Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Revisi Paket Undang-Undang Parpol Terkendala Waktu

Putra Ananda
31/8/2021 16:40
Revisi Paket Undang-Undang Parpol Terkendala Waktu
Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi Partai NasDem Saan Mustopa(MI/anggoro )

RENCANA merevisi paket Undang-Undang (UU) politik yang terdiri dari UU Partai Politik (Parpol), UU Pemilu hingga UU Pilkada terkendala oleh keterbatasan waktu.

Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi Partai NasDem Saan Mustopa menuturkan, waktu pembahasan perubahan UU tersebut terlalu sempit untuk dilakukan jelang pelaksanaan tahapan Pemilu serentak yang dimulai pada Januari 2022 mendatang.

"Waktunya sudah kurang memadai melakukan revisi UU terkait sistem politik," kata Saan di Kompleks Parlemen, Saan Mustofa, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (31/8).

Menurut Saan, pembahasan revisi paket UU politik dikhawatirkan tidak akan berjalan baik lantaran bentrok dengan persiapan Pemilu 2024. Pasalnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mulai melakukan verifikasi parpol pada pertengahan 2022.

Baca juga: DPR: Lili Lakukan Pelanggaran Serius, Sanksinya yang Tidak Serius

"Dalam waktu pertengahan 2022 itu sudah mulai verifikasi parpol (peserta pemilu)," ungkap dia.

Selain masalah waktu, sejumlah UU tentang parpol dianggap masih relevan. Oleh karena itu Saan menilai rencana revisi UU tersebut belum terlalu mendesak mendesak.

Wacana revisi UU Partai Politik kembali mengemuka. Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia. Komisi II berencana merevisi delapan payung hukum terkait sistem politik. Salah satunya, UU Partai (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik