Headline
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Agung (MA) merespon ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) No. 82/2021 tentang Perubahan Keempat atas PP No. 55/2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi yang menuai polemik di masyarakat. Juru bicara MA, Andi Samsan Nganro menjelaskan sampai tiga kali diubah, PP itu tidak mengatur mengenai pemberian honorarium penyelesaian perkara bagi Hakim Agung.
Menurut Wakil Ketua MA Bidang Yudisial itu, ditekennya PP No. 82/2001 merupakan bentuk pengejawantahan pemerintah dalam memahami beratnya beban kerja Hakim Agung dalam menyelesaikan perkara. Andi meyebut beban kerja MA menangani perkara yang jumlahnya setiap tahun mencapai 22 ribu perkara.
Baca juga : Densus 88 Waspadai Kombatan ISIS di Afghanistan dari Kepulangan WNI
"Namun berkat kerja keras beradasarkan Laporan Tahunan MA Tahun 2020, MA berhasil mengadili perkara sebanyak 20.562 perkara telah diputus dari total perkara yang ada 20 ribu lebih perkara," ungkapnya melalui keterangan tertulis kepada Media Indonesia, Kamis (26/8).
Dalam beleid Pasal 13 PP tersebut, honorarium diberikan kepada Hakim Agung dalam hal penanganan perkara dan pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara honorarium untuk Hakim Konstitusi diberikan dalam hal penanganan perkara terkait perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, walikota; perkara pengujian UU, sengketa kewenangan lembaga negara, dan perselisihan hasil pemilu; serta pelaksanaan kedinasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (OL-2i)
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
Setyawan menegaskan KY tidak mempersoalkan secara prinsip usulan perpanjangan usia pensiun tersebut.
Panja RUU KUHAP menyepakati pengamatan hakim bisa dijadikan alat bukti di pengadilan. Aturan baru ini dinilai penting untuk menangani kasus kekerasan seksual dan tindak pidana terhadap anak
Perjanjian mengalami beberapa kali adendum perubahan yang dinilai mengakibatkan terjadinya kerugian negara karena harga sewa terminal yang tinggi.
PN Surakarta memenuhi permohonan pemohon untuk mengganti majelis hakim yang menyidangkan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi
Hakim Ketua Rosihan Juhriah Rangkuti menyatakan keberatan Zarof, yang diungkapkan melalui tim penasihat hukumnya, tidak berdasarkan hukum.
Majelis mau memastikan kebenaran hitungan kemahalan metrik ton yang dituduhkan.
Lantaran menderita luka fisik di sekujur tubuhnya yang kerap kali terulang, AG akhirnya memberanikan diri melaporkan perbuatan suaminya ke polisi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved