Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
PERMOHONAN justice collaborator (JC) terdakwa oleh majelis hakim tidak selalu diejawantahkan dengan vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Hal itu tercermin dari hukuman terhadap Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, terdakwa korupsi pengadaan bantuan sosial sembako Covid-19 di Jabodetabek sekaligus anak buah mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Anggota Dewan Pakar Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Yunus Husein, menjelaskan, selain jenis hukuman, status JC yang diganjar hakim kepada terdakwa bisa bermacam bentuk.
Contohnya, lanjut Yunus, perkara kasus suap pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia yang menyeret nama mantan anggota DPR RI Agus Condro.
"Menjalani hukuman dekat kampung seperti Agus Condro, pembebasan bersyarat dipermudah, perlakuan lebih baik," urai Yunus kepada Media Indonesia, Kamis (2/9).
Terpisah, peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat), Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman menjelaskan bahwa hukuman terdakwa yang permohonan JC-nya dikabulkan erat kaitannya dengan terdakwa lain yang tidak mengajukan JC.
"Misalnya hakim dapat memutus lebih rendah (terdakwa JC) daripada pelaku-pelaku lain yang tidak berstatus JC," ujar Zaenur saat dihubungi dari Jakarta.
Oleh karenanya, Zaenur berpendapat tuntutan jaksa tidak bisa dijadikan perbandingan dengan putusan majelis hakim.
Dalam perkara korupsi pengadaan bansos sembako, terdakwa penerima suap sampai sejauh ini hanya terdiri dari Matheus, Adi, dan Juliari. Juliari sendiri tidak mengajukan JC selama persidangan dan divonis pidana penjara 12 tahun.
Kendati demikian, Zaenur menerangkan dengan pengabulan JC oleh majelis hakim, terdakwa bisa mendapatkan perlindungan-perlindungan yang diberikan hukum, misal perlindungan secara fisik, penanganan secara khusus, bahkan bisa diberi penghargaan. Keuntungan lain yang diperoleh terdakwa juga berimbas saat menjalani masa tahanan sebagai narapidana.
"Misalnya hak mendapatkan remisi, itu yang tidak bisa diterima terpidana selain (berstatus) JC," tandas Zaenur.
Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Muhammad Damis dengan beranggotakan hakim Yusuf Pranowo dan hakim ad hoc Joko Subagyo memvonis Matheus lebih tinggi setahun dari tuntutan jaksa KPK, yaitu pidana penjara selama 9 tahun.
Sedangkan pidana denda dan pidana tambahan uang pengganti yang dijatuhkan hakim kepada Matheus telah sesuai dengan tuntutan. Hakim menjatuhkan denda sebesar Rp450 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti sejumlah Rp1,56 miliar.
Dalam sidang pembacaan yang terpisah pada Rabu (1/9) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, vonis yang dijatuhi hakim terhadap Adi sesuai dengan tuntutan jaksa KPK, yaitu pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp350 juta subsider 6 bulan kurungan. (Tri/OL-09)
Sebagai salah satu kandidat Ketum Iluni UI, Rapin Mudiardjo menggemakan tagline BIG dalam kampanyenya, yaitu Bersama, Independen, dan Gembira.
ILUNI UI dianggap unik karena memiliki tiga stakeholder sekaligus yaitu akademisi di kampus, di dunia industri dan mahasiswa sebagai SDM masa depan.
Pemikiran Prof. Dr. Sumitro Djojohadikusumo sebagai fondasi penting dalam membentuk arah kebijakan ekonomi dan keberpihakan Presiden Prabowo Subianto terhadap rakyat kecil.
Gerakan nasional ini diluncurkan langsung Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, sebagai bagian dari rangkaian kegiatan PKKMB UI 2025.
IKATAN Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) akan menggelar Pemilihan Langsung (Pemila) Ketua Umum ILUNI UI periode 2025–2028 pada 23–24 Agustus 2025 secara elektronik (e-vote)
Ivan meyakini setiap alumni UI layak mendapatkan dukungan yang nyata agar bisa melangkah lebih jauh.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada April lalu yang mengatakan amnesti tidak akan diberlakukan bagi pelaku korupsi.
Beleid itu juga bisa memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyusahkan penyidik sampai jaksa, dalam menangani perkara.
Presiden Prabowo Subianto mengatakan munculnya isu dan tagar Indonesia Gelap adalah rekayasa koruptor.
Tren tutup muka ini masih menunjukkan bahwa korupsi menjadi aib bagi para tersangka.
Ia mengaku menerima laporan bahwa masih ada hakim yang belum memiliki rumah dinas. Hakim tersebut masih mengontrak.
Memberantas mafia peradilan tak cukup dengan melakukan mutasi besar-besaran terhadap hakim seperti yang dilakukan Mahkamah Agung (MA).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved