Headline

Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.

Fokus

Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.

PPATK: Dana Hibah Akidi Sebesar Rp2 Triliun Fiktif

Hilda Julaika
04/8/2021 11:16
PPATK: Dana Hibah Akidi Sebesar Rp2 Triliun Fiktif
Gilyet Biro sebesar Rp2 triliun dari sumbangan dari Akidi Tio menurut PPATK fiktif alias tidak ada dananya.(dok:instagram)

PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah melakukan analisis transaksi keuangan di lingkaran keluarga Akidi Tio. PPATK menyimpulkan bahwa sumbangan Rp2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan (Sumsel) adalah bodong atau fiktif. Pasalnya, tidak ditemukan dana sebesar itu di lingkaran keluarga Akidi Tio hingga Rabu (4/8).

"Sampai hari ini, hampir bisa dipastikan ini bodong," kata Ketua PPATK, Dian Ediana Rae saat dihubungi, Rabu (4/8).

Lebih lanjut dijelaskan, hasil data dan analisis transaksi keuangan yang ditemukan oleh PPATK akan diserahkan langsung kepada pimpinan Korps Bhayangkara untuk ditindaklanjuti.

Dalam hal ini, penyerahan hasil analisis akan dilakukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Sumsel, Irjen Eko Indra Heri. "Detailnya transaksi akan kami sampai ke ke Kapolri dan Kapolda," jelasnya.

Baca Juga: Humas Polda Yakin Sumbangan Rp2 Triliun Ada di Bilyet Giro, BI ...

Menurut Dian, transaksi keuangan sebesar Rp2 triliun tersebut seharunya bisa berjalan dengan cepat jika uang tersebut memang ada. Artinya tidak ada potensi teknis yang menyulitkan pemindahan atau pencairan uang.

Karena Bilyet Giro, merupakan bentuk instrumen pengalihan dana yang dapat melakukan transaksi tersebut.

"Yang penting apakah betul-betul dibackup oleh uang sejumlah yang memang ditulis di situ sebanyak Rp2 triliun," ucapnya.

Untuk informasi, keberadaan dana sumbangan Rp2 triliun masih simpang siur. Bahkan anak bungsu Akidi, Heriyanty sudah dijemput polisi untuk diperiksa pada Senin (2/8). Heriyanty pun masih diperikan untuk memastikan hibah dana itu benar-benar terjadi pada Selasa (3/8). Sehingga saat ini, Heriyanti berstatus wajib lapor.

Sementara itu, Polisi masih mendalami keberadaan uang tersebut. Sebelumnya, Heriyanti disebut tidak bisa mencairkan uang Rp2 triliun melalui bilyet giro di Bank Mandiri.

Kendati demikian, Heriyanti saat ini belum berstatus sebagai tersangka dalam kasus pidana apapun. Namun, polisi membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang pernah ditipu atau menjadi korban Heriyanti. (OL-13)

Baca Juga: Terungkap, Anak Akidi Tio Sempat Terlibat Kasus di Polda Metro Jaya



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya