Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan perubahan aturan perjalanan dinas pegawai komisi antirasuah melalui Peraturan Pimpinan KPK Nomor 6 Tahun 2021 merupakan harmonisasi aturan ASN.
Klausul baru biaya dinas bisa ditanggung panitia penyelenggara ditegaskan KPK bukan bentuk gratifikasi melainkan pembagian (sharing) pembiayaan kegiatan antar kementerian/lembaga.
"Dengan beralihnya status kepegawaian KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) per 1 Juni 2021, KPK perlu melakukan berbagai harmonisasi aturan yang berlaku secara umum di ASN. Salah satunya terkait dengan perjalanan dinas," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Senin (9/8).
Dalam Pasal 2A aturan baru yang diteken pimpinan KPK tertanggal 30 Juli 2021 itu, disebutkan perjalanan dinas dalam rangka mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya bisa ditanggung panitia penyelenggara.
Kemudian, dalam hal panitia penyelenggara tidak menanggung maka biaya perjalanan dinas dibebankan pada anggaran KPK dengan memperhatikan tidak adanya pembiayaan ganda.
Baca juga : KPK Bantah Izinkan Pegawai Terima Uang Perjalanan Dinas dari Swasta
Ali Fikri menyampaikam aturan baru perjalanan dinas KPK itu mengakomodasi pembiayaan kegiatan bersama yang dibebankan antarkementerian dan lembaga. Dalam kegiatan bersama, KPK juga bisa menanggung biaya perjalanan dinas pihak terkait dan sebaliknya.
"Sharing pembiayaan ini mendorong agar pelaksanaan program kegiatan tidak terkendala karena ketidaktersediaan anggaran pada salah satu pihak. Padahal, program tersebut sangat penting untuk tetap bisa dilakukan secara optimal. Penting juga dipastikan tidak adanya pembiayaan ganda dalam kegiatan bersama tersebut," ujar Ali Fikri.
"Biaya perjalanan dinas merupakan biaya operasional kegiatan, bukan gratifikasi apalagi suap," imbuhnya.
Namun, kata Ali Fikri, aturan perjalanan dinas itu tidak berlaku untuk kerja sama pihak swasta dan kegiatan KPK di bidang penindakan. Hal itu demi mencegah potensi konflik kepentingan. Pegawai KPK jika menjadi narasumber untuk menjalankan tugas-tugas komisi antirasuah juga tidak diperbolehkan menerima honor.
Ali Fikri mengatakan menyatakanpegawai KPK dalam menjalankan tugas tetap berpedoman pada kode etik dengan pengawasan ketat Dewan Pengawas dan iIspektorat untuk menolak gratifikasi dan menjauhi konflik kepentingan. (OL-2)
KPK menggiring opini seolah-olah menyita banyak barang dengan membawa koper.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi tegas terkait tudingan ketidakpatuhan prosedur dalam penggeledahan rumah Ono Surono.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan pemanggilan sejumlah pengusaha rokok, dalam kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea dan Cukai.
KPK menggeledah rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono di Kota Bandung dan Indramayu. Tokoh Masyarakat Adat Jawa Barat Eka Santosa mmenyatakan keprihatinan.
Usai dilakukannya penggeledahan rumah Ono Surono oleh KPK, ketua DPD PDI Perjuangan yang juga wakil ketua DPRD Jabar, itu enggan berkomentar banyak.
Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada April 2023.
Sekitar 30 warga binaan Rutan Kelas I Medan dipindahkan ke Lapas kelas II Pemuda karena masalah kapasitas.
Pemerintah menetapkan bahwa tidak ada pembatasan kapasitas saat pelaksanaan ibadah Natal 2022, sesuai dengan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1.
Saat ini, manajemen Arema FC sedang fokus dengan posko tanggap darurat sesuai arahan dari Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
Kereta komuter di wilayah aglomerasi, termasuk KRL Jabodetabek dan KRL Yogyakarta-Solo, diperkenankan melayani pengguna hingga 80%, atau 130-135 pengguna per kereta.
Diketahui, hingga Selasa (3/5) sore, jumlah pengunjung di kawasan Ancol sudah mencapai 58 ribu orang, atau sudah melebihi target yang ditetapkan.
KAI Commuter mulai 9 Maret 2022 menjalankan operasi dan layanan KRL sesuai aturan terbaru dari pemerintah, yaitu Surat Edaran Kemenhub Nomor 25 tahun 2022.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved