Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Status JC tidak Meringankan Hukuman Anak Buah Juliari

Tri Subarkah
02/9/2021 13:12
 Status JC tidak Meringankan Hukuman Anak Buah Juliari
Sidang kasus bansos yang melibatkan mantan Mensos Juliari Peter Batubara(Antara)

MAJELIS hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengganjar Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai justice collaborator (JC). Keduanya merupakan terdakwa dalam perkara pengadaan bantuan sosial sembako covid-19, di wilayah Jabodetabek sekaligus anak buah mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Kendati demikian, vonis majelis hakim yang diketuai Muhammad Damis dengan beranggotakan hakim Yusuf Pranowo dan hakim ad hoc Joko Subagyo tidak lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya. Dalam sidang pembacaan putusan, Rabu (1/9), Matheus bahkan divonis pidana penjara selama 9 tahun.

Vonis terhadap Matheus lebih tinggi setahun ketimbang tuntutan jaksa KPK. Sementara untuk pidana denda dan pidana tambahan uang pengganti telah sesuai dengan tuntutan. Hakim menjatuhkan denda sebesar Rp450 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti sejumlah Rp1,56 miliar.

Pada sidang pembacaan yang terpisah, vonis terhadap Adi yang dijatuhi hakim sama dengan tuntutan jaksa KPK, yaitu pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp350 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim mengabulkan permohonan JC Matheus dan Adi karena dinilai bukan sebagai pelaku utama dalam rasuah bansos sembako. Sebab, keduanya disebut hanya sebagai perpanjangan tangan atau representasi Juliari untuk mengumpulkan fee sebesar Rp10 ribu per paket dari para vendor pengadaan bansos.

Selama proses penyidikan sampai di persidangan, Matheus dan Adi juga secara konsisten mengakui perbuatannya dan telah memberikan kesaksian dalam perkara lain. Perkara lain yang dimaksud adalah dua terdakwa pemberi suap, yaitu pengusaha Hary Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

"Di mana keterangan itu sangat penting dalam mengungkap adanya peran pelaku lain yang lebih besar, yaitu peran Juliari Peter Batubara sebagai Menteri Sosial yang memberikan perintah untuk mengumpulkan uang dari penyedia bansos sembako," urai hakim Joko saat membacakan pertimbangan JC Matheus di ruang sidang.

Selain itu, pemberian JC terhadap Matheus dan Adi juga disebabkan karena keduanya telah mengembalikan sebagaian aset dari hasil tindak pidana. Total yang yang telah dikembalikan Matheus ke rekening penampungan KPK sejumlah Rp337,278 juta serta satu unit mobil Toyota Corolla Cross, sedangkan Adi telah mengembalikan uang sebesar Rp208,400 juta.

"Maka alasan-alasan yang menjadi dasar permohonan justice collaborator yang diajukan terdakwa dapat diterima, sehingga mejelis hakim berpendapat untuk menyetujui permohonan terdakwa sebagai justice collaborator dalam perkara a quo," tandas hakim Yusuf yang membacakan pertimbangan JC Adi.

Dalam menjatuhkan hukuman, hakim mempertimbangkan sikap sopan keduanya selama persidangan sebagai hal meringankan. Matheus dan Adi juga belum pernah dijatuhi pidana dan mengakui serta menyesali perbuatannya. Keduanya pun masih memiliki tanggungan keluarga.

Sementara sebagai alasan pemberat putusan, keduanya dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara perakra tindak pidana korupsi pada Pengadilan Tipikor Jakarta mengalami grafik peningkatan baik secara kualitas maupun kuantitas.

"Perbuatan terdakwa dilakukan dalam kedaan bencana nonalamiah yaitu wabah covid-19," sebut hakim Damis.

Atas vonis tersebut, Matheus dan Adi masih belum memutuskan untuk mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi. Hal senada juga disampaikan jaksa KPK Ikhsan Fernandi yang menyatakan masih akan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menyatakan sikap. (OL-13)

Baca Juga: Status Justice Collaborator Terdakwa Tak Selalu Ringankan Vonis



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya