Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
PEMBANGUNAN lapas baru diyakini tidak serta merta bisa mengatasi masalah kelebihan kapasitas warga binaan di dalam lembaga pemasayarakatan (lapas). Masalah 'over capacity' lapas perlu diatasi dengan pendekatan hukum yang baru melalui revisi undang-undang.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menyebut setidakya ada dua RUU yang perlu segara dibahas untuk mengatasi masalah over capacity lapas. Kedua RUU tersebut ialah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) serta RUU Pemasyarakatan (PAS).
"Nah dengan adanya peristiwa kebakaran Lapas Tangerang itu, nanti saya kira Sebelum akhir September, kami ada raker pengawasan dengan Menkumham. Ini yang akan kita desakkan, ini yang harus kira selesaikan," ujar Arsul di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/9).
Pada periode lalu, RUU PA merupakan RUU inisiatif pemerintah. Arsul mengatakan hal tersebut masih sama dengan tahun ini. Secara prosedural, posisi DPR terhadap usulan RUU tersebut ialah menunggu ajuan dari pemerintah.
"Kita sudah sampaikan kepada Pak Menkumham," ungkapnya.
Baca juga: DPR Segera Panggil Menkumham
Menurut Arusl, RUU PAS merupakan landasar baru bagi pengelolaan lapas di Indonesia ke depan. Penyelesaian RUU PAS harus dibarengi bersama dengan pengesahan RKUHP yang sempat tertunda pengesahannya oleh DPR periode yang lalu.
"Karena di KUHP itu, politik hukum kita tentang pemidanaan juga kita rubah. Contoh salah satunya, di kuhp itu, hakim kalau mau menjatuhkan putusan penjara yang ancamannya itu satu tahun ke bawah, boleh diganti dengan denda," ungkap Arsul.
Dengan dimungkinkannya pembayaran denda bagi pelaku tindak pindana ringan dengan hukuman di bawah 1 tahun, menurut Arsul hal tersebut bisa mengurangi beban lapas yang selama ini selalu bermasalah dengan kapasitasnya yang berlebih. Selain hukuman denda, RKHUP juga akan memaksimalkan hukuman pidana kerja sosial yang dulunya berbasis kepada hukum adat.
"Kalaupun dianggap bersalah, tindak pidana itu coba pelakunya suruh kerja sosial saja yang suka nyinyir-nyinyir, kerja sosial 2 bulan bersihkan toilet di terminal daripada dia dikirim ke penjara. Jadi banyak hal yang bisa kira manfaatkan untuk menata kembali. Itulah menurut saya yang utama untuk mengatasi over kapasitas lapas, bukan dengan membangun lapas baru," ungkapnya. (OL-4)
Tiga pemain naturalisasi yang akan diambil sumpah menjadi warga negara Indonesia (WNI) tersebut yakni Dean James, Emil Audero, dan Joey Pelupessy.
KANTOR Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta melakukan Refleksi Akhir Tahun 2024 di Aula Kantor Wilayah, Kemenkumham DKI Jakarta,
Kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah sangat penting untuk membentuk kabupaten/kota peduli HAM.
MENTERI Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai ikut disorot publik karena pernyataannya yang menginginkan anggaran Rp20 triliun untuk kementeriannya.
KEMENTERIAN Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah memperkuat komitmennya dalam mendorong pembentukan produk hukum daerah yang berlandaskan hak asasi manusia (HAM).
Marimutu ditangkap karena masuk daftar pencegahan ke luar negeri. Hal itu diketahui setelah pengecekan paspor bos Texmaco itu.
Ia menilai jammer akan menyempitkan ruang gerak komunikasi dari dalam lapas. Khususnya komunikasi untuk mengendalikan peredaran narkotika.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impas) Agus Andrianto diminta tanggung jawab karena gagal mengelola lembaga pemasyarakatan (lapas).
Apabila terbukti ada keterlibatan narapidana Riau dalam peredaran narkoba, sanksi yang akan diberikan antara lain pencabutan hak-hak bersyarat seperti Remisi dan Pembebasan Bersyarat.
Pertemuan antara Bupati OKU Timur dengan Menko Kumham Imipas mengangkat dua isu penting, yakni permohonan layanan paspor di wilayah OKU Timur dan percepatan pembangunan lapas baru.
KERUSUHAN terjadi di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatra Selatan. Kini dilaporkan kondisinya sudah kondusif
Pengaduan soal pungli dapat disampaikan melalui kotak aduan yang tersedia di setiap blok hunian atau secara daring melalui WhatsApp di nomor 0812-1351-5837, serta melalui Aplikasi LATUCIP GO.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved