KOMISI III DPR RI selaku mitra kerja Kementerian Hukum dan HAM akan memanggil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Reinhard Silitonga. Keduanya akan diminta menjelaskan secara rinci mengenai seluk-beluk kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang, Banten yang menewaskan 44 warga binaan pemasyarakatan (WBP).
"Kita menunggu pimpinan DPR dan Kemenkumham untuk dijadwalkan kembali kapan rapat dilakukan," ujar Anggota Komisi III DPR RI Eva Yuliana pada diskusi virtual Crosscheck Medcom.id bertajuk Misteri Tragedi Lapas Tangerang, Minggu, (12/9).
Baca juga: Komnas HAM: LP Kelas I Tangerang Over Kapasitas 240%
Menurut dia insiden yang terjadi di Lapas Klas I Tangerang sangat memilukan. Peristiwa ini tidak bisa hanya dipandang sebagai sebuah kebakaran biasa. "Karena ini jadi persoalan besar," katanya.
Politikus Partai NasDem ini menegaskan kebakaran yang menggemparkan ini menyimpan banyak akar masalah yang harus segera diurai. Misalnya mengenai kondisi Lapas yang mengalami over capacity.
"Ini tidak hanya diselesaikan dengan sekali langkah karena persoalannya sangat kompleks," ujarnya.
Eva mengaku rapat Komisi III dengan Kementerian Hukum dan HAM sedianya digelar pekan depan. Namun harus diundur karena menunggu penanganan pascakebakaran selesai.
Diketahui Blok C2 Lapas Klas I Tangerang terbakar sekitar pukul 01.45 WIB pada Rabu, 8 September 2021. Api berhasil dipadamkan pukul 03.30 WIB.
Tercatat 44 orang narapidana yang berada di Blok C2 tewas. Sementara itu, delapan narapidana mengalami luka bakar dan 73 narapidana lainnya luka ringan.
Korban luka bakar dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang. Sedangkan, warga binaan yang luka ringan dirawat di Poliklinik Lapas Klas I Tangerang.
Penyebab kebakaran tengah diselidiki. Dugaan sementara, terdapat tindak pidana atau kelalaian dalam peristiwa tersebut. (OL-6)