KOMISI III DPR akan segera memanggil Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly untuk dimintai penjelasannya terkait insiden kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang. Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Partai Golkar, Adies Kadir, menjelaskan Komisi III telah menentukan jadwal pemanggilan Yasonna ke Senayan.
"Kami rencana hari Senin. Dua minggu setelah kebakaran tanggal 27 ya. Ada agenda dengan Menkumham tanggal 27," ungkap Adies di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/9).
Selain Yasonna, Adies juga menyebut, Komisi III juga akan memanggil Direktur Jenderal (Dirjen) Lapas Reyhnard Silitonga. Keduanya diundang untuk memberikan keterangan pertanggungjawaban mengenai tragedi terbakarnya Lapas Tangerang.
"Kita undang semua, dalam rangka pengawasan," ujarnya.
Baca juga: Polisi Kantongi Calon Tersangka Kebakaran LP Tangerang
Terkait dengan temuan Komnas HAM tentang kelalaian petugas Lapas Tangerang yang mengijinkan warga binaan membawa ponsel, Adies meminta agar aparat kepolisian dapat segera mengusut kebenaran hal tersebut. Pasalnya, sesuai peraturan, para warga binaan dilarang untuk membawa alat komunikasi ke dalam lapas.
"Jadi kalau benar ada ditenggarai ada hal itu monggo saja Komnas HAM, kepolisian masuk untuk memeriksa," ungkapnya.
Pemeriksaan dilakukan untuk mencari tau mengapa para warga binaan bisa dengan mudah membawa ponsel ke dalam lapas. Selain memeriksa para warga binaan, Adies juga menyebut bahwa kepolisian perlu memeriksa para petugas yang berjaga di Lapas Tangerang.
"Jadi ASN yg ada di sana, sipir-sipri yang ada di sana, kalapas yang ada di sana harus bertanggung jawab terhadap hal tersebut," ungkap Adies.
Kendati demikian, Adies meminta semua pihak untuk menunggu hasil resmi dari pemeriksaan polisi terkait penyebab kebakaran. Berdasarkan laporan yang masuk ke meja Komisi III, Adies menyebutkan bahwa kebakaran disebabkan oleh konseleting listrik.
"Yang kita dengar di Komisi III ini adalah force majure, ini adalah konsleting listrik. Nah, kalau ada hal-hal lain kita tunggu hasil penyelidikan dan penyidikan pihak kepolisian, dalam hal ini Polda Metro kan sudah melakukan hal itu," ujarnya. (OL-4)