Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
BARESKRIM Polri menyatakan pihaknya tidak terlalu membutuhkan pengakuan dari YouTuber Muhammad Kece, yang menjadi tersangka penistaan agama dalam proses penyidikan.
"Pengakuan tidak penting dalam proses penanganan perkara tersangka Muhammad Kece," ujar Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Minggu (29/8).
Diketahui, Bareskrim Polri terus mendalami motif yang dilakukan Kece lantaran diduga melakukan penistaan agama.
Agus menjelaskan pihaknya tidak terlalu membutuhkan pengakuan Kece dalam proses penyidikan. Sebab pihaknya yakin yang bersangkutan sengaja membuat video untuk menghina agama tertentu.
"Faktanya kan jelas ke mana arahnya," pungkasnya.
Terpisah, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik masih mendalami motif Muhammad Kece membuat video yang diduga menghina agama Islam. "Motifnya masih didalami oleh penyidik," papar Ahmad.
Sebelumnya, YouTuber Muhammad Kece ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama dan dijerat dengan UU ITE.
Polri menegaskan tidak akan menerapkan restorative justice di kasus Muhammad Kece ini. "Tentunya Polri akan tegas terhadap perilaku-perilaku itu. Termasuk apa yang telah dilakukan Tersangka MK ini," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono. (OL-13)
Baca Juga: Polri Pastikan Muhammad Kece Terpenuhi Haknya
Listyo menekankan jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan jajaran Polda wilayah tak pernah berhenti menangkap jaringan Fredy Pratama.
KABARESKRIM Polri Komjen Wahyu Widada memastikan akan memiskinkan seluruh bandar narkoba dengan menjerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada meminta meminta Benny untuk tidak asal ngomong bila tak mengetahui kebenaran soal inisial T, pengendali judi online
KABARESKRIM Polri Komjen Wahyu Widada merespons peretasan sistem pusat data nasional (PDN) Kominfo. Wahyu menyebut proses penegakan hukum kejahatan siber ransomware tak mudah.
KABARESKRIM Polri Komjen Wahyu Widada menyebut penyidik Polda Jawa Barat yang menangani kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16 tengah dievaluasi.
Bareskrim Polri tengah menyelidiki sejumlah artis hingga selebgram yang mempromosikan situs judi online. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah artis.
Napoleon dituntut satu tahun penjara. Hukuman itu dinilai pantas karena telah menganiaya M Kece.
Syahnan menyebut pihaknya mengajukan tuntutan tersebut dengan pertimbangan terdakwa selama berbulan-bulan telah melakukan hal yang tidak sepatutya dengan tujuan membuat onar.
Selama dalam penahanan di Polres Ciamis, M Kece tetap akan diberikan hak-haknya sesuai aturan yang berlaku.
Perkara dugaan penganiayaan M Kece dilakukan oleh Napoleon Bonaparte dan empat tahanan Rutan Bareskrim Polri
Perkara dugaan tindak pidana penistaan agama atas nama M Kece belum lengkap baik secara formil maupun materiil.
Pelimpahan berkas dilakukan usai Bareskrim rampung memeriksa kembali lima tersangka itu minggu lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved