Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
DRAFT baru Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) saat ini tengah dirumuskan oleh tim ahli di Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Anggota Baleg sekaligus tim panitia kerja (Panja) RUU PKS Diah Pitaloka mengatakan meskipun saat ini RUU PKS masih dalam proses perumusan, tetapi mulai terlihat dukungan sosial yang menguat dari masyarakat agar RUU tersebut segera disahkan.
"Sekarang dimensinya sudah lebih luas. Tadinya aktivitas yang lebih banyak, saat ini dalam rapat pendapat umum (RDPU( di DPR, kampus-kampus sudah mulai menyuarakan. Lalu saya juga bertemu dengan jaringan serikat buruh. Menurut saya ini satu kemajuan bahkan ada kaum agamawan juga menyuarakan penolakan pada tindak kekerasan seksual," ujar Diah, hari ini.
Ia lebih jauh menyampaikan, berbeda dengan periode pembahasan RUU PKS pada 2019 lalu, pihaknya optimisi RUU ini dapat segera dibahas karena dukungan sosial dan politik semakin kuat. Dukungan sosial itu, imbuhnya, salah satunya dari pemerintah melalui Kantor Staf Kepresidenan (KSP) yang sudah meminta agar RUU PKS segera dibahas di DPR.
Seperti diberitakan, RUU PKS sempat dibahas di DPR pada 2019. Kemudian dikeluarkan dari daftar program legislasi nasional (prolegnas) 2020 dan masuk kembali dalam daftar prolegnas 2021 atas inisiatif DPR. Adapun pengusulnya yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nasdem, dan PDI Perjuangan.
Baca juga: Sahkan RUU PKS
Diah menyampaikan Baleg ini agar substansi RUU PKS lebih komprehensif. Mulai dari pemahaman dan literasi terkait kekerasan seksual, sebagai payung hukum bagi korban untuk dapat mengakses keadilan, dan membuat pelaku kekerasan seksual menjalani hukuman yang sepatutnya. Karena itu, sambung Diah, pembahasan RUU PKS dilimpahkan ke Baleg dari semula dibahas di Komisi VIII DPR.
"Hal yang cukup dominan dalam draft RUU PKS menyangkut proses hukum yang menjadi dimensi atau ranah kerja Komisi III. Sehingga RUU ini diputuskan dibahas di Baleg," tuturnya.
Ia mengatakan diskusi mengenai draft baru RUU PKS tengah dilakukan.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perempuan Olivia Salampessy mengatakan informasi yang ia terima, proses perumusan RUU PKS tengah dilakukan tim tenaga ahli Baleg yang kini melakukan pengkajian dan menerima masukan dari berbagai pihak melalui beberapa rangkaian RDPU. Namun, ia mengatakan tahap penyusunan masih harus menjalani proses panjang.
"Semoga tahapan penyusunan kedua bisa segera selesai dan masuk pada pembahasan tingkat I seperti konsultasi para pihak atau jaring aspirasi daerah di seluruh Indonesia, pembahasan daftar inventaris masalah (DIM), dan pendapat mini fraksi. Kemudian berlanjut pada tingkat kedua di rapat paripurna DPR untuk disahkan," ucap Olivia.
Ia menuturkan urgensi RUU PKS harus segera disahkan karena berdasarkan catatan Komnas Perempuan, kekerasan seksual meningkat. Selama pandemi Covid-19, ujar dia, tercatat ada kenaikan kenaikan tajam kasus kekerasan berbasis gender siber dari 281 menjadi 661.
Komnas Perempuan, terang Olivia, berharap RUU PKS bisa menjawab kekosongan hukum terutama yang dibutukan para korban kekerasan seksual. Sebab, Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) hanya menyebut kekerasan seksual pencabulan dan pemerkosaan.
Sementara berkembang kekerasan seksual secara fisik dan psikis. Sedangkan Undang-Undang No. 23/2004 tentang Tindak Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) terbatas yakni hanya mengatur kekerasan seksual di ranah privat, bukan di ranah komunitas. (OL-4)
Permasalahan dalam legislasi saat ini dinilai telah menyentuh level fundamental, baik dari sisi substansi (material) maupun prosedur pembentukan (formal).
Ketidakpatuhan terhadap tenggat waktu ini merupakan persoalan kronis di parlemen.
Jika menilik tren dalam lima tahun terakhir sejak 2020, efektivitas legislasi DPR hanya berkisar antara 8% hingga 22%.
Ia menegaskan pemerintah tetap menghormati setiap putusan MK dan memandang perbedaan pendapat hukum sebagai hal yang normal dalam negara demokratis.
Saat menerima delegasi Vietnam di Jakarta, kemarin, dia mengatakan digitalisasi merupakan fondasi penting dalam modernisasi layanan hukum Indonesia.
PAKAR Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan DPR dan pemerintah dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.
PEMBENAHAN tata kelola royalti musik kembali menjadi perhatian utama dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada pekan lalu.
KOALISI Masyarakat Sipil Kawal RUU Masyarakat Adat menilai proses pengakuan masyarakat adat di Indonesia hingga kini masih dilakukan secara bersyarat, berlapis, dan sektoral.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI menetapkan Prolegnas Prioritas 2025–2026 dengan total 67 RUU.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI resmi menetapkan Prolegnas Prioritas 2026 dengan 67 RUU.
ANGGOTA Baleg DPR RI Firman Soebagyo mengatakan belum dapat memastikan waktu selesainya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset oleh DPR RI.
Baleg DPR RI menyatakan DPR bisa mengambil alih pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang saat ini merupakan RUU inisiatif pemerintah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved