Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan perubahan aturan perjalanan dinas pegawai komisi antirasuah melalui Peraturan Pimpinan KPK Nomor 6 Tahun 2021 merupakan harmonisasi aturan ASN.
Klausul baru biaya dinas bisa ditanggung panitia penyelenggara ditegaskan KPK bukan bentuk gratifikasi melainkan pembagian (sharing) pembiayaan kegiatan antar kementerian/lembaga.
"Dengan beralihnya status kepegawaian KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) per 1 Juni 2021, KPK perlu melakukan berbagai harmonisasi aturan yang berlaku secara umum di ASN. Salah satunya terkait dengan perjalanan dinas," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Senin (9/8).
Dalam Pasal 2A aturan baru yang diteken pimpinan KPK tertanggal 30 Juli 2021 itu, disebutkan perjalanan dinas dalam rangka mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya bisa ditanggung panitia penyelenggara.
Kemudian, dalam hal panitia penyelenggara tidak menanggung maka biaya perjalanan dinas dibebankan pada anggaran KPK dengan memperhatikan tidak adanya pembiayaan ganda.
Baca juga : KPK Bantah Izinkan Pegawai Terima Uang Perjalanan Dinas dari Swasta
Ali Fikri menyampaikam aturan baru perjalanan dinas KPK itu mengakomodasi pembiayaan kegiatan bersama yang dibebankan antarkementerian dan lembaga. Dalam kegiatan bersama, KPK juga bisa menanggung biaya perjalanan dinas pihak terkait dan sebaliknya.
"Sharing pembiayaan ini mendorong agar pelaksanaan program kegiatan tidak terkendala karena ketidaktersediaan anggaran pada salah satu pihak. Padahal, program tersebut sangat penting untuk tetap bisa dilakukan secara optimal. Penting juga dipastikan tidak adanya pembiayaan ganda dalam kegiatan bersama tersebut," ujar Ali Fikri.
"Biaya perjalanan dinas merupakan biaya operasional kegiatan, bukan gratifikasi apalagi suap," imbuhnya.
Namun, kata Ali Fikri, aturan perjalanan dinas itu tidak berlaku untuk kerja sama pihak swasta dan kegiatan KPK di bidang penindakan. Hal itu demi mencegah potensi konflik kepentingan. Pegawai KPK jika menjadi narasumber untuk menjalankan tugas-tugas komisi antirasuah juga tidak diperbolehkan menerima honor.
Ali Fikri mengatakan menyatakanpegawai KPK dalam menjalankan tugas tetap berpedoman pada kode etik dengan pengawasan ketat Dewan Pengawas dan iIspektorat untuk menolak gratifikasi dan menjauhi konflik kepentingan. (OL-2)
KPK tengah menelusuri kemungkinan Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG), saat menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan, menerima aliran dana lebih dari Rp3 miliar.
Dalam kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama pada 2023-2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap biaya haji khusus dijual seharga Rp300 juta per orang.
Keterangan dari Lisa nantinya akan dikonfirmasi kepada RK. Terbilang, kata Asep, Lisa mengaku menerima uang terkait perkara, yang berkaitan dengan RK.
Warga Pati juga berencana menggelar aksi demontrasi di depan Gedung Merah Putih di Jakarta pada 3-4 September mendatang.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Hidupkan kembali pengetatan remisi seperti PP 99. Terdapat dugaan adanya praktik jual-beli remisi. Sanksi pidana bagi Setnov cerminkan ketidakadilan.
Sekitar 30 warga binaan Rutan Kelas I Medan dipindahkan ke Lapas kelas II Pemuda karena masalah kapasitas.
Pemerintah menetapkan bahwa tidak ada pembatasan kapasitas saat pelaksanaan ibadah Natal 2022, sesuai dengan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1.
Saat ini, manajemen Arema FC sedang fokus dengan posko tanggap darurat sesuai arahan dari Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
Kereta komuter di wilayah aglomerasi, termasuk KRL Jabodetabek dan KRL Yogyakarta-Solo, diperkenankan melayani pengguna hingga 80%, atau 130-135 pengguna per kereta.
Diketahui, hingga Selasa (3/5) sore, jumlah pengunjung di kawasan Ancol sudah mencapai 58 ribu orang, atau sudah melebihi target yang ditetapkan.
KAI Commuter mulai 9 Maret 2022 menjalankan operasi dan layanan KRL sesuai aturan terbaru dari pemerintah, yaitu Surat Edaran Kemenhub Nomor 25 tahun 2022.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved