Kamis 26 Agustus 2021, 14:25 WIB

Hakim Vonis Dua Terdakwa Korupsi BCSS Bakamla 2 Tahun

 Tri Subarkah | Politik dan Hukum
Hakim Vonis Dua Terdakwa Korupsi BCSS Bakamla 2 Tahun

ANTARA FOTO/Reno Esnir
Juli Amar Ma'ruf terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan BCSS yang terintergarasi dengan Bakamla.

 

MAJELIS hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman terhadap Juli Amar Ma'ruf dan Leni Marlena pidana penjara 2 tahun.

Keduanya adalah terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) yang terintergarasi dengan Bakamla Integrated Information System (BIIS) TA 2016.

Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Susanti Arsi Wibawani dengan didampingi hakim anggota Agus Salim, Panji Surono, IG Eko Purwanto, dan Sukartono.

Hakim menyatakan keduanya terbukti secara sah berasalah melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana untuk terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Susanti saat membacakan amar putusan, Kamis (26/8).

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (26/7) lalu, yakni pidana penjara selama 4 tahun.

Namun, mejelis hakim tetap mengabulkan tuntutan pidana uang pengganti jaksa KPK terhadap keduanya. Juli dan Leni masing-masing harus membayar Rp4 juta dan Rp3 juta.

Dalam perkara itu, Leni bertindak sebagai Ketua Unit Layanan Pengaduan (ULP) Badan Keamanan Laut (Bakamla), sedangkan Juli adalah anggota atau koordinator ULP Bakamla. Hakim menyatakan keduanya telah memperkaya orang lain dalam pengadaan BCSS di Bakamla.

Mereka yang diuntungkan dalam proyek tersebut antara lain Direktur Utama PT CMI Teknologi Rahardjo Pratjihno dan serta Ali Fahmi yang pernah menjabat sebagai staf ahli Kepala Bakamla, Arie Soedewo.

Leni dan Juli yang berperan dalam membuat project breakdown dalam proyek itu telah menabrak beberapa ketentuan, misalnya Pasal 6 Perpres No. 54/2010 yang mengatur etika pengadaan, menetapkan sistem pemilihan dengan metode pascakualifikasi sistem gugur, serta menambahkan persyaratan tambahan di luar ketentuan.

Adapun rasuah itu telah memperkaya Raharjo sebesar Rp60.322.008.006,92, Ali Fahmi sebesar Rp3,5 miliar, Leni sebesar Rp3 juta, dan Juli sebesar Rp4 juta. Sehingga, total kerugian keuangan negara dalam kasus itu adalah Rp63,829 miliar. (Tri/OL-09)

Baca Juga

Dok Sekretariat Presiden / Agus Suparto

Prabowo Diyakini Mampu Bawa Indonesia Hadapi Tantangan Global

👤Dero Iqbal Mahendra 🕔Senin 25 September 2023, 00:12 WIB
Prabowo Subianto dinilai banyak kalangan sebagai bakal calon presiden (capres) yang mampu membawa Indonesia menghadapi tantangan...
Ist

Hasil Survei Erick Thohir Populer di Kalangan Gen Z

👤Dero Iqbal Mahendra 🕔Senin 25 September 2023, 00:03 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir dikenal sebagai sosok yang rendah hati. Hal tersebut membuatnya Erick Thohir disukai oleh masyarakat...
MI / Bryanbodo Hendro

Erick Thohir Dinilai Miliki Modal Kerja Nyata

👤Dero Iqbal Mahendra 🕔Minggu 24 September 2023, 23:59 WIB
Nama Menteri BUMN Erick Thohir salah satu figur dipertimbangkan untuk menjadi Calon Wakil Presiden (Cawapres) di Pilpres 2024...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

  • Presiden PKS Buka-Bukaan Soal Pasangan Amin

    Berikut petikan wawancara khusus wartawan Media Indonesia Ahmad Punto, Henri Salomo, Akhmad Mustain, dan Rifaldi Putra Irianto di kantor DPP PKS, Jakarta, Kamis (21/9/2023).

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya