Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
BARESKRIM Polri menyatakan pihaknya tidak terlalu membutuhkan pengakuan dari YouTuber Muhammad Kece, yang menjadi tersangka penistaan agama dalam proses penyidikan.
"Pengakuan tidak penting dalam proses penanganan perkara tersangka Muhammad Kece," ujar Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Minggu (29/8).
Diketahui, Bareskrim Polri terus mendalami motif yang dilakukan Kece lantaran diduga melakukan penistaan agama.
Agus menjelaskan pihaknya tidak terlalu membutuhkan pengakuan Kece dalam proses penyidikan. Sebab pihaknya yakin yang bersangkutan sengaja membuat video untuk menghina agama tertentu.
"Faktanya kan jelas ke mana arahnya," pungkasnya.
Terpisah, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik masih mendalami motif Muhammad Kece membuat video yang diduga menghina agama Islam. "Motifnya masih didalami oleh penyidik," papar Ahmad.
Sebelumnya, YouTuber Muhammad Kece ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama dan dijerat dengan UU ITE.
Polri menegaskan tidak akan menerapkan restorative justice di kasus Muhammad Kece ini. "Tentunya Polri akan tegas terhadap perilaku-perilaku itu. Termasuk apa yang telah dilakukan Tersangka MK ini," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono. (OL-13)
Baca Juga: Polri Pastikan Muhammad Kece Terpenuhi Haknya
Kombes Hengki Haryadi mengatakan pihaknya menemukan motif baru dalam kasus pembunuhan dengan mutilasi di Tambun, Bekasi.
Istri Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kini menjadi sorotan publik. Dia viral karena mengunggah kemewahan di media sosial.
BARESKRIM Polri mengambil alih kasus dugaan investasi bodong yang diadukan Sri Hartini saat rapat dengar pendapat DPR RI dengan Polri Rabu (13/4) kemarin.
Kaberskrim Polri Komjen Agus Andrianto membantah istrinya, Evi Celiyanti terdaftar sebagai pemilik saham di PT Ferolindo Mineral Nusantara.
Agus mengatakan, pihaknya melalui Direktorat Tindakan Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan segera melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.
KABARESKRIM Polri Komjen Wahyu Widada memastikan akan menindak tegas anggota yang terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Anggota Polri berinisial Aipda M diketahui
Pemberian hak seluruhnya diatur oleh tim penyidik. Salah satunya, tidak dapat menerima kunjungan jika tengah dalam proses pemeriksaan.
YouTuber yang menjadi tersangka kasus penistaan agama itu telah melaporkan pelaku penganiayaan terhadap dirinya selama berada di Rutan Bareskrim Polri.
"Sudah diproses sidik, pelaku sesama tahanan (korban saat itu di ruang isolasi). Pascakejadian proses langsung berjalan,"
"(Terlapor) Napoleon Bonaparte. Penyidik sedang mendalami apakah dilakukan sendiri atau ada yang membantu,"
Melalui hasil pemeriksaan diketahui Napoleon bisa masuk ke dalam sel tahanan Kece karena telah menukar gembok standar dengan gembok lain yang disiapkan dari kamar lain.
"Jadwal pemeriksaannya hari ini. Mudah-mudahan jam 11.00 WIB sudah dimulai,"
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved