Selasa 03 Agustus 2021, 08:40 WIB

Humas Polda Yakin Sumbangan Rp2 Triliun Ada di Bilyet Giro, BI dan OJK: Ada Tidak Uangnya

Dwi Apriani | Nusantara
Humas Polda Yakin Sumbangan Rp2 Triliun Ada di Bilyet Giro, BI dan OJK: Ada Tidak Uangnya

dok.ist
Bilyet Giro

 

KEPOLISIAN Daerah Sumatra Selatan hingga saat ini masih memastikan bahwa pencairan dana sumbangan atas nama keluarga almarhum Akidi Tio senilai Rp2 triliun melalui bilyet giro. Uang ini merupakan sumbangan dari keluarga Akidi Tio untuk penanganan Covid-19 di Sumsel.

Bantuan ini secara simbolis diberikan keluarga kepada Irjen Pol Eko Indra Heri sebagai Kapolda Sumsel saat ini pada 26 Juli lalu. Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan, hingga batas waktu tanggal pencairan yang dikabarkan oleh Heriyanti, anak bungsu Akidi Tio, Senin (2/8/2021), uang tersebut tidak bisa dicairkan.

Diakui Supriadi, ada masalah teknis yang harus diselesaikan oleh pemberi dana saat pencairan. "Rencananya melalui bilyet giro, sehingga sampai waktunya bilyet giro itu belum bisa dicairkan, terkendala teknis," katanya, kemarin.

Supriadi mengatakan Heriyanti menggunakan Bank Mandiri, sebagai bank tertarik, untuk bilyet giro dana yang ditujukan kepada Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra selaku penerima.

Karena tak kunjung cair hingga jatuh tempo, Polda Sumsel lantas mengundang Heriyanti untuk meminta klarifikasi terkait keberadaan uang sumbangan untuk penanganan Covid-19 tersebut.

"Kami mau memastikan ada atau tidaknya uang yang disampaikan itu. Ini kan bilyet giro, jadi menunggu uang masuk dulu. Sampai saat ini dananya belum
masuk," kata dia.

Menurut Supriadi, pihaknya juga masih menelusuri dana senilai Rp2 triliun melalui pemeriksaan terhadap si pemberi bantuan. "Kami bertanya step by step karena secara psikologis orang ini kan mau membantu," katanya.

Diketahui, bilyet giro merupakan salah satu instrumen pembayaran yang berlaku di Indonesia. Merujuk definisi dari Bank Indonesia, bilyet giro adalah surat perintah dari penarik kepada bank tertarik untuk melakukan pemindahbukuan sejumlah dana kepada rekening penerima.

Penarik wajib menyediakan dana yang cukup selama tenggang waktu efektif. Penarik juga bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat tidak
dipenuhinya syarat formal Bilyet Giro yang wajib diisi oleh Penarik secara lengkap.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sumsel Hari Widodo mengatakan proses transfer dana atau transaksi keuangan bukanlah hal yang rumit. "Kalau proses very easy, kalau dana ada saya kira itu proses biasa tidak akan menjadi kendala. Yang penting substansinya apakah dana ada atau tidak," katanya.

Menurut Hari, semua metode atau instrumen pembayaran bisa menjadi alat transaksi, baik itu cek, bilyet giro, hingga real time gross settlement
(RTGS). "Karena kalau dananya ada semua bisa diproses, kalau kita pikir dana pemerintah kan juga triliunan," ujarnya.

Senada, Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 7 Sumatra Bagian Selatan, Untung Nugroho, mengatakan semua instrumen pembayaran bisa digunakan untuk transaksi.

"Semua (instrumen) bisa kalau ditanya. Cuma masalahnya duit-nya ada tidak? Yang bisa jawab ya orang yang mau nyumbang," kata Untung. (DW)

 

Baca Juga

Instagram @bahlillahadalia

Hadirnya PYCH Tingkatkan Kreatifitas dan SDM Generasi Muda Papua 

👤mediaindonesia.com 🕔Sabtu 25 Maret 2023, 23:05 WIB
Bahlil menambahkan PYCH juga dapat menjadi wadah yang bisa dimanfaatkan semua kalangan masyarakat Papua untuk meningkatkan Sumber Daya...
MI/HO

Bazar Sembako Murah Ganjar Meriah di Garut dan Bone

👤mediaindonesia.com 🕔Sabtu 25 Maret 2023, 22:58 WIB
"Bulan Ramadan ini penuh dengan keberkahan, kita bisa mengamalkan kebaikan melalui Bazar Sembako Murah, festival UMKM khusus untuk...
Dok. Papdesi Bali

Gelar Pengukuhan dan Musda, PAPDESI Bali Komitmen Perjuangkan Kesejahteraan Masyarakat Desa

👤Mediaindonesia.com 🕔Sabtu 25 Maret 2023, 22:37 WIB
Ketua DPD PAPDESI Bali I Gede Pawana terpilih sebagai ketua secara...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya