Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kasar kepada Warga Papua, Dua Anggota TNI AU Jadi Tersangka dan Ditahan

Cahya Mulyana
28/7/2021 17:59
Kasar kepada Warga Papua, Dua Anggota TNI AU Jadi Tersangka dan Ditahan
Ilustrasi.(DOK Medcom.id.)

PROSES hukum terhadap kedua anggota TNI AU yang melakukan kekerasan terhadap seorang warga Papua memasuki tahap penyidikan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Militer Lanud Johanes Abraham Dimara (Satpom Lanud Dma). Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kekerasan. 

"Serda A dan Prada V menjalani penahanan sementara selama 20 hari untuk kepentingan proses penyidikan selanjutnya," ujar Kadispenau Marsma Indan Gilang Buldansyah dalam keterangannya, Rabu (28/7).

Untuk sanksi yang dijatuhkan kepada kedua tersangka, Indan berharap semua pihak menunggu proses hukum yang sedang berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku di lingkungan TNI. "Tim penyidik akan menyelesaikan BAP dan nanti dilimpahkan ke Oditur Militer untuk proses hukum selanjutnya," ungkapnya.

Baca juga: Buntut Perbuatan Anggota, Danlanud dan Dansatpom Lanud Merauke Diganti

Proses hukum yang sedang dijalani oleh kedua prajurit terkait dengan kejadian di kota Merauke. Keduanya melakukan tindakan berlebihan saat mengamankan seorang warga yang terlibat cekcok dengan penjual bubur ayam di jalan raya Mandala-Muli, Merauke, pada Senin (26/7). (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya