Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Novel Sayangkan KPK Tolak Rekomendasi Ombudsman

Candra Yuri Nuralam
06/8/2021 09:10
Novel Sayangkan KPK Tolak Rekomendasi Ombudsman
Kasatgas nonaktif KPK Novel Baswedan(ANTARA/Aditya Pradana Putra)

KEPALA satuan tugas (Kasatgas) nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyayangkan sikap Lembaga Antirasuah itu yang menolak menjalankan rekomendasi Ombudsman terkait dugaan maladimistrasi tes wawasan kebangsaan (TWK). Novel menilai rekomendasi Ombudsman berarti tes itu bermasalah.

"Temuan dari Ombudsman itu serius dan menggambarkan proses TWK adalah suatu skandal serius dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Novel melalui keterangan tertulis, Jumat (6/8).

Novel menilai pimpinan KPK seharusnya meminta maaf jika pelaksanaan TWK mendapat respon kurang baik. Sikap pimpinan KPK terkait rekomendasi Ombudsman dinilai tidak tepat.

Baca juga: KPK Jadikan Sidang Juliari Gerbang untuk Seret Tersangka Lain

"Sayangnya, Pimpinan KPK tidak bisa menjadi contoh atas hal itu," kecam Novel.

Sebelumnya, KPK memberikan sikap atas dugaan maladimistrasi pelaksanaan TWK yang ditudingkan Ombudsman. Lembaga Antikorupsi itu merasa keberatan dengan dugaan itu.

"Kami akan menyerahkan surat keberatan ini sesegera mungkin, besok, 6 Agustus 2021 pagi ke Ombudsman," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/8).

Ghufron menilai Ombudsman tidak adil dalam memberikan rekomendasinya. Ombudsman juga dinilai tidak menghormati kewenangan KPK dalam pelaksanaan TWK dan cenderung memberikan pernyataan yang menyudutkan.

Lembaga Antikorupsi itu menegaskan sudah bertindak sesuai aturan yang berlaku dalam pelaksanaan TWK. KPK menegaskan tidak ada maladministrasi dalam pelaksanaan tes itu.

Ombudsman juga dinilai sudah melewati batas setelah menyatakan TWK tidak sesuai dengan aturan berlaku. KPK menilai Ombudsman merasa lebih berkuasa dibanding aturan hukum dan perundang-undangan di Indonesia. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya