Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
PEMERINTAH tidak akan mengintervensi Komnas HAM dalam melakukan upaya penegakan HAM di Indonesia. Hla itu ditegaskan Menko Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD.
Menurutnya, pemerintah tidak akan mencampuri urusan Komnas HAM, serta mendorong lembaga itu terus bekerja independen sesuai kewenangannya.
"Pemerintah tidak pernah dan tidak akan pernah mengintervensi Komnas HAM. Kalau pemerintah punya proyek atau program untuk melakukan penegakan dan penguatan HAM, tidak ke Komnas HAM, kita punya Dirjen HAM sendiri," ujar Mahfud, Kamis (12/8).
"Mau ada TGPF ya kita sendiri. Komnas HAM ada sendiri, karena Komnas HAM independen dan bisa dianggap lebih objektif oleh masyarakat," imbuhnya.
Baca juga: Polri Instansi Paling Banyak Diadukan Melanggar HAM
Mahfud menyebut Komnas HAM menjadi satu-satunya lembaga yang punya fungsi penyelidikan terkait persoalan HAM, dengan berbagai kewenangan khusus di luar KUHP. Dalam ketatanegaraan, Komnas HAM berada dalam rumpun eksekutif, namun tidak berada di bawah kekuasaan Presiden.
Oleh karena itu, lanjut dia, Komnas HAM merupakan lembaga independen yang dalam menjalankan kewenangannya terbebas dari intervensi pemerintah. "Pemerintah ingin menegaskan bahwa silakan Komnas HAM bekerja dengan sebaik-baiknya, sebagai lembaga yang independen sesuai dengan amanat undang-undang," tutur Mahfud.
"Rekomendasi Komnas HAM atau temuan Komnas HAM tentang hasil-hasil kerjanya di dalam penegakan HAM, ditindaklanjuti oleh pemerintah sesuai prosedur yang tersedia," pungkasnya.
Lebih lanjut, dia menekankan bahwa kepercayaan publik terhadap Komnas HAM perlu terus dibangun. Mahfud juga meminta masyarakat memercayakan Komnas HAM terkait kasus pelanggaran HAM berat. Menurutnya, ada persoalan yang menjadi kewenangan Komnas HAM dan ada bagian yang menjadi domain pemerintah.
Baca juga: Komnas HAM Sebut KPK dan BKN Beda Pandangan soal TWK
"Tidak bisa orang, misalnya, menemukan sesuatu pelanggaran HAM yang dianggap berat, lalu minta ke pemerintah, tidak bisa. Itu harus Komnas HAM. Kalau rakyat bicara Pak, Komnas HAM tidak bisa, ya pemerintah tetap tidak bisa melangkahi wewenang Komnas HAM. Mari kita perkuat posisi Komnas HAM untuk perlindungan HAM," kata Mahfud.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyampaikan di tengah pandemi covid-19, Komnas HAM tetap menjalankan mandat dengan mengupayakan situasi yang kondusif bagi penegakan HAM. Sepanjang 2020, Komnas HAM mencatat pandemi covid-19 menjadi ancaman bagi pemenuhan dan perlindungan HAM, khususnya hak atas kesehatan dan hak atas hidup.
"Situasi pemajuan dan penegakan HAM pada 2021 juga masih mendapatkan banyak tantangan. Terutama karena situasi pandemi covid-19, di mana hak asasi manusia dibatasi untuk kepentingan kesehatan dan keselamatan publik," jelas Ahmad.(OL-11)
Adi mengatakan berdasarkan survei Litbang Kompas, tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja pemerintahan Presiden Prabowo cukup tinggi.
Kafe-kafe kembali ramai, dan para pembeli memadati pasar yang telah dibuka kembali.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menilai posisi PDIP tidak cukup kuat bersuara di parlemen karena kalah dari sisi jumlah.
PDI Perjuangan dikenal memiliki rekam jejak baik saat berada di luar pemerintahan selama pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Mereka mengumpulkan semua elemen masyarakat sebagai bentuk kepedulian terhadap adanya pemerintahan baru yang akan memimpin Kota Depok lima tahun ke depan.
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh menekankan soal posisi partainya di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Surya juga mengajak para kader untuk berpikir waras.
Penilaian ini, lanjut menag, menjadi kesempatan strategis untuk menelaah kebijakan pendidikan di lingkungan Kemenag.
KOALISI Kawal Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang diinisiasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menekankan ada dua tujuan dari Undang-Undang Masyarakat Adat.
Pemerintah harus mengambil sikap tegas untuk mencegah kasus intoleransi terjadi di kemudian hari.
Komnas HAM menyatakan bahwa pembubaran kegiatan retret remaja Kristen di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat merupakan bentuk pelanggaran terhadap nilai-nilai hak asasi manusia.
PEMERINTAH melalui Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) melangsungkan kick off revisi Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang HAM bersama para pakar dan ahli.
Seringkali kebijakan pemerintah atau proyek pembangunan tidak mempertimbangkan hak-hak tradisional dan keberlangsungan hidup masyarakat adat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved