Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Dua Pensiunan ASABRI Diperiksa terkait Rasuah Rp22,788 Triliun

Tri Subarkah
09/9/2021 19:10
Dua Pensiunan ASABRI Diperiksa terkait Rasuah Rp22,788 Triliun
Kantor Pusat PT ASABRI (Persero) di Jalan MT. Haryono, Cawang, Jakarta(MI/Susanto)

DUA orang pensiunan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tidak Pidana Kusus Kejaksaan Agung. Pemeriksa dilakukan untuk mendalami dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di perusahaan pelat merah itu antara tahun 2012-2019.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut dua pensiunan itu masing-masing berinisial BS dan HW. Leo menyebut bahwa BS adalah mantan Kepala Divisi Kepatuhan Hukum PT ASABRI. "Kedua saksi diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT ASABRI dengan tersangka TT," ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (9/9).

Tersangka dengan inisial TT yang dirujuk Leonard adalah Teddy Tjokrosaputro. Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk. Teddy adalah adik dari terdakwa lain dalam kasus yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp22,788 triliun. Ia merupakan tersangka teranyar yang ditetapkan oleh penyidik Gedung Bundar, tepatnya pada Kamis (26/8) lalu.

Bersama Benny, Teddy diduga melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Selain melalui dua pensiuanan ASABRI di atas, pendalaman terhadap Teddy dilakukan dengan memeriksa YG selaku karyawan ASABRI, IFA selaku staf Strategis Analisis Investasi Divisi Manajemen Portofolio ASABRI, dan BA selaku Kepala Bidang Monitoring dan Evaluasi Divisi Manajemen Portofolio ASABRI.

Baca juga: KPK Ungkap Puluhan LHKPN Pejabat Eksekutif Terindikasi Fiktif

Leonard juga menyebut penyidik Gedung Bundar memeriksa lima saksi untuk mendalami 10 perusahaan manajer investasi (MI) yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka. Lima saksi yang diperiksa antara lain berinisial AGAWW selaku Komisaris Utama PT Insight Investment Management, IR selaku Direktur Utama PT Victoria Manajemen Investasi.

Saksi berikutnya berinisal KP selaku Direktur Profindo Sekuritas Indonesia, SW selaku Direktur CGS-CIMB Sekuritas Indonesia dan IA sekalu Diektur BCA Sekuritas.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT ASABRI," pungkas Leonard.

Selain Teddy dan Benny, Kejagung juga telah menersangkakan delapan orang lainnya sebagai tersangka. Benny dan tujuh orang tersangka sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sementara penuntutan terhadap satu tersangka, yakni mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI Ilham Wardhana Bilang Siregar, dihentikan usai yang bersangkutan meninggal dunia. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya