Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
ANGGOTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar Abdul Karim Omar dijatuhi sanksi pemberhentian tetap karena melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Sanksi itu diberikan dalam sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan nomor perkara Nomor 140-PKE-DKPP/V/2021.
"Satu, memutuskan mengabulkan permohonan pengadu untuk seluruhnya. Dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap selaku anggota KPU Kabupaten Banjar terhitung sejak putusan dibacakan. Tiga memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan paling lama setelah 7 hari putusan ini dibacakan," ujar Ketua sidang Prof. Teguh Prasetyo, Rabu (8/9).
Baca juga: Pengamat: Gejolak Papua Tidak Terkait Pergantian Panglima TNI
Anggota DKPP Ida Budhiati mengatakan teradu atau Abdul Karim Omar diadukan oleh sejumlah Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar setelah rekaman percakapannya dengan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar Muhammad Rofiqi beredar viral melalui aplikasi whatsapp. Dalam pertimbangan putusan DKPP, ujar Ida, berpendapat terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan perkara hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan di Mahkamah Konstitusi pada 20 Februari 2021 pada sidang pemeriksaan, teradu dihadirkan sebagai sanksi.
Teradu menyatakan tidak mengetahui pemberian uang pada Panitia Pengawasa Kecamatan. Sementara pada tanggal yang sama, ujar Ida, beredar rekaman percakapan teradu dengan Muhammad Rofiqi sebagai Ketua DPRD Kabupaten Banjar sekaligus ketua tim kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 2 pada pemilihan di Kalimantan Selatan.
Anggota DKPP Didik Mukrianto yang membacakan pertimbangan DKPP, mengatakan percakapan tersebut dilakukan pada 28 Januari 2021. Ketua DPRD Kabupaten Banjar menghubungi teradu melalui telefon.
"DKPP berpendapat teradu terbukti melakukan pertemuan dengan Mohammad Rofiqi yang menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Banjar sekaligus tim kampanye pasangan calon nomor urut 2 Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan sebelum 28 Januari 2021," ucapnya
Selain itu, sambungnya, terungkap bahwa teradu juga melakukan pertemuan tanpa diketahui anggota KPU Kabupaten Banjar lainnya di Kantor DPRD Kabupaten Banjar. Kemudian teradu berkomunikasi kembali hingga percakapannya keduanya viral di media sosial. DKPP, ujar Didik, menilai teradu bersikap tidak netral sebagaimana alat bukti rekaman suara.
Karenanya, menurut DKPP, sikap dan tindakan teradu bertemu kembali dengan Mohammad Rofiqi tanpa sepengetahuan koleganya menunjukkan adanya niat keberpihakan pada peserta pemilihan.
Sikap tersebut, ujar Didik, tidak saja secara mencederai kepercayaan publik kepada pribadi teradu juga mencoreng kredibilitas kehormatan penyelenggara pemilu.
"Teradu telah secara sah dan menyakinkan terbukti melanggar Pasal 3,6 ayat 2 huruf a dan b, Pasal 7 ayat 1, Pasal 8 huruf a dan L, Pasal 9 dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu," tukasnya. (OL-6)
Rifqi mengeluhkan bahwa isu kepemiluan selalu hadir. Meski pesta demokrasi itu sudah beres
Partisipasi pemilih tidak ditentukan oleh desain pemilu, tetapi oleh kekuatan hubungan antara pemilih dan para kontestan.
PARTAI Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai pemilu terpisah tidak berpengaruh terhadap sistem kepengurusan partai. Namun, justru berdampak pada pemilih yang lelah.
PAKAR hukum Pemilu FH UI, Titi Anggraini mengusulkan jabatan kepala daerah dan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota yang terpilih pada Pemilu 2024 diperpanjang.
GURU Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana Umbu Rauta menanggapi berbagai tanggapan terhadap putusan MK tentang pemisahan Pemilu.
PEMISAHAN pemilu tingkat nasional dan lokal yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai keliru. Itu harusnya dilakukan pembuat undang-undang atau DPR
Setiap bulannya masing-masing puskesmas melakukan penyuluhan sebanyak 5 kali.
RACUN Sangga: Santet Pemisah Rumah Tangga jadi film horor terbaru Rizal Mantovani, yang total tahun ini setidaknya sudah menyutradarai enam judul horor.
TUJUH rumah warga di Desa Sungai Pinang Baru, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel) rusak setelah dihantam angin kencang (puting beliung).
Sumardi, 60, petani asal Desa Rantau Bakula, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar, Kalse, dituntut hukuman lima bulan penjara karena bersengketa dengan perusahaan tambang.
Kalsel mengusulkan bantuan masing-masing dua helikopter patroli dan water bombing.
Sejumlah desa di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, mulai dilanda kekeringan akibat musim kemarau panjang. Sejak sebulan terakhir, kekeringan melanda sedikitnya empat desa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved