Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KPK Minta 17 Tersangka Jual-beli Jabatan di Probolinggo Menyerahkan Diri

Cahya Mulyana
31/8/2021 07:50
KPK Minta 17 Tersangka Jual-beli Jabatan di Probolinggo Menyerahkan Diri
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti hasil OTT Bupati Purbolinggo di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8) dini hari.(ANTARA/Hafidz Mubarak A)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, anggota DPR Hasan Aminuddin, serta tiga orang lainnya. 

Kelimanya ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) sehari sebelumnya. Mereka ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi atau jual beli jabatan penjabat kepala desa di lingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo 2021.

Selain lima orang itu, KPK juga menetapkan 17 tersangka lainnya sebagai tersangka meski tidak ditangkap dalam OTT. KPK pun meminta 17 tersangka lainnya itu untuk segera menyerahkan diri.

Baca juga: KPK Tetapkan 22 Tersangka Jual-Beli Jabatan Kepala Desa

"KPK mengimbau kepada para tersangka lain (17 orang) untuk bersikap kooperatif mengikuti proses hukum yang saat ini sedang dilakukan oleh KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8) dini hari.

Alex mengatakan penahanan Puput dilakukan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, sementara Hasan ditahan di Rutan KPK Kavling C1 atau Gedung KPK lama. 

Tiga tersangka lainnya yang dijebloskan ke sel tahanan, yakni Camat Krejengan Doddy Kurniawan, Camat Paiton Muhammad Ridwan, dan Pejabat Kades Karangren Sumarto.

Doddy ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Ridwan ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, sedangkan Sumarto ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Alex, sapaan Alexander Marwata, mengatakan kelima tersangka ditahan selama 20 hari ke depan atau hingga 19 September 2021. 

Sebelum mendekam di sel tahanan, kelima tersangka akan menjalani isolasi mandiri di rutan masing-masing. Hal ini untuk mencegah penyebaran covid-19 di lingkungan rutan KPK.

"Sebagai pemenuhan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran wabah covid-19, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri di rutan masing-masing," pungkasnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya