Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Komnas HAM : Ada Pengabaian Pemda terhadap Kekerasan Ahmadiyah

Indriyani Astuti
03/9/2021 19:22
Komnas HAM : Ada Pengabaian Pemda terhadap Kekerasan Ahmadiyah
Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara(Dok.MI)

KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengonfirmasi terjadinya penyerangan dan pengrusakan tempat ibadah dan gedung milik Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Balai Gana Kecamatan Tempunak Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, Jumat (3/9).

Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara mengatakan kekerasan itu dilakukan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan agama dan pelaksanaan surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri tentang Ahmadiyah.

"Komnas HAM mengecam keras dan mengutuk tindakan pengrusakan tersebut karena bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia," ujar Beka dalam keterangannya, Jumat (3/9).

Menurutnya, peristiwa tersebut telah mencederai nilai-nilai hak asasi manusia khususnya kebebasan beragama dan berkeyakinan dan hak atas rasa aman yang seharusnya dihormati oleh setiap warga Negara Indonesia, dan dilindungi oleh negara.

Ia menegaskan peristiwa kekerasan terhadap Jemaat Ahmadiyah, bukan berdiri sendiri tetapi diawali dengan serangkaian kebijakan dan aktivitas, baik yang dilakukan oleh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Sintang maupun serangkaian ujaran kebencian dan ajakan kekerasan lewat internet.

"Selama satu bulan terakhir, Komnas HAM RI bersama pihak lain mencoba mencegah eskalasi konflik dan mengupayakan mediasi hak asasi manusia sebagai jalan penyelesaian. Tetapi ternyata diabaikan karena ketidaktegasan Pemerintah Kabupaten Sintang dan aparat hukum terkait," ungkapnya.

Baca juga: Membumikan Islam Wasathiyah di Tengah Dinamika Politik Global

Oleh karena itu, sambungnya, Komnas HAM RI meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas kepada seluruh pelaku pengrusakan dan pelaku penyebar ujaran kebencian dan ajakan kekerasan di internet.

Selain itu, imbuh Beka, Komnas HAM RI meminta kepada aparat penegak hukum dan jajaran Pemerintahan Kabupaten Sintang untuk menjamin keamanan seluruh Jamaah Ahmadiyah di Sintang sekaligus memulihkan seluruh hak konstitusional yang dimiliki.

Demi mencegah kekerasan agar tidak semakin meluas, menindaklanjuti situasi dan kondisi yang berkembang di Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, Komnas HAM RI meminta pihak Kepolisian, khususnya Polda Kalimantan Barat, untuk melakukan pencegahan terhadap kekerasan dan potensi konflik, namun faktanya kekerasan masih terjadi. Demikian disampaikan Komisioner Komnas HAM RI M. Choirul Anam, Jumat (3/9).

"Komnas HAM meminta Mabes Polri dan Polda Kalimantan Barat untuk turun tangan dengan maksimal. Di samping memastikan kekerasan tidak menyebar luas, penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan dan pelanggaran kebebasan beragama harus ditegakkan," ujar Komisioner Divisi Pemantauan dan Penyelidikan itu.

Komnas HAM, tegas, Choirul, menekankan pentingnya jaminan dari aparat penegak hukum sehingga tidak ada kekerasan lagi. Komnas HAM juga meminta semua pihak, khususnya pemerintah daerah untuk mengambil langkah memastikan peristiwa kekerasan tidak terjadi lagi. "Mekanisme cooling system Kepolisian harus dijalankan, serta mencegah upaya siar kebencian dan tindakan provokatif lainnya," ucapnya.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya