Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

DPR: Pembangunan Lapas Baru Tak Akan Tuntaskan Over Kapasitas

Putra Ananda
14/9/2021 17:42
DPR: Pembangunan Lapas Baru Tak Akan Tuntaskan Over Kapasitas
Ilustrasi(ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

PEMBANGUNAN lapas baru diyakini tidak serta merta bisa mengatasi masalah kelebihan kapasitas warga binaan di dalam lembaga pemasayarakatan (lapas). Masalah 'over capacity' lapas perlu diatasi dengan pendekatan hukum yang baru melalui revisi undang-undang.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menyebut setidakya ada dua RUU yang perlu segara dibahas untuk mengatasi masalah over capacity lapas. Kedua RUU tersebut ialah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) serta RUU Pemasyarakatan (PAS).

"Nah dengan adanya peristiwa kebakaran Lapas Tangerang itu, nanti saya kira Sebelum akhir September, kami ada raker pengawasan dengan Menkumham. Ini yang akan kita desakkan, ini yang harus kira selesaikan," ujar Arsul di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/9).

Pada periode lalu, RUU PA merupakan RUU inisiatif pemerintah. Arsul mengatakan hal tersebut masih sama dengan tahun ini. Secara prosedural, posisi DPR terhadap usulan RUU tersebut ialah menunggu ajuan dari pemerintah.

"Kita sudah sampaikan kepada Pak Menkumham," ungkapnya.

Baca juga: DPR Segera Panggil Menkumham

Menurut Arusl, RUU PAS merupakan landasar baru bagi pengelolaan lapas di Indonesia ke depan. Penyelesaian RUU PAS harus dibarengi bersama dengan pengesahan RKUHP yang sempat tertunda pengesahannya oleh DPR periode yang lalu.

"Karena di KUHP itu, politik hukum kita tentang pemidanaan juga kita rubah. Contoh salah satunya, di kuhp itu, hakim kalau mau menjatuhkan putusan penjara yang ancamannya itu satu tahun ke bawah, boleh diganti dengan denda," ungkap Arsul.

Dengan dimungkinkannya pembayaran denda bagi pelaku tindak pindana ringan dengan hukuman di bawah 1 tahun, menurut Arsul hal tersebut bisa mengurangi beban lapas yang selama ini selalu bermasalah dengan kapasitasnya yang berlebih. Selain hukuman denda, RKHUP juga akan memaksimalkan hukuman pidana kerja sosial yang dulunya berbasis kepada hukum adat.

"Kalaupun dianggap bersalah, tindak pidana itu coba pelakunya suruh kerja sosial saja yang suka nyinyir-nyinyir, kerja sosial 2 bulan bersihkan toilet di terminal daripada dia dikirim ke penjara. Jadi banyak hal yang bisa kira manfaatkan untuk menata kembali. Itulah menurut saya yang utama untuk mengatasi over kapasitas lapas, bukan dengan membangun lapas baru," ungkapnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya