Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Masih Anak-Anak, Satu Tersangka Peretas Situs Setkab Dilepas

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
31/8/2021 14:02
Masih Anak-Anak, Satu Tersangka Peretas Situs Setkab Dilepas
Ilustrasi.(DOK MI.)

POLRI melepas satu tersangka pelaku peretasan situs resmi Sekretariat Kabinet (Setkab) berinisial MLA, 17, lantaran telah mencapai kesepakatan diversi. Alasannya, tersangka pelaku peretasan situs Setkab masih anak-anak di bawah umur.

"Satu orang diversi. Tersangka masih anak-anak di bawah umur," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Selasa (31/8).

Ahmad menerangkan MLA dipulangkan ke tempat asalnya, yaitu Sumatra Barat (Sumbar). Namun, Ahmad menjelaskan MLA tetap dikenakan wajib lapor secara berkala selama 3 bulan.

"Dikembalikan kepada orangtuanya. Sesuai kesepakatan, anak tersebut wajib lapor secara berkala selama 3 bulan di Bapas Padang," ungkapnya.

"Tentu penyidik sudah berkoordinasi dengan pihak Bapas dan mendasari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA),"  tambahnya. Langkah tindakan diversi, kata Ahmad, merupakan pengalihan penyelesaian perkara dari proses peradilan ke proses di luar peradilan pidana.

Karena itu, tersangka pelaku peretasan situs Setkab tersisa 1 orang, yaitu BS, 18. Kini, BS diamankan di rutan Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Polri telah menangkap dua pelaku peretasan situa atau website Setkab RI yakni BS alias ZYY dan ML alias LF. Keduanya ditangkap di wilayah Sumatra Barat. Motif utama peretasan yaitu mencari keuntungan dengan menjual skrip backdoor dari web yang menjadi target kepada orang yang membutuhkan.

Baca juga: Peretas Situs Setkab RI Ditangkap, Motif Cari Keuntungan Pribadi

Kemudian, Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Selatan (Bapas Jaksel) melakukan pendampingan hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum atau ABH, yaitu anak yang melakukan peretasan situs Sekretariat Kabinet (Setkab). Pendampingan tersebut untuk mencapai kesepakatan diversi. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya