Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menjelaskan rencana melibatkan narapidana korupsi dalam program pendidikan antikorupsi. Dia mengibaratkan program tersebut dengan kampanye serupa terhadap mantan narapidana narkoba dan terorisme.
"Silakan saja kalau inisiatif sendiri yang bersangkutan. Sama saja kan pecandu narkoba ingin supaya orang lain jangan sampai terlibat narkoba. Mantan teroris menjadi penyuluh atau mitra BNPT untuk menyadarkan masyarakat, supaya tidak ikut-ikutan," tutur Alexander, Selasa (24/8).
Baca juga: Soal Bully Jadi Faktor Keringanan Vonis Juliari, Ini Kata Pengadilan
Lebih lanjut, dia menjelaskan narapidana kasus korupsi yang bisa terlibat dalam program pendidikan antikorupsi, yakni sudah menjalani masa tahanan atau berstatus bebas. Eks narapidana korupsi dapat membagikan pengalaman terjerat kasus dan dampak buruknya, termasuk terhadap keluarga.
"Yang bersangkutan ingin menjadi penyuluh atau tidak, itu setelah bebas. Mungkin saja dia mau sharing pengalaman waktu menjadi pejabat negara dan waktu di dalam pembinaan LP (penjara)," jelas Alexander.
"Kalau mantan korupsi, ya bagaimana dia mau sharing ke masyarakat, ke pejabat lain. Untuk mengingatkan jangan korupsi. Saya dulu pernah korupsi, waduh rasanya menderita banget di penjara. Why not?," imbuhnya.
Baca juga: KPK Harap Vonis Juliari Jadi Efek Jera untuk Tindakan Korupsi
Alexander menekankan bahwa KPK membuka diri jika eks narapidana korupsi bersedia membagikan pengalaman untuk kepentingan pendidikan antikorupsi. Menurutnya, kecil kemungkinan seorang narapidana korupsi mengulangi perbuatan atau kembali dijerat KPK.
Dalam hal ini, jika eks koruptor menunjukkan perilaku yang baik dan ingin membantu pemberantasan korupsi di Tanah Air. "Kita enggak mungkin juga menghalangi niat baik. Kita berterima kasih. Malah yang bersangkutan mau membantu upaya pemberantasan korupsi," tandas Alexander.(OL-11)
MOMEN Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan RI menjadi kabar gembira bagi ribuan warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang ada di Kalimantan Tengah.
Narapidana tersebut berasal dari empat lapas di Lampung, yakni Lapas Narkotika Bandar Lampung, Lapas Kotabumi, Lapas Gunung Sugih, dan Lapas Bandar Lampung.
SEORANG narapidana atas nama Henderikus Yoseph Seran Bin Anderias Seran dilaporkan melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).
PRESIDEN Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku yang bertindak sebagai justice collaborator.
Program ini dilandasi keyakinan bahwa setiap warga binaan layak mendapatkan kesempatan kedua—untuk bekerja, berkarya, dan membangun kembali hubungan keluarga yang sehat.
SEBANYAK 1.079 narapidana dan anak binaan beragama Budha mendapatkan remisi hari raya Waisak. Total, ada 1.524 narapidana dan anak binaan beragama Buddha
Kegiatan ini juga merupakan bagian dari kolaborasi berkelanjutan antara Askrindo dan IFG dalam mendukung program TJSL terintegrasi.
Dengan pembaruan pendidikan, tokoh terdidik seperti Soekarno dan Sutan Sjahrir lahir dan menjadi pelita bagi masyarakatnya.
Program Guru Transformasional dirancang untuk memberdayakan guru agar mampu menghadirkan pembelajaran yang kreatif dan relevan dengan kebutuhan siswa masa kini.
WAKIL Ketua Badan Anggaran DPR Muhidin Mohamad Said menuturkan, pihaknya belum melihat mendetail perihal rancangan anggaran yang diberikan oleh pemerintah.
MENTERI Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan wakaf memiliki potensi besar untuk mendukung pengembangan pendidikan Islam.
PRESIDEN Prabowo Subianto dinilai sudah berhasil menunjukkan keseriusan alam memperkuat fondasi pembangunan manusia Indonesia melalui bidang pendidikan, kesehatan, dan ketahanan pangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved