Headline

Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Pejabat Kemensos Divonis 9 Tahun dalam Korupsi Bansos Covid-19        

Tri Subarkah
01/9/2021 22:36
Pejabat Kemensos Divonis 9 Tahun dalam Korupsi Bansos Covid-19        
Terdakwa kasus korupsi Bansos Kemensos Matheus Joko Santoso(Antara/Reno Esnir)

PEJABAT pembuat komitmen (PPK) program bantuan sosial sembako covid-19 pada Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso, divonis pidana penjara 9 tahun oleh majelis hakim. Matheus adalah terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bansos sembako covid-19 di wilayah Jabodetabek. 

Majelis hakim yang diketuai Muhammad Damis dengan anggota hakim Joko Subagyo dan Yusuf Pranowo juga menjatuhkan Matheus pidana denda sebesar Rp450 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp1,56 miliar.

"Menyatakan terdakwa Matheus Joko Santoso telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata Damis di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/9).

"Dan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum," sambungnya.

Matheus dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan kuasa pengguna anggaran (KPA) pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Adi Wahyono dan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. 

Majelis hakim yang sama sebelumnya telah memvonis Adi pidana penjara selama 7 tahun, sedangkan Juliari divonis 12 tahun penjara. Vonis terhadap Matheus lebih berat dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni pidana penjara 8 tahun. 

Menurut hakim, Matheus dan Adi terbukti telah mengumpulkan fee sebesar Rp10 ribu kepada para vendor penyedia bansos. Fee yang terkumpul dari penanggung jawab PT Pertani serta PT Mandala Hamonangan Sude, Harry Van Sidabukke sebesar Rp1,28 miliar. 

Baca juga : Ganti Istilah Koruptor Jadi Pencuri Dinilai Bentuk Keresahan Publik

Adapun sebanyak Rp1,95 miliar berasal dari Ardian Iskandar Maddanatja selaku Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama. Sementara sisanya, yakni Rp29,252 miliar berasal dari vendor lain. Fee diberikan agar para vendor mendapat proyek pengerjaan pengadaan bansos sembako di Kemensos.

"Sehingga uang yang diterima oleh saksi Juliari Peter Batubara sejumlah Rp32,482 miliar," sebut hakim Joko.

Matheus juga terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kedua yaitu Pasal 12 huruf i UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP mengenai pemborongan atau pengadaan. Ini tercermin dari upaya Matheus memerintahkan Daning Saraswati untuk mendirikan PT Rajawali Parama Indonesia.

Sebagai PPK, Matheus lantas menunjuk PT Rajawali sebagai penyedia pengadaan bansos sembako. Padahal, PT Rajawali tidak memenuhi kriteria dan syarat yang berlaku seperti tidak memiliki kemampuan keuangan, tidak memiliki gudang, dan tidak memiliki pengalaman pengadaan sejenis. 

"Dengan demikian unsur baik langsung maupun tidak langsung, dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan telah terpenuhi pada diri terakwa," ujar hakim Yusuf. 

Usai pembacaan vonis, Matheus yang mengikuti sidang secara daring dari Gedung KPK menyatakan untuk mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi. Hal senada juga disampaikan jaksa KPK. 

"Kami akan pikir-pikir dahulu Yang Mulia," pungkas jaksa KPK Ikhsan Fernandi. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya