Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
MAJELIS hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengganjar Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai justice collaborator (JC). Keduanya merupakan terdakwa dalam perkara pengadaan bantuan sosial sembako covid-19, di wilayah Jabodetabek sekaligus anak buah mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Kendati demikian, vonis majelis hakim yang diketuai Muhammad Damis dengan beranggotakan hakim Yusuf Pranowo dan hakim ad hoc Joko Subagyo tidak lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya. Dalam sidang pembacaan putusan, Rabu (1/9), Matheus bahkan divonis pidana penjara selama 9 tahun.
Vonis terhadap Matheus lebih tinggi setahun ketimbang tuntutan jaksa KPK. Sementara untuk pidana denda dan pidana tambahan uang pengganti telah sesuai dengan tuntutan. Hakim menjatuhkan denda sebesar Rp450 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti sejumlah Rp1,56 miliar.
Pada sidang pembacaan yang terpisah, vonis terhadap Adi yang dijatuhi hakim sama dengan tuntutan jaksa KPK, yaitu pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp350 juta subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim mengabulkan permohonan JC Matheus dan Adi karena dinilai bukan sebagai pelaku utama dalam rasuah bansos sembako. Sebab, keduanya disebut hanya sebagai perpanjangan tangan atau representasi Juliari untuk mengumpulkan fee sebesar Rp10 ribu per paket dari para vendor pengadaan bansos.
Selama proses penyidikan sampai di persidangan, Matheus dan Adi juga secara konsisten mengakui perbuatannya dan telah memberikan kesaksian dalam perkara lain. Perkara lain yang dimaksud adalah dua terdakwa pemberi suap, yaitu pengusaha Hary Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.
"Di mana keterangan itu sangat penting dalam mengungkap adanya peran pelaku lain yang lebih besar, yaitu peran Juliari Peter Batubara sebagai Menteri Sosial yang memberikan perintah untuk mengumpulkan uang dari penyedia bansos sembako," urai hakim Joko saat membacakan pertimbangan JC Matheus di ruang sidang.
Selain itu, pemberian JC terhadap Matheus dan Adi juga disebabkan karena keduanya telah mengembalikan sebagaian aset dari hasil tindak pidana. Total yang yang telah dikembalikan Matheus ke rekening penampungan KPK sejumlah Rp337,278 juta serta satu unit mobil Toyota Corolla Cross, sedangkan Adi telah mengembalikan uang sebesar Rp208,400 juta.
"Maka alasan-alasan yang menjadi dasar permohonan justice collaborator yang diajukan terdakwa dapat diterima, sehingga mejelis hakim berpendapat untuk menyetujui permohonan terdakwa sebagai justice collaborator dalam perkara a quo," tandas hakim Yusuf yang membacakan pertimbangan JC Adi.
Dalam menjatuhkan hukuman, hakim mempertimbangkan sikap sopan keduanya selama persidangan sebagai hal meringankan. Matheus dan Adi juga belum pernah dijatuhi pidana dan mengakui serta menyesali perbuatannya. Keduanya pun masih memiliki tanggungan keluarga.
Sementara sebagai alasan pemberat putusan, keduanya dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara perakra tindak pidana korupsi pada Pengadilan Tipikor Jakarta mengalami grafik peningkatan baik secara kualitas maupun kuantitas.
"Perbuatan terdakwa dilakukan dalam kedaan bencana nonalamiah yaitu wabah covid-19," sebut hakim Damis.
Atas vonis tersebut, Matheus dan Adi masih belum memutuskan untuk mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi. Hal senada juga disampaikan jaksa KPK Ikhsan Fernandi yang menyatakan masih akan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menyatakan sikap. (OL-13)
Baca Juga: Status Justice Collaborator Terdakwa Tak Selalu Ringankan Vonis
Penghargaan bagi saksi pelaku alias justice collaborator (JC) haruslah selektif. Ia mengatakan, PP justice collaborator jangan sampai dijadikan alat transaksi jual beli status JC.
Syarat substantif berupa komitmen membatu penegak hukum menyelesaikan penyelidikan, penuntutan, atau persidangan. Bantuan berupa pemberian informasi penting untuk menyelesaikan kasus.
Sejauh ini Justice collaborator belum banyak berdampak pada kasus tindak pidana korupsi.
Justice collaborator akan lebih efektif diterapkan pada kasus-kasus kejahatan besar atau extra ordinary crime seperti korupsi dan terorisme atau kejahatan lain yang membahayakan negara
PRESIDEN Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku yang bertindak sebagai justice collaborator.
KPK mengaku pernah berharap Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan menjadi justice collaborator dalam kasus suap penanganan perkara.
KPK menduga adanya perintah ploting kuota untuk perusahaan dari mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara dalam pengadaan bansos presiden
Kasus bansos presiden yang diusut KPK saat ini masih berhubungan dengan OTT mantan mensos Juliari Batubara.
JPU pada KPK menghadirkan matnan mensos Juliari Batubara dan Komisaris PT Dosni Roha Logistik Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo dalam persidangan dugaan korupsi bansos di kemensos.
KPK memeriksa Juliari Peter Batubara terkait kasus dugaan rasuah penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima harapan (KPM) di Kementerian Sosial (Kemensos).
KPK belum melihat ada keterlibatan mantan mensos Juliari Barubara dalam dugaan korupsi penyaluran bansos berat di kemensos.
Butut dua kali kasus dugaan korupsi bansos, menteri dari PDI Perjuangan berpotensi dicap negatif.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved