SEIRING maraknya perentasa, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menjalin kerja sama dengan Badan Sandi dan Siber Nasional (BSSN) terkait perlindungan informasi dan transaksi elektronik di lingkungan Bawaslu, Rabu (25/8).
Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan nota kesepahaman dengan BSSN diharapkan, bisa mencegah ancaman siber yang dapat merusak perangkat teknologi informasi, atau mengganggu data seperti data pemilu dan pemilihan.
"Nota Kesepahaman ini diharapkan dapat meningkatkan implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)," ujar Abhan dalam acara yang digelar secara daring itu, Rabu (25/8).
Kerja sama Bawaslu dalam bentuk MoU ini Selain itu, ada pula penyerahan akun surat elektronik resmi Bawaslu kepada seluruh pimpinan dan sekretariat Bawaslu Provins hingga Bawaslu Kabupaten/Kota yang didahului peluncuran layanan eletonik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (e-PPID) terintegrasi Bawaslu.
Baca juga : Kepuasan dan Kepercayaan Publik Terhadap Joko Widodo Masih Tinggi
Abhan menyampaikan, Bawaslu RI telah menerapkan tanda tangan elektronik dan sertifikat eletronik dalam surat-menyurat dan lain-lain.
Kepala BSSN LetjenTNI (Purn) Hinsa Siburian menyampaikan tanda tangan elektronik dan serifikat elektronik telah digunakan di 345 instansi. Ia mengatakan BSSN telah menyiapkan “pasukan” anti serangan siber yang siap membantu kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
"Saya berharap hingga tahun 2024 seluruh instansi telah memiliki mekanisme pencegahan serangan siber," ujarnya. (OL-7)