Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN Daerah Sumatra Selatan hingga saat ini masih memastikan bahwa pencairan dana sumbangan atas nama keluarga almarhum Akidi Tio senilai Rp2 triliun melalui bilyet giro. Uang ini merupakan sumbangan dari keluarga Akidi Tio untuk penanganan Covid-19 di Sumsel.
Bantuan ini secara simbolis diberikan keluarga kepada Irjen Pol Eko Indra Heri sebagai Kapolda Sumsel saat ini pada 26 Juli lalu. Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan, hingga batas waktu tanggal pencairan yang dikabarkan oleh Heriyanti, anak bungsu Akidi Tio, Senin (2/8/2021), uang tersebut tidak bisa dicairkan.
Diakui Supriadi, ada masalah teknis yang harus diselesaikan oleh pemberi dana saat pencairan. "Rencananya melalui bilyet giro, sehingga sampai waktunya bilyet giro itu belum bisa dicairkan, terkendala teknis," katanya, kemarin.
Supriadi mengatakan Heriyanti menggunakan Bank Mandiri, sebagai bank tertarik, untuk bilyet giro dana yang ditujukan kepada Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra selaku penerima.
Karena tak kunjung cair hingga jatuh tempo, Polda Sumsel lantas mengundang Heriyanti untuk meminta klarifikasi terkait keberadaan uang sumbangan untuk penanganan Covid-19 tersebut.
"Kami mau memastikan ada atau tidaknya uang yang disampaikan itu. Ini kan bilyet giro, jadi menunggu uang masuk dulu. Sampai saat ini dananya belum
masuk," kata dia.
Menurut Supriadi, pihaknya juga masih menelusuri dana senilai Rp2 triliun melalui pemeriksaan terhadap si pemberi bantuan. "Kami bertanya step by step karena secara psikologis orang ini kan mau membantu," katanya.
Diketahui, bilyet giro merupakan salah satu instrumen pembayaran yang berlaku di Indonesia. Merujuk definisi dari Bank Indonesia, bilyet giro adalah surat perintah dari penarik kepada bank tertarik untuk melakukan pemindahbukuan sejumlah dana kepada rekening penerima.
Penarik wajib menyediakan dana yang cukup selama tenggang waktu efektif. Penarik juga bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat tidak
dipenuhinya syarat formal Bilyet Giro yang wajib diisi oleh Penarik secara lengkap.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sumsel Hari Widodo mengatakan proses transfer dana atau transaksi keuangan bukanlah hal yang rumit. "Kalau proses very easy, kalau dana ada saya kira itu proses biasa tidak akan menjadi kendala. Yang penting substansinya apakah dana ada atau tidak," katanya.
Menurut Hari, semua metode atau instrumen pembayaran bisa menjadi alat transaksi, baik itu cek, bilyet giro, hingga real time gross settlement
(RTGS). "Karena kalau dananya ada semua bisa diproses, kalau kita pikir dana pemerintah kan juga triliunan," ujarnya.
Senada, Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 7 Sumatra Bagian Selatan, Untung Nugroho, mengatakan semua instrumen pembayaran bisa digunakan untuk transaksi.
"Semua (instrumen) bisa kalau ditanya. Cuma masalahnya duit-nya ada tidak? Yang bisa jawab ya orang yang mau nyumbang," kata Untung. (DW)
BADAN Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan musim hujan di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) masih akan berlangsung hingga akhir April atau awal Mei 2026.
P1 (Penumbra mulai) gerhana bulan total di Sumsel akan terjadi pukul 22.26 wib, Minggu malam.
Ini kata BMKG. soal anggapan sebagian orang yang menganggap bahwa gempa Banyuasin tidak lazim karena terjadi di wilayah yang belum pernah terjadi gempa.
Sebayak tujuh program prioritas yang akan dijalankan dalam upaya percepatan kesejahteraan rakyat dan pembangunan di Sumatra Selatan (Sumsel).
GUBERNUR Sumsel mengaku sepakat dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto untuk mempersingkat birokrasi dan menghapus birokrasi yang bertele-tele.
GUBERNUR Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru meminta Presiden Prabowo Subianto membantu penyelesaian pembangunan Bendungan Tiga Dihaji di OKU Selatan.
OJK memberikan sanksi denda senilai Rp5,7 miliar kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan manipulasi harga saham PT Impack Pratama Industri Tbk atau IMPC untuk saham gorengan
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) tengah mendalami 32 kasus dugaan pelanggaran pasar modal, termasuk manipulasi harga dan insider trading.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) membongkar kasus manipulasi saham yang melibatkan influencer atau pegiat media berinisial BVN, atau diduga Belvin Tannadi.
OJK denda influencer saham Rp5,35 miliar atas manipulasi harga lewat media sosial. Tiga pihak lain disanksi dalam kasus IMPC.
Langkah ini merupakan bagian dari agenda reformasi luas guna memastikan ekosistem pasar yang lebih kredibel, adaptif, serta kompetitif di tingkat internasional.
Ketua Koperasi TC Invest Iqbal Alan Abdullah memaparkan UMKM saat ini masih mengalami kesulitan akses pendanaan terjangkau karena persoalan administrasi, jaminan, dan manajerial.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved