Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Tak Netral, Anggota KPU Kabupaten Banjar Diberhentikan

Indriyani Astuti
08/9/2021 14:56
Tak Netral, Anggota KPU Kabupaten Banjar Diberhentikan
Komisi Pemilihan Umum(Antara)

ANGGOTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar Abdul Karim Omar dijatuhi sanksi pemberhentian tetap karena melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Sanksi itu diberikan dalam sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan nomor perkara Nomor 140-PKE-DKPP/V/2021. 

"Satu, memutuskan mengabulkan permohonan pengadu untuk seluruhnya. Dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap selaku anggota KPU Kabupaten Banjar terhitung sejak putusan dibacakan. Tiga memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan paling lama setelah 7 hari putusan ini dibacakan," ujar Ketua sidang Prof. Teguh Prasetyo, Rabu (8/9).

Baca juga: Pengamat: Gejolak Papua Tidak Terkait Pergantian Panglima TNI

Anggota DKPP Ida Budhiati mengatakan teradu atau Abdul Karim Omar diadukan oleh sejumlah Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar setelah rekaman percakapannya dengan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar Muhammad Rofiqi beredar viral melalui aplikasi whatsapp. Dalam pertimbangan putusan DKPP, ujar Ida, berpendapat terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan perkara hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan di Mahkamah Konstitusi pada 20 Februari 2021 pada sidang pemeriksaan, teradu dihadirkan sebagai sanksi. 

Teradu menyatakan tidak mengetahui pemberian uang pada Panitia Pengawasa Kecamatan. Sementara pada tanggal yang sama, ujar Ida, beredar rekaman percakapan teradu dengan Muhammad Rofiqi sebagai Ketua DPRD Kabupaten Banjar sekaligus ketua tim kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 2 pada pemilihan di Kalimantan Selatan. 

Anggota DKPP Didik Mukrianto yang membacakan pertimbangan DKPP, mengatakan percakapan tersebut dilakukan pada 28 Januari 2021. Ketua DPRD Kabupaten Banjar menghubungi teradu melalui telefon. 

"DKPP berpendapat teradu terbukti melakukan pertemuan dengan Mohammad Rofiqi yang menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Banjar sekaligus tim kampanye pasangan calon nomor urut 2 Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan sebelum 28 Januari 2021," ucapnya 

Selain itu, sambungnya, terungkap bahwa teradu juga melakukan pertemuan tanpa diketahui anggota KPU Kabupaten Banjar lainnya di Kantor DPRD Kabupaten Banjar. Kemudian teradu berkomunikasi kembali hingga percakapannya keduanya viral di media sosial. DKPP, ujar Didik, menilai teradu bersikap tidak netral sebagaimana alat bukti rekaman suara. 

Karenanya, menurut DKPP, sikap dan tindakan teradu bertemu kembali dengan Mohammad Rofiqi tanpa sepengetahuan koleganya menunjukkan adanya niat keberpihakan pada peserta pemilihan. 

Sikap tersebut, ujar Didik, tidak saja secara mencederai kepercayaan publik kepada pribadi teradu juga mencoreng kredibilitas kehormatan penyelenggara pemilu. 

"Teradu telah secara sah dan menyakinkan terbukti melanggar Pasal 3,6 ayat 2 huruf a dan b, Pasal 7 ayat 1, Pasal 8 huruf a dan L, Pasal 9 dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu," tukasnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya