Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PEMERINTAH tidak akan mengintervensi Komnas HAM dalam melakukan upaya penegakan HAM di Indonesia. Hla itu ditegaskan Menko Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD.
Menurutnya, pemerintah tidak akan mencampuri urusan Komnas HAM, serta mendorong lembaga itu terus bekerja independen sesuai kewenangannya.
"Pemerintah tidak pernah dan tidak akan pernah mengintervensi Komnas HAM. Kalau pemerintah punya proyek atau program untuk melakukan penegakan dan penguatan HAM, tidak ke Komnas HAM, kita punya Dirjen HAM sendiri," ujar Mahfud, Kamis (12/8).
"Mau ada TGPF ya kita sendiri. Komnas HAM ada sendiri, karena Komnas HAM independen dan bisa dianggap lebih objektif oleh masyarakat," imbuhnya.
Baca juga: Polri Instansi Paling Banyak Diadukan Melanggar HAM
Mahfud menyebut Komnas HAM menjadi satu-satunya lembaga yang punya fungsi penyelidikan terkait persoalan HAM, dengan berbagai kewenangan khusus di luar KUHP. Dalam ketatanegaraan, Komnas HAM berada dalam rumpun eksekutif, namun tidak berada di bawah kekuasaan Presiden.
Oleh karena itu, lanjut dia, Komnas HAM merupakan lembaga independen yang dalam menjalankan kewenangannya terbebas dari intervensi pemerintah. "Pemerintah ingin menegaskan bahwa silakan Komnas HAM bekerja dengan sebaik-baiknya, sebagai lembaga yang independen sesuai dengan amanat undang-undang," tutur Mahfud.
"Rekomendasi Komnas HAM atau temuan Komnas HAM tentang hasil-hasil kerjanya di dalam penegakan HAM, ditindaklanjuti oleh pemerintah sesuai prosedur yang tersedia," pungkasnya.
Lebih lanjut, dia menekankan bahwa kepercayaan publik terhadap Komnas HAM perlu terus dibangun. Mahfud juga meminta masyarakat memercayakan Komnas HAM terkait kasus pelanggaran HAM berat. Menurutnya, ada persoalan yang menjadi kewenangan Komnas HAM dan ada bagian yang menjadi domain pemerintah.
Baca juga: Komnas HAM Sebut KPK dan BKN Beda Pandangan soal TWK
"Tidak bisa orang, misalnya, menemukan sesuatu pelanggaran HAM yang dianggap berat, lalu minta ke pemerintah, tidak bisa. Itu harus Komnas HAM. Kalau rakyat bicara Pak, Komnas HAM tidak bisa, ya pemerintah tetap tidak bisa melangkahi wewenang Komnas HAM. Mari kita perkuat posisi Komnas HAM untuk perlindungan HAM," kata Mahfud.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyampaikan di tengah pandemi covid-19, Komnas HAM tetap menjalankan mandat dengan mengupayakan situasi yang kondusif bagi penegakan HAM. Sepanjang 2020, Komnas HAM mencatat pandemi covid-19 menjadi ancaman bagi pemenuhan dan perlindungan HAM, khususnya hak atas kesehatan dan hak atas hidup.
"Situasi pemajuan dan penegakan HAM pada 2021 juga masih mendapatkan banyak tantangan. Terutama karena situasi pandemi covid-19, di mana hak asasi manusia dibatasi untuk kepentingan kesehatan dan keselamatan publik," jelas Ahmad.(OL-11)
PKS ingatkan Pemerintah jangan jumawa dengan Whoosh sehingga melupakan kereta konvensional.
Herman mengaku malu permasalahan yang terjadi di internal pemeritah daerah sudah diketahui Penjabat Gubernur Jawa Barat.
Diketahui, PSSI memutuskan untuk mempercepat pelaksanaan KLB, setelah menggelar rapat darurat Exco di Kantor PSSI, Jakarta, pada Jumat (28/10) kemarin.
Pemerintah Argentina memecat Wakil Menteri Olahraga Nasional Julio Garro setelah menuntut Lionel Messi meminta maaf atas skandal rasis yang melibatkan Enzo Fernandez.
DPRD tidak berhak menolak cawagub yang telah diusung yakni Achmad Syaiku dan Agung Yulianto yang berasal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Pembangunan Rumdin Walkot Tangsel senilai Rp10 miliar di Kampung Babakan Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan dinilai berlebihan dan menciderai perasaan masyarakat.
Istri Thomas Lembong, Franciska Wihardja Mengadu ke Komnas HAM
Isu penuntasan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah yang belum dapat terselesaikan.
Akmal menjelaskan penggunaan gas air mata oleh kepolisian dalam penanganan suporter melanggar regulasi FIFA yang tertuang dalam pasal 19 menyoal Stadium Safety and Security Regulations.
Komnas HAM menyebutkan bahwa botol-botol temuan polisi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur bukanlah miras.
Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) melakukan pemanggilan dan diskusi langsung bersama Paguyuban Suporter Timnas Indonesia (PSTI) di Kantor Komnas HAM, Senin (17/10).
Sebelumnya, dalam pertemuan dengan PSTI, komisioner Komnas HAM Chairul Anam mengungkap adanya indikasi biaya korban luka tragedi Kanjuruhan telah diberhentikan oleh Pemerintah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved