Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Penindakan Melempem, KPK Beralasan Kurang Personel Karena Covid-19

Dhika kusuma winata
24/8/2021 20:10
Penindakan Melempem, KPK Beralasan Kurang Personel Karena Covid-19
Gedung KPK(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan selama semester I 2021 menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru sebanyak 35 kasus. Penindakan KPK sejauh ini diakui banyak terkendala lantaran keterbatasan aktivitas dan banyaknya personel yang terpapar covid-19.

"Karena dampak pandemi ini kekuatan SDM KPK juga berkurang. Selama dua bulan terakhir ini saya kira mungkin tidak lebih dari 10% pegawai yang aktif bekerja di kantor termasuk SDM yang selama ini melakukan monitoring terhadap percakapan penyadapan itu juga jauh berkurang," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/8).

Alexander mengatakan secara umum ada kendala SDM lantaran sebagian besar bekerja di rumah. Di level penyelidikan dan penyidikan, imbuhnya, kasus tetap berjalan karena ada batas waktu penanganan namun tak leluasa seperti biasanya. Laporan dari masyarakat juga tetap diproses meski kondisi terbatas.

"Dengan pembatasan gerak atau mobilitas pegawai itu juga sangat besar pengaruhnya terhadap penanganan perkara korupsi. Masih banyak laporan dari masyarakat dan proses penyelidikan yang sedang berjalan saat ini tetapi hambatannya menyangkut SDM yang terbatas," ucapnya.

Baca juga: Surati Jokowi, Pegawai Nonaktif KPK Minta Diangkat Jadi ASN

KPK menyampaikan selama semester I 2021 ini melakukan 77 penyelidikan, 35 penyidikan, 53 penuntutan, dan 35 eksekusi. Dari 35 kasus penyidikan baru tersebut, KPK menetapkan 32 orang sebagai tersangka.

Adapun total kasus yang saat ini sedang berjalan sebanyak 160 kasus yang 125 kasus di antaranya merupakan bawaan atau carry over dari tahun lalu. Sisanya 35 kasus dengan sprindik yang diterbitkan 2021.

Untuk penggeledahan, selama semester I 2021 sebanyak 45 kali penggeledahan dan 198 penyitaan. Adapun upaya penangkapan sebanyak 4 orang dan penahanan 33 orang.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan kendala di penindakan juga karena banyaknya personel yang terpapar covid-19. Selama pandemi ini, ujarnya, sekitar 90 pegawai di bidang penindakan dan keluarganya turut terpapar covid-19.

"Covid-19 ini cukup menjadi kendala luar biasa bahwa hampir 90 pegawai di Kedeputian Penindakan terpapar virus covid-19 dan itu juga keluarganya juga. Sehingga ketika anggota kita kena covid-19 dia juga harus konsentrasi dengan keluarganya," ucapnya.

Karyoto menyebut kendala itu juga terasa dalam pencarian buronan atau DPO. Sejumlah DPO hingga saat ini belum ditangkap termasuk Harun Masiku. Karyoto menyebut beberapa bulan lalu sudah sempat berencana menangkap Harun. Namun, dia mengklaim ada kendala mobilitas karena yang bersangkutan diduga kuat berada di luar negeri.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya