Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Agung (MA) merespon ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) No. 82/2021 tentang Perubahan Keempat atas PP No. 55/2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi yang menuai polemik di masyarakat. Juru bicara MA, Andi Samsan Nganro menjelaskan sampai tiga kali diubah, PP itu tidak mengatur mengenai pemberian honorarium penyelesaian perkara bagi Hakim Agung.
Menurut Wakil Ketua MA Bidang Yudisial itu, ditekennya PP No. 82/2001 merupakan bentuk pengejawantahan pemerintah dalam memahami beratnya beban kerja Hakim Agung dalam menyelesaikan perkara. Andi meyebut beban kerja MA menangani perkara yang jumlahnya setiap tahun mencapai 22 ribu perkara.
Baca juga : Densus 88 Waspadai Kombatan ISIS di Afghanistan dari Kepulangan WNI
"Namun berkat kerja keras beradasarkan Laporan Tahunan MA Tahun 2020, MA berhasil mengadili perkara sebanyak 20.562 perkara telah diputus dari total perkara yang ada 20 ribu lebih perkara," ungkapnya melalui keterangan tertulis kepada Media Indonesia, Kamis (26/8).
Dalam beleid Pasal 13 PP tersebut, honorarium diberikan kepada Hakim Agung dalam hal penanganan perkara dan pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara honorarium untuk Hakim Konstitusi diberikan dalam hal penanganan perkara terkait perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, walikota; perkara pengujian UU, sengketa kewenangan lembaga negara, dan perselisihan hasil pemilu; serta pelaksanaan kedinasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (OL-2i)
Setyawan menegaskan KY tidak mempersoalkan secara prinsip usulan perpanjangan usia pensiun tersebut.
Rapat finalisasi ini menjadi langkah nyata bagi kedua lembaga untuk memastikan administrasi peradilan di Indonesia semakin modern, akuntabel, dan terpercaya.
510 laporan yang disampaikan langsung, 715 laporan melalui pos, 200 laporan melalui media online, 14 laporan berupa informasi, serta 1.206 laporan berupa tembusan.
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
PENUNJUKAN Prof. Yanto sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA seiring terpilihnya sebagai Ketua Umum Ikahi dinilai menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem pengawasan hakim.
Panja RUU KUHAP menyepakati pengamatan hakim bisa dijadikan alat bukti di pengadilan. Aturan baru ini dinilai penting untuk menangani kasus kekerasan seksual dan tindak pidana terhadap anakĀ
Perjanjian mengalami beberapa kali adendum perubahan yang dinilai mengakibatkan terjadinya kerugian negara karena harga sewa terminal yang tinggi.
PN Surakarta memenuhi permohonan pemohon untuk mengganti majelis hakim yang menyidangkan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi
Hakim Ketua Rosihan Juhriah Rangkuti menyatakan keberatan Zarof, yang diungkapkan melalui tim penasihat hukumnya, tidak berdasarkan hukum.
Majelis mau memastikan kebenaran hitungan kemahalan metrik ton yang dituduhkan.
Lantaran menderita luka fisik di sekujur tubuhnya yang kerap kali terulang, AG akhirnya memberanikan diri melaporkan perbuatan suaminya ke polisi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved