Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
MAHKAMAH Agung (MA) merespon ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) No. 82/2021 tentang Perubahan Keempat atas PP No. 55/2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi yang menuai polemik di masyarakat. Juru bicara MA, Andi Samsan Nganro menjelaskan sampai tiga kali diubah, PP itu tidak mengatur mengenai pemberian honorarium penyelesaian perkara bagi Hakim Agung.
Menurut Wakil Ketua MA Bidang Yudisial itu, ditekennya PP No. 82/2001 merupakan bentuk pengejawantahan pemerintah dalam memahami beratnya beban kerja Hakim Agung dalam menyelesaikan perkara. Andi meyebut beban kerja MA menangani perkara yang jumlahnya setiap tahun mencapai 22 ribu perkara.
Baca juga : Densus 88 Waspadai Kombatan ISIS di Afghanistan dari Kepulangan WNI
"Namun berkat kerja keras beradasarkan Laporan Tahunan MA Tahun 2020, MA berhasil mengadili perkara sebanyak 20.562 perkara telah diputus dari total perkara yang ada 20 ribu lebih perkara," ungkapnya melalui keterangan tertulis kepada Media Indonesia, Kamis (26/8).
Dalam beleid Pasal 13 PP tersebut, honorarium diberikan kepada Hakim Agung dalam hal penanganan perkara dan pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara honorarium untuk Hakim Konstitusi diberikan dalam hal penanganan perkara terkait perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, walikota; perkara pengujian UU, sengketa kewenangan lembaga negara, dan perselisihan hasil pemilu; serta pelaksanaan kedinasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (OL-2i)
Hidupkan kembali pengetatan remisi seperti PP 99. Terdapat dugaan adanya praktik jual-beli remisi. Sanksi pidana bagi Setnov cerminkan ketidakadilan.
PRESIDEN Prabowo Subianto menyaksikan pengucapan sumpah Suharto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) bidang Yudisial di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/8).
KUASA hukum Setya Novanto terpidana kasus mega korupsi proyek KTP elektronik (KTP-E), Maqdir Ismail mengatakan program pembebasan bersyarat atas panjuan PK
Tannos harusnya menyerah usai saksi ahli yang dibawanya ditolak hakim. Namun, buronan itu tetap menolak untuk dipulangkan ke Indonesia.
MA sempat mengabulkan upaya hukum luar biasa atau PK yang diajukan terpidana kasus KTP elektronik yanh juga mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto ini.
KASUS sengketa hukum terkait proyek pembangunan franchise Resto Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung memasuki babak baru
Hakim Ketua Rosihan Juhriah Rangkuti menyatakan keberatan Zarof, yang diungkapkan melalui tim penasihat hukumnya, tidak berdasarkan hukum.
Majelis mau memastikan kebenaran hitungan kemahalan metrik ton yang dituduhkan.
Lantaran menderita luka fisik di sekujur tubuhnya yang kerap kali terulang, AG akhirnya memberanikan diri melaporkan perbuatan suaminya ke polisi.
TIM investigasi KY masih mengumpulkan bukti terkait vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
KPK menyatakan kesiapan untuk membuka penyelidikan jika ditemukan indikasi rasuah dalam putusan bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur
Komnas Perempuan menilai putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur menjadi catatan buruk penegakan hukum kasus kekerasan terhadap perempuan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved