Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Koruptor Bisa Ikut Program Antikorupsi, KPK: Seperti Napi Narkoba dan Terorisme

Dhika Kusuma Winata
24/8/2021 19:56
Koruptor Bisa Ikut Program Antikorupsi, KPK: Seperti Napi Narkoba dan Terorisme
Pekerja mengecat logo KPK yang terpasang di Gedung Merah Putih, Jakarta.(MI/Adam Dwi)

WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menjelaskan rencana melibatkan narapidana korupsi dalam program pendidikan antikorupsi. Dia mengibaratkan program tersebut dengan kampanye serupa terhadap mantan narapidana narkoba dan terorisme.

"Silakan saja kalau inisiatif sendiri yang bersangkutan. Sama saja kan pecandu narkoba ingin supaya orang lain jangan sampai terlibat narkoba. Mantan teroris menjadi penyuluh atau mitra BNPT untuk menyadarkan masyarakat, supaya tidak ikut-ikutan," tutur Alexander, Selasa (24/8).

Baca juga: Soal Bully Jadi Faktor Keringanan Vonis Juliari, Ini Kata Pengadilan

Lebih lanjut, dia menjelaskan narapidana kasus korupsi yang bisa terlibat dalam program pendidikan antikorupsi, yakni sudah menjalani masa tahanan atau berstatus bebas. Eks narapidana korupsi dapat membagikan pengalaman terjerat kasus dan dampak buruknya, termasuk terhadap keluarga.

"Yang bersangkutan ingin menjadi penyuluh atau tidak, itu setelah bebas. Mungkin saja dia mau sharing pengalaman waktu menjadi pejabat negara dan waktu di dalam pembinaan LP (penjara)," jelas Alexander.

"Kalau mantan korupsi, ya bagaimana dia mau sharing ke masyarakat, ke pejabat lain. Untuk mengingatkan jangan korupsi. Saya dulu pernah korupsi, waduh rasanya menderita banget di penjara. Why not?," imbuhnya.

Baca juga: KPK Harap Vonis Juliari Jadi Efek Jera untuk Tindakan Korupsi

Alexander menekankan bahwa KPK membuka diri jika eks narapidana korupsi bersedia membagikan pengalaman untuk kepentingan pendidikan antikorupsi. Menurutnya, kecil kemungkinan seorang narapidana korupsi mengulangi perbuatan atau kembali dijerat KPK.

Dalam hal ini, jika eks koruptor menunjukkan perilaku yang baik dan ingin membantu pemberantasan korupsi di Tanah Air. "Kita enggak mungkin juga menghalangi niat baik. Kita berterima kasih. Malah yang bersangkutan mau membantu upaya pemberantasan korupsi," tandas Alexander.(OL-11)
 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya