanggapi sejumlah pernyataan Mantan Mendikbud-Ristek, Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Nadiem Makarim menanggapi temuan ICW terkait penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dalam pengadaan laptop Chromebook
ICW juga menemukan bahwa rencana pengadaan laptop tidak tersedia dalam aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP).
Pelaporan LHKPN adalah wujud transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara
SEORANG model dan talent asal Jakarta, Rafika Aulia Putri, menjadi korban pencemaran nama baik dan fitnah yang diduga dilakukan oleh Eha Adistia Suri.
Hakim Lewis Liman, Senin (9/6), menolak gugatan balik Justin Baldoni terhadap Blake Lively yang mengklaim sang aktris melakukan pemerasan, pencemaran nama baik, dan tuduhan lainnya.
Blake Lively merasa lega setelah hakim menolak gugatan balik senilai US$400 juta dari Justin Baldoni, yang menuduhnya melakukan pemerasan dan pencemaran nama baik.
Hakim di New York menolak gugatan balik pencemaran nama baik senilai US$400 juta dari Justin Baldoni terhadap Blake Lively.
KETUA Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Syamsul Ma'arief melaporkan salah satu agen umrah atas dugaan pencemaran nama baik.
Legislator PKS apresiasi putusan MK yang melarang institusi laporkan pencemaran nama baik,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved