Headline
Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.
Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
PEJABAT pembuat komitmen (PPK) program bantuan sosial sembako covid-19 pada Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso, divonis pidana penjara 9 tahun oleh majelis hakim. Matheus adalah terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bansos sembako covid-19 di wilayah Jabodetabek.
Majelis hakim yang diketuai Muhammad Damis dengan anggota hakim Joko Subagyo dan Yusuf Pranowo juga menjatuhkan Matheus pidana denda sebesar Rp450 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp1,56 miliar.
"Menyatakan terdakwa Matheus Joko Santoso telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata Damis di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/9).
"Dan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum," sambungnya.
Matheus dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan kuasa pengguna anggaran (KPA) pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Adi Wahyono dan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.
Majelis hakim yang sama sebelumnya telah memvonis Adi pidana penjara selama 7 tahun, sedangkan Juliari divonis 12 tahun penjara. Vonis terhadap Matheus lebih berat dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni pidana penjara 8 tahun.
Menurut hakim, Matheus dan Adi terbukti telah mengumpulkan fee sebesar Rp10 ribu kepada para vendor penyedia bansos. Fee yang terkumpul dari penanggung jawab PT Pertani serta PT Mandala Hamonangan Sude, Harry Van Sidabukke sebesar Rp1,28 miliar.
Baca juga : Ganti Istilah Koruptor Jadi Pencuri Dinilai Bentuk Keresahan Publik
Adapun sebanyak Rp1,95 miliar berasal dari Ardian Iskandar Maddanatja selaku Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama. Sementara sisanya, yakni Rp29,252 miliar berasal dari vendor lain. Fee diberikan agar para vendor mendapat proyek pengerjaan pengadaan bansos sembako di Kemensos.
"Sehingga uang yang diterima oleh saksi Juliari Peter Batubara sejumlah Rp32,482 miliar," sebut hakim Joko.
Matheus juga terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kedua yaitu Pasal 12 huruf i UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP mengenai pemborongan atau pengadaan. Ini tercermin dari upaya Matheus memerintahkan Daning Saraswati untuk mendirikan PT Rajawali Parama Indonesia.
Sebagai PPK, Matheus lantas menunjuk PT Rajawali sebagai penyedia pengadaan bansos sembako. Padahal, PT Rajawali tidak memenuhi kriteria dan syarat yang berlaku seperti tidak memiliki kemampuan keuangan, tidak memiliki gudang, dan tidak memiliki pengalaman pengadaan sejenis.
"Dengan demikian unsur baik langsung maupun tidak langsung, dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan telah terpenuhi pada diri terakwa," ujar hakim Yusuf.
Usai pembacaan vonis, Matheus yang mengikuti sidang secara daring dari Gedung KPK menyatakan untuk mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi. Hal senada juga disampaikan jaksa KPK.
"Kami akan pikir-pikir dahulu Yang Mulia," pungkas jaksa KPK Ikhsan Fernandi. (OL-7)
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Selama puluhan tahun menjadi pejabat negara, Pramono mengaku dirinya harus memiliki sistem pelindung antikorupsi.
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Natuna menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES dalam kasus dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.
Pemerintahakan mencabut pemberian bantuan sosial (bansos) bagi para penerima manfaat yang terbukti menggunakannya untuk bermain judi online (judol).
IDAK ada kata lain selain miris setelah mendengar paparan PPATK terkait dengan temuan penyimpangan penyaluran bantuan sosial (bansos).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menanggapi kekhawatiran soal potensi penyalahgunaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) termasuk untuk praktik judi online (judol),
PPATK mengungkap ada 571.410 nomor induk kependudukan (NIK) yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) ternyata tercatat sebagai pemain judi online
Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, mengungkapkan masih banyak penerima bansos yang mengalami kesulitan dalam mencairkan dana karena masalah maladministrasi
Ketentuan itu tidak berlaku jika penyebab meninggal karena terlibat aksi kriminal, terkena HIV/AIDS, dan bunuh diri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved