Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
PERSOALAN narkotika di lembaga pemasyarakatan (lapas) Tanah Air masih sering terjadi. Bahkan Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry mengatakan persoalan tersebut tak ubahnya sampah yang terus menumpuk selama belasan tahun.
"Hari-hari ini, kita, publik, melihat persoalan utama di lapas adalah persoalan narkotika. Mulai dari bicara masalah penyalahgunaan, penjualan narkotika di dalam, sampai pengendalian peredaran narkotika di luar lapas yang dikendalikan dari dalam lapas," ujar Herman Herry, Rabu (21/7/2021).
Pernyataan tersebut dia ungkapkan saat webinar nasional bertajuk 'Pembaharuan Terhadap Kebijakan Pengelolaan Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia', yang diselenggarakan oleh Universitas Pelita Harapan (UPH). Secara tegas Herman Herry menganalogikan persoalan lapas seperti Tempat Pembuangan Akhir (TPA), harus ada solusi untuk pemecahan masalah ini.
Baca Juga: PPKM Darurat Bisa Bangkitkan Perekonomian
"Ini semua semacam sampah persoalan yang tumpuk menumpuk bertahun-tahun, bahkan belasan tahun. Saya hitung saya menjadi anggota Komisi III DPR RI lebih kurang sudah 17 tahun, dan persoalannya tidak pernah berhenti, tidak pernah ada ujungnya," ungkap Herman.
Menurutnya, ketika sampah seharusnya diproses, dipilah-pilah, dan dipisahkan sehingga dapat didaur ulang, namun hal itu tidak terjadi dalam persoalan lapas. "Demikian juga proses seseorang sampai menghuni lapas. Kita contohkan di persoalan narkotika yang menyumbang keterisian lapas hingga 50 persen, itu karena semua penegakan hukum berawal dari hulu sampai dengan akhir dibuang ke lapas, proses hukumnya harus direformasi, diubah," kata Herman Herry.
Dia mendapatkan sebuah gambatan bahwasanya proses hukum terkait penyalahgunaan dan penjualan narkotika dari awal (dari tahap penyidikan) ada proses-proses yang harus diubah. Misalnya pengguna dan pengedar narkoba, keduanya adalah dua hal yang sangat berbeda.
“Dalam proses penegakan hukum, penyidikan perkara dari awal, tidak jarang pengguna dan pengedar itu disamaratakan, tergantung arah penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik mau dibawa kemana. Kalau semua mayoritas pengguna disamaratakan dengan pengedar dan semua didorong untuk masuk lapas, bisa kita bayangkan lapasnya menjadi penuh dengan urusan narkotika," jelasnya. (RO/OL-10)
DPR dan pemerintah tidak menyerap aspirasi semua pihak dalam membahas RUU KUHAP.
KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kemungkinan lewat dari target selama tiga bulan.
Terungkap bahwa sindikat telah menjual sedikitnya 24 bayi, bahkan beberapa di antaranya sejak masih dalam kandungan, ke luar negeri dengan harga antara Rp11 juta-Rp16 Juta.
PRESIDEN RI Prabowo Subianto membuka kesempatan rumah sakit (RS) dan klinik asing untuk berinvestasi dan membuka cabang di dalam negeri. Anggota Komisi IX DPR RI agar tidak jadi bumerang
ANGGOTA DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nasim Khan angkat suara terkait polemik pertunjukan sound horeg yang belakangan marak dipersoalkan masyarakat.
KETUA DPR Puan Maharani menegaskan bahwa pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tak pernah ditutupi.
RENCANA Presiden Prabowo Subianto untuk membangun lembaga pemasyarakatan (LP) baru dinilai bakal menjawab persoalan overkapasitas warga binaan.
Ia menilai jammer akan menyempitkan ruang gerak komunikasi dari dalam lapas. Khususnya komunikasi untuk mengendalikan peredaran narkotika.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impas) Agus Andrianto diminta tanggung jawab karena gagal mengelola lembaga pemasyarakatan (lapas).
Apabila terbukti ada keterlibatan narapidana Riau dalam peredaran narkoba, sanksi yang akan diberikan antara lain pencabutan hak-hak bersyarat seperti Remisi dan Pembebasan Bersyarat.
Pertemuan antara Bupati OKU Timur dengan Menko Kumham Imipas mengangkat dua isu penting, yakni permohonan layanan paspor di wilayah OKU Timur dan percepatan pembangunan lapas baru.
KERUSUHAN terjadi di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatra Selatan. Kini dilaporkan kondisinya sudah kondusif
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved