Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Bawaslu Temukan Banyak TPS tidak Ada Bilik Khusus di Nabire

Indriyani Astuti
29/7/2021 13:10
Bawaslu Temukan Banyak TPS tidak Ada Bilik Khusus di Nabire
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja(MI/ROMMY PUJIANTO)

PROSES pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Nabire, Papua, Rabu (28/7), dinilai berlangsung tanpa kendala. Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan pelaksanaan PSU Pilkada Kabupaten Nabire berjalan lancar dan aman.

“Secara keseluruhan TPS (tempat pemungutan suara) yang saya kunjungi beserta rombongan berjalan lancar dan aman. Tetapi ada catatan khusus untuk panitia dari jajaran KPU supaya lebih 'intens' lagi memberikan edukasi dan sosialiasi kepada masyarakat soal hak pilih," ujarnya dikutip dari siaran pers Bawaslu RI, Kamis (29/7).

Dari hasil evaluasi mengunjungi sembilan TPS di Nabire, yang tersebar di tiga Distrik, yakni TPS 01 dan 04 Kampung Wiraska, Distrik Wanggar, TPS 03 Jaromakmur, TPS 001, TPS 2 dan 3 Jayamukti Distrik Yaro, TPS 01 dan 02 Kampung Wanijaya, dan TPS 01 Desa Sima Distrik Yaur. 

Bagja menemukan tidak adanya bilik suara khusus hampir di semua TPS yang dia kunjungi. Padahal penyediaan bilik suara khusus diatur dalam peraturan KPU teruntuk pemilih yang suhu tubuhnya di atas 38 derajat celsius.

Selain itu, ditemukan kendala teknis seperti ada TPS yang tidak ditempelkan kertas daftar pemilih tetap (DPT), baik di tembok atau di papan. Daftar itu hanya tersedia di meja panitia. Lalu, ada pemilih yang punya KTP elektronik (KTP-E) dan terdaftar di DPT, tapi tidak mendapatkan formulir C6 (surat pemberitahuan memilih). Itu terjadi di 1 Kampung Wiraska, Distrik Wanggar. 

Menurut Bagja hal tersebut merupakan kesalahan panitia pemilihan yang tidak memberikan undangan kepada warga untuk datang ke TPS. "Hal seperti ini harus menjadi catatan ke depan, apakah kurangnya sosialiasi," ujarnya.

Pemilihan Bupati di Kabupaten Nabire harus digelar kembali setelah Mahkamah Konstitusi (MK) melalui amar putusan Nomor 84/PHP.BUP-XIX/2021, memerintahkan KPU Kabupaten Nabire untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU). Pada sengketa pilkada, MK menilai ada permasalahan pada jumlah DPT di Nabire yang mana lebih banyak jumlah DPT daripada penduduk. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya