Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KPK Bantah Izinkan Pegawai Terima Uang Perjalanan Dinas dari Swasta

Candra Yuri Nuralam
09/8/2021 10:33
KPK Bantah Izinkan Pegawai Terima Uang Perjalanan Dinas dari Swasta
Pekerja membersihkan logo Komisi Pemberantasan Korupsi di gedung KPK, Jakarta.( ANTARA/Muhammad Adimaja)

PERATURAN Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan KPK tertanggal 30 Juli 2021 viral di media sosial. Surat itu menyebut perjalanan dinas di lingkungan KPK berupa rapat, seminar, dan sejenisnya ditanggung panitia penyelenggara.

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri membantah aturan itu mengizinkan pegawai KPK menerima uang hasil seminar dan rapat dari pihak swasta. Lembaga Antikorupsi itu menegaskan surat itu dimaksud untuk penerimaan honor rapat, seminar, dan sejenisnya dari kegiatan kementerian atau lembaga.

"Sistem perjalanan dinas KPK kini bisa mengakomodasi adanya pembiayaan kegiatan bersama yang dibebankan antarlingkup aparatur sipil negara (ASN), yakni dengan kementerian maupun lembaga," kata Ali, Senin (9/8).

Baca juga: KPK Bantah Membangkang dari Putusan MK Soal TWK

Ali mengatakan aturan itu dibuat sebagai harmonisasi aturan yang berlaku secara umum di ASN. Aturan itu dimaksud agar penerimaan honor rapat, seminar, dan lainnya yang diterima pegawai KPK tidak dobel.

"Dalam hal panitia penyelenggara tidak menanggung biayanya, biaya
perjalanan dinas tersebut dibebankan kepada anggaran KPK dan dengan memperhatikan tidak adanya pembiayaan ganda," ujar Ali.

Pegawai KPK harus jujur setelah menerima honor dari instansi atau kementerian setelah mengikuti rapat atau seminar. Setelah menerima honor dari instansi atau lembaga, KPK tidak perlu memberikan uang lagi.

"Peraturan ini tidak berlaku untuk kerja sama dengan pihak swasta," tegas Ali.

Ali mengatakan pegawai KPK dilarang menerima honor jika menjadi narasumber di acara lain. Hal itu sudah harga mati untuk dipatuhi seluruh pegawai KPK.

Namun, ada penerimaan uang di luar gaji yang boleh diterima. Itu, kata Ali, terkait dengan rapat, dan perjalanan dinas lainnya yang sudah diberi izin hadir oleh pimpinan.

"Biaya perjalanan dinas merupakan biaya operasional kegiatan bukan gratifikasi apalagi suap," kata Ali.

Aturan itu juga dibuat agar membantu pembiayaan antarlembaga. Jadi, kata Ali, negara tidak perlu mengeluarkan dana dobel untuk orang yang sama.

"Sharing pembiayaan ini mendorong agar pelaksanaan program kegiatan tidak terkendala karena ketidaktersediaan anggaran pada salah satu pihak. Padahal program tersebut sangat penting untuk tetap bisa dilakukan secara optimal," tutur Ali.

Ali mengatakan aturan itu tidak berlaku bagi kegiatan penindakan pegawai KPK. Kegiatan penindakan tetap dibiayai KPK untuk meminimalisasi adanya kepentingan di lapangan.

"Kami mengajak masyarakat untuk turut mengawasi penggunaan anggaran negara, agar terus taat terhadap aturan dan mengedepankan ketepatan sasaran serta manfaatnya," ucap Ali. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya