Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Status Justice Collaborator Terdakwa Tak Selalu Ringankan Vonis

 Tri Subarkah
02/9/2021 12:55
Status Justice Collaborator Terdakwa Tak Selalu Ringankan Vonis
Anggota Dewan Pakar Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Yunus Husein.(MI/Rommy P)

PERMOHONAN justice collaborator (JC) terdakwa oleh majelis hakim tidak selalu diejawantahkan dengan vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Hal itu tercermin dari hukuman terhadap Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, terdakwa korupsi pengadaan bantuan sosial sembako Covid-19 di Jabodetabek sekaligus anak buah mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Anggota Dewan Pakar Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Yunus Husein, menjelaskan, selain jenis hukuman, status JC yang diganjar hakim kepada terdakwa bisa bermacam bentuk.

Contohnya, lanjut Yunus, perkara kasus suap pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia yang menyeret nama mantan anggota DPR RI Agus Condro.

"Menjalani hukuman dekat kampung seperti Agus Condro, pembebasan bersyarat dipermudah, perlakuan lebih baik," urai Yunus kepada Media Indonesia, Kamis (2/9).

Terpisah, peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat), Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman menjelaskan bahwa hukuman terdakwa yang permohonan JC-nya dikabulkan erat kaitannya dengan terdakwa lain yang tidak mengajukan JC.

"Misalnya hakim dapat memutus lebih rendah (terdakwa JC) daripada pelaku-pelaku lain yang tidak berstatus JC," ujar Zaenur saat dihubungi dari Jakarta.

Oleh karenanya, Zaenur berpendapat tuntutan jaksa tidak bisa dijadikan perbandingan dengan putusan majelis hakim.

Dalam perkara korupsi pengadaan bansos sembako, terdakwa penerima suap sampai sejauh ini hanya terdiri dari Matheus, Adi, dan Juliari. Juliari sendiri tidak mengajukan JC selama persidangan dan divonis pidana penjara 12 tahun.

Kendati demikian, Zaenur menerangkan dengan pengabulan JC oleh majelis hakim, terdakwa bisa mendapatkan perlindungan-perlindungan yang diberikan hukum, misal perlindungan secara fisik, penanganan secara khusus, bahkan bisa diberi penghargaan. Keuntungan lain yang diperoleh terdakwa juga berimbas saat menjalani masa tahanan sebagai narapidana.

"Misalnya hak mendapatkan remisi, itu yang tidak bisa diterima terpidana selain (berstatus) JC," tandas Zaenur.

Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Muhammad Damis dengan beranggotakan hakim Yusuf Pranowo dan hakim ad hoc Joko Subagyo memvonis Matheus lebih tinggi setahun dari tuntutan jaksa KPK, yaitu pidana penjara selama 9 tahun.

Sedangkan pidana denda dan pidana tambahan uang pengganti yang dijatuhkan hakim kepada Matheus telah sesuai dengan tuntutan. Hakim menjatuhkan denda sebesar Rp450 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti sejumlah Rp1,56 miliar.

Dalam sidang pembacaan yang terpisah pada Rabu (1/9) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, vonis yang dijatuhi hakim terhadap Adi sesuai dengan tuntutan jaksa KPK, yaitu pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp350 juta subsider 6 bulan kurungan. (Tri/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya