Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PENGADILAN Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap terdakwa Rizieq Shihab atas perkara tes swab palsu di Rumah sakit UMMI, Bogor. Dengan begitu, upaya banding yang dilakukan Habib Rizieq, demikian ia disapa kandas. Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut tetap divonis empat tahun penjara, seperti putusan yang telah dikeluarkan PN Jakarta Timur.
"Putusan dengan nomor perkara 210 atas nama Rizieq Shihab dijatuhi pidana selama empat tahun di PN Jaktim, dan inilah yang dikuatkan oleh PT DKI Jakarta," ujar Humas PT DKI, Pamapo Pakpahan kepada wartawan, Senin (30/8)
Bukan hanya Rizieq, PT DKI Jakarta pun juga menguatkan putusan PN Jaktim atas terdakwa Hanif Alatas, yang merupakan menantu dari Rizieq dan Direktur RS UMMI Bogor yang sebelumnya divonis masing-masing satu tahun penjara terkait perkara serupa. "Semuanya dikuatkan," katanya.
Sebelumnya, Rizieq Shihab menolak putusan Majelis Hakim PN Jakarta Timur terkait perkara hasil swab tes di RS UMMI Bogor, Jawa Barat. Rizieq dinyatakan bersalah telah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran," ujar Hakim Ketua Khadwanto, saat membacakan surat putusan di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Habib Rizieq dinyatakan majelis hakim terbukti melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hakim kemudian menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Rizieq. Rizieq kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan menyatakan banding. Terima kasih," kata Rizieq. (OL-13)
Baca Juga: Kadernya Ditangkap KPK, NasDem: Kita Hormati Proses Hukum
Kuasa Hukum Terdakwa, Titin mengungkapkan perbedaan antara putusan vonis majelis hakim dan hasil autopsi dan visum dari dokter forensik dalam kasus Vina.
Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel, menghadapi sidang vonis di PN Subang.
PENGADILAN Negeri Jakarta Barat kembali memvonis bersalah tokoh pemuda Hercules Rosario Marshal.
KALAH di pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok dan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jawa barat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Udi bin Muslih melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Proses peradilan terhadap para pembunuh Dufi akhirnya tuntas kemarin.
Sejak empat hari lalu, petisi yang mengutuk vonis bebas pemerkosa dua anak di Bogor telah diteken oleh seratusan ribu warganet.
SEORANG kawan mengirimkan pertanyaan renungan via pesan singkat, terkait dengan Teori Intervensi Militer ke ranah sipil dari Huntington (1957) dan Janowitz (1960), apakah relevan kembali?
Ma'arif menuturkan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto tidak hadir dalam Reuni Akbar 212. Ketidakhadiran Prabowo memang tidak diundang oleh pihak panitia acara.
Polisi tidak menyiapkan pengamanan secara khusus terhadap kedatangan HRS di bandara.
Kepulangan Rizieq yang rencananya kembali pada Selasa (10/11) mendatang.
"Jadi kalau jemput ke bandara tidak perlu banyak-banyak, apalagi jumlahnya sampai jutaan," ujarnya.
Sebagai objek vital nasional, Bandara Internasional Soekarno-Hatta dijaga TNI sesuai UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved