Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Polri masih menangani laporan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko terhadap dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
"Ya masih ditangani oleh penyidik dan dipelajari dulu. Kemudian langkah-langkah awal dari penyidik, kemudian melakukan penyelidikan. Sedang proses itu semua," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Kamis (16/9).
Baca juga: Moeldoko Laporkan Peneliti ICW ke Bareskrim Polri
Akan tetap, pihaknya enggan menjelaskan lebih detail terkait perkembangan penyelidikan kasus yang dilaporkan Moeldoko. "Ya dalam penyelidikan sekarang. Dalam penyelidikan dari penyidik," pungkasnya.
Sebelumnya, Moeldoko melaporan dua peneliti ICW, yakni Egi Primayogi dan Miftachul Choir. Dia langsung datang ke Bareskrim Polri, dengan ditemani kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, pada Jumat (10/9) lalu.
"Saya Moeldoko, selaku warga negara yang taat hukum, laporkan saudara Egi dan saudara Miftah. Karena telah melakukan pencemaran atas diri saya," tutur Moeldoko beberapa waktu lalu.
Baca juga: ICW Siap Hadapi Laporan Moeldoko
Dirinya mengklaim telah membuka opsi agar tidak membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Namun, dia tidak melihat adanya itikad baik dari kedua terlapor untuk mencabut pernyataan mereka.
Adapun pernyataan peneliti ICW yang menjadi persoalan, yakni tuduhan keterlibatan Moeldoko dalam bisnis peredaran obat Ivermectin. Serta, kerja sama ekspor beras antara Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) dan PT Noorpay Nusantara Perkasa.(OL-11)
MANTAN Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas kini menjadi tahanan rumah. ICW menilai sangat berisiko karena ada potensi penghilangan barang bukti kasus korupsi kuota haji
ICW mendesak Dewas KPK memeriksa pimpinan lembaga antirasuah itu setelah mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rutan jadi tahanan rumah
ICW mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak pemerintah untuk segera membatalkan kebijakan impor 105.000 unit kendaraan pick up (pikap) dari India.
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
ICW meminta KPK mengawasi 1.179 SPPG milik Polri karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan ketimpangan pengelolaan dana hingga Rp2,2 triliun per tahun.
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan status tersangka terhadap BS
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
kuasa hukum Nabilah O’Brien pertanyakan penetapan tersangka kliennya usai viralkan CCTV pencurian. Simak kejanggalan kasus dan kronologi lengkapnya di sini
Rizki juga menjelaskan dalam narasinya terlapor menganggap bahwa NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis.
Para terlapor dipersangkakan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 433 ayat 2 dan/atau Pasal 434 ayat 1 terkait pencemaran nama baik dan fitnah
Reynaldy tiba di Gedung Satreskrim Polres Subang sekitar pukul 14.00 WIB. Kehadirannya didampingi sejumlah kuasa hukum untuk memenuhi panggilan penyidik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved