Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Hakim Kabulkan Permohonan Justice Collaborator Anak Buah Juliari

Tri Subarkah
01/9/2021 23:41
Hakim Kabulkan Permohonan Justice Collaborator Anak Buah Juliari
Matheus Joko Santoso(Antara)

MAJELIS hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Keduanya adalah anak buah mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sekaligus terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial sembako covid-19 di Jabodetabek.

Pengabulan JC itu tertuang dalam surat putusan keduanya yang sama-sama dibacakan oleh majelis hakim dengan susunan hakim ketua Muhammad Damis dengan beranggotakan hakim Joko Subagyo dan Yusuf Pranowo.

Menurut majelis hakim, JC Adi dikabulkan karena telah mengembalikan sebagaian aset yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. Dalam perkara itu, fee yang diterima Adi dari para vendor mencapai Rp1,8 miliar. Uang itu lantas digunakan untuk kepentingan Juliari dan operasional di Kemensos sebanyak Rp1,591 miliar. Adapun sisa uang yang semula akan digunakan untuk keperluan acara Natal di Kemensos telah dikembalikan ke KPK elalui rekening penampungan KPK.

"Terdakwa (Adi) sama sekali tidak menerima uang untuk kepentingan pribadi," kata hakim Yusuf, Rabu (1/9).

Alasan lain pengabulan JC Adi adalah karena sejak proses penyidikan sampai di persidangan, ia dinilai konsisten mengakui secara terus terang melakukan perbuatannya. "Sehingga majelis hakim berpendapat ntuk menyetujui permohonan terdakwa sebagai justice collaborator dalam perkara a quo," sambung Yusuf.

Lebih lanjut, majelis hakim mengabulkan JC yang diajukan Matheus karena terdakwa tidak terkualifikasi sebagai pelaku utama, melainkan kepanjangan tangan dari Juliari. Ia juga telah berterus terang mengakui perbuatannya. Hakim Joko menyebut keterangan Matheus sangat penting dalam mengungkap keterkaitan pihak lain yang lebih besar dalam perkara tersebut. "Majelis hakim menyetujui permohonan terdakwa sebagai justice collaborator dalam perkara a quo," ujar Joko.

Meskipun kedua JC dikabulkan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim tidak lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Adi misalnya, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp350 juta subsider 6 bulan. Vonis itu sesuai dengan tuntutan jaksa KPK meskipun hakim tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebagaimana yang dituntut jaksa KPK.

Di sisi lain, vonis yang dijatuhkan terhadap Matheus justru lebih tinggi dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, Matheus dituntut pidana 8 tahun penjara. Namun, hakim memvonisnya satu tahun lebih tinggi serta denda sebesar Rp450 juta subsider 6 bulan kurungan dan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp1,56 miliar. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya