Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Polisi Buru Oknum Pemodal Pinjol Ilegal Asal Luar Negeri

Hilda Julaika
23/8/2021 15:01
Polisi Buru Oknum Pemodal Pinjol Ilegal Asal Luar Negeri
Pinjaman online(Ilustrasi)

BARESKRIM Polri masih memburu pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia dengan pemodal yang berasal dari luar negeri. Dari 250 kasus pinjol yang tengah ditangani, ada 11 tersangka yang sudah ditangkap dan tahap 1 pemberkasan. Namun, belum ada oknum dari luar negeri yang berhasil tertangkap.

“Yang baru ditangkap dari dalam negeri. Yang dari luar negeri belum ada yang tertangkap,” kata Kasubdit IKNB Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Ma'mun kepada Media Indonesia, Senin (23/8).

“Yang kami tahan di Bareskrim ada 5 tersangka itu yang di subdit saya. Yang di subdit lain kalo tidak salah ada 6 orang juga,”imbuhnya.

Adapun dari penanganan yang tengah dilakukan, kepolisian menemukan banyaknya entitas pinjol ilegal dengan pemodal yang berasal dari luar negeri. Selain itu, untuk server yang digunakan untuk operasional aplikasi pun berada di luar negeri.

Baca juga : Buru Pinjol Ilegal yang Resahkan Publik, Polri Tahan 11 Tersangka

Ma'mun mengutarakan bahwa kepolisian bekerja sama dengan pihak imigrasi untuk mengejar para pelaku yang berada di luar negeri. Pihak berwenang bersiaga untuk menangkap pelaku jika kedapatan memasuki wilayah Indonesia.

Perlu diketahui, kepolisian tahun ini menangani 250 kasus pinjol yang merugikan publik. Semua aduan kasus tengah diproses oleh kepolisian. Dengan 11 tersangka ditahan dan diproses di Bareskrim Polri.

“250 kasus itu tahun ini ya. Tindak lanjutnya ya diproses semua. Hanya kalo untuk sejauh mana prosesnya kami tidak per kasus membahasnya. Tapi secara global semua perkara yang di Polri,” ungkapnya.

Adapun para tersangka kasus ini bakal dijerat oleh UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dan Pasal 378 KUHP terkait Penipuan, Penggelapan dan Pengancaman. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya