Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
DUA orang pensiunan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tidak Pidana Kusus Kejaksaan Agung. Pemeriksa dilakukan untuk mendalami dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di perusahaan pelat merah itu antara tahun 2012-2019.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut dua pensiunan itu masing-masing berinisial BS dan HW. Leo menyebut bahwa BS adalah mantan Kepala Divisi Kepatuhan Hukum PT ASABRI. "Kedua saksi diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT ASABRI dengan tersangka TT," ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (9/9).
Tersangka dengan inisial TT yang dirujuk Leonard adalah Teddy Tjokrosaputro. Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk. Teddy adalah adik dari terdakwa lain dalam kasus yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp22,788 triliun. Ia merupakan tersangka teranyar yang ditetapkan oleh penyidik Gedung Bundar, tepatnya pada Kamis (26/8) lalu.
Bersama Benny, Teddy diduga melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Selain melalui dua pensiuanan ASABRI di atas, pendalaman terhadap Teddy dilakukan dengan memeriksa YG selaku karyawan ASABRI, IFA selaku staf Strategis Analisis Investasi Divisi Manajemen Portofolio ASABRI, dan BA selaku Kepala Bidang Monitoring dan Evaluasi Divisi Manajemen Portofolio ASABRI.
Baca juga: KPK Ungkap Puluhan LHKPN Pejabat Eksekutif Terindikasi Fiktif
Leonard juga menyebut penyidik Gedung Bundar memeriksa lima saksi untuk mendalami 10 perusahaan manajer investasi (MI) yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka. Lima saksi yang diperiksa antara lain berinisial AGAWW selaku Komisaris Utama PT Insight Investment Management, IR selaku Direktur Utama PT Victoria Manajemen Investasi.
Saksi berikutnya berinisal KP selaku Direktur Profindo Sekuritas Indonesia, SW selaku Direktur CGS-CIMB Sekuritas Indonesia dan IA sekalu Diektur BCA Sekuritas.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT ASABRI," pungkas Leonard.
Selain Teddy dan Benny, Kejagung juga telah menersangkakan delapan orang lainnya sebagai tersangka. Benny dan tujuh orang tersangka sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sementara penuntutan terhadap satu tersangka, yakni mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI Ilham Wardhana Bilang Siregar, dihentikan usai yang bersangkutan meninggal dunia. (OL-4)
PT Asabri (Persero), mendukung realisasi visi Indonesia Emas 2045 melalui berbagai program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perseroan.
PT Asabri (Persero) berperan aktif dalam mendukung program perumahan bersubsidi bagi anggota Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Polri.
PT Asabri (Persero) terus bertransformasi untuk menjawab tantangan dan memastikan kesejahteraan prajurit TNI, anggota Polri, serta ASN Kementerian Pertahanan (Kemhan)-Polri.
PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri pada 2024 memberikan manfaat Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK) kepada 86 peserta Asabri lebih dari Rp34 miliar.
PT Asabri menegaskan komitmennya dalam memberikan layanan prima bagi para peserta. Perseroan menyerahkan manfaat Pensiun Pertama kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
Hudi meminta Kejagung kembali memeriksa Tan Kian terkait dugaan TPPU itu. Sehingga, perkara ini tidak menggantung.
Lelang ini dilakukan untuk mengembalikan kerugian negara atas kasus korupsi di PT Jiwasraya (Persero). Tercatat, lahan itu atas nama PT Chandra Tribina.
Tiga aset itu berupa tanah yang ada Tangerang. Lelang ini didasari putusan Mahkamah Agung pada 24 Agustus 2021.
KEJAKSAAN Negeri Jakarta Pusat menyita aset dan bangunan benteng kuno Vastenburg di Solo, Jawa Tengah karena tersangkut kasus korupsi Asabri dan Jiwasraya.
Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat berkewajiban mengembalikan kerugian negara total sebesar Rp22 triliun lebih.
Aset yang telah dilakukan sita eksekusi akan dilakukan pelelangan. Nantinya, untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada Benny Tjokrosaputro.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhkan pidana mati terhadap Bentjok. Salah satu penyebabnya adalah Bentjok telah melakukan pengulangan pidana.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved