Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Mahfud MD: Pemerintah tidak akan Mengintervensi Komnas HAM

Dhika Kusuma Winata
12/8/2021 16:17
Mahfud MD: Pemerintah tidak akan Mengintervensi Komnas HAM
Menko Polhukam Mahfud MD saat memberikan keterangan pers.(Antara)

PEMERINTAH tidak akan mengintervensi Komnas HAM dalam melakukan upaya penegakan HAM di Indonesia. Hla itu ditegaskan Menko Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD.

Menurutnya, pemerintah tidak akan mencampuri urusan Komnas HAM, serta mendorong lembaga itu terus bekerja independen sesuai kewenangannya.

"Pemerintah tidak pernah dan tidak akan pernah mengintervensi Komnas HAM. Kalau pemerintah punya proyek atau program untuk melakukan penegakan dan penguatan HAM, tidak ke Komnas HAM, kita punya Dirjen HAM sendiri," ujar Mahfud, Kamis (12/8). 

"Mau ada TGPF ya kita sendiri. Komnas HAM ada sendiri, karena Komnas HAM independen dan bisa dianggap lebih objektif oleh masyarakat," imbuhnya.

Baca juga: Polri Instansi Paling Banyak Diadukan Melanggar HAM

Mahfud menyebut Komnas HAM menjadi satu-satunya lembaga yang punya fungsi penyelidikan terkait persoalan HAM, dengan berbagai kewenangan khusus di luar KUHP. Dalam ketatanegaraan, Komnas HAM berada dalam rumpun eksekutif, namun tidak berada di bawah kekuasaan Presiden. 

Oleh karena itu, lanjut dia, Komnas HAM merupakan lembaga independen yang dalam menjalankan kewenangannya terbebas dari intervensi pemerintah. "Pemerintah ingin menegaskan bahwa silakan Komnas HAM bekerja dengan sebaik-baiknya, sebagai lembaga yang independen sesuai dengan amanat undang-undang," tutur Mahfud.

"Rekomendasi Komnas HAM atau temuan Komnas HAM tentang hasil-hasil kerjanya di dalam penegakan HAM, ditindaklanjuti oleh pemerintah sesuai prosedur yang tersedia," pungkasnya.

Lebih lanjut, dia menekankan bahwa kepercayaan publik terhadap Komnas HAM perlu terus dibangun. Mahfud juga meminta masyarakat memercayakan Komnas HAM terkait kasus pelanggaran HAM berat. Menurutnya, ada persoalan yang menjadi kewenangan Komnas HAM dan ada bagian yang menjadi domain pemerintah.

Baca juga: Komnas HAM Sebut KPK dan BKN Beda Pandangan soal TWK

"Tidak bisa orang, misalnya, menemukan sesuatu pelanggaran HAM yang dianggap berat, lalu minta ke pemerintah, tidak bisa. Itu harus Komnas HAM. Kalau rakyat bicara Pak, Komnas HAM tidak bisa, ya pemerintah tetap tidak bisa melangkahi wewenang Komnas HAM. Mari kita perkuat posisi Komnas HAM untuk perlindungan HAM," kata Mahfud.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyampaikan di tengah pandemi covid-19, Komnas HAM tetap menjalankan mandat dengan mengupayakan situasi yang kondusif bagi penegakan HAM. Sepanjang 2020, Komnas HAM mencatat pandemi covid-19 menjadi ancaman bagi pemenuhan dan perlindungan HAM, khususnya hak atas kesehatan dan hak atas hidup. 

"Situasi pemajuan dan penegakan HAM pada 2021 juga masih mendapatkan banyak tantangan. Terutama karena situasi pandemi covid-19, di mana hak asasi manusia dibatasi untuk kepentingan kesehatan dan keselamatan publik," jelas Ahmad.(OL-11)
 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya