Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Gugat Dua Hotel yang Disita, Benny Tjokro Kalah dalam Praperadilan

Tri Subarkah
22/7/2021 09:12
Gugat Dua Hotel yang Disita, Benny Tjokro Kalah dalam Praperadilan
Terdakwa Benny tjokrosaputro(MI/Susanto)

TIM jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung menang dalam sidang praperadilan atas permohonan yang diajukan oleh salah satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana dan investasi pada PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik (ASABRI) Benny Tjokrosaputro.

Komisaris PT Hanson International itu tidak terima dengan penyitaan enam bidang tanah dan atau bangunan yang terletak di Desa Gedangan, Kecamatan Grotol, Sukoharjo, Jawa Tengah. Di atas tanah tersebut, turut berdiri bangunan Hotel Brother Inn Sukoharjo dengan hak guna bangunan atas nama PT Graha Solo Dlopo.

Selain itu, Benny yang menggunakan jasa advokat dari Kantor Law Offices Fajar Gora & Partners juga menyatakan penyitaan sebidang tanah dan atau bangunan seluas 488 meter persegi di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, tidak sah. Diketahui, Hotel Brother Inn Babarsari berdiri di atas tanah tersebut dengan pemegang hak atas nama Jimmy Tjokrosaputro, adik Benny.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan sidang praperadilan itu diputus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (21/7) dengan hakim tunggal Akhmad Sayuti. Sidang turut dihadiri oleh termohon berdasarkan Surat Perintah JAM-Pidsus No. Prin- 151/F/FD.2/07/2021 tanggal 7 Juli 2021.

"Dengan demikian, maka penyitaan yang sudah dilakukan tim penyidik pada JAM-Pidsus Kejagung sudah sah dan sesuai hukum acara pidana yang berlaku," kata Leonard, Rabu (21/7) malam.

Baca juga: Kejagung Sita Gedung Rupa Rupi Milik Benny Tjokrosaputro

Dalam amar putusannya, hakim mempertimbangkan kata hubung 'dan atau' dalam Pasal 129 ayat (2) KUHAP bisa dimaknai sebagai 'dan' dan juga 'atau'. Oleh sebab itu, keberatan pihak Benny ihwal alpanya kehadiran kepala desa atau kepala lingkungan dinilai hakim bersifat imperatif, sebab penyitaan bisa dihadiri atau tidak oleh kepala desa/kepala lingkungan.

Hakim, lanjut Leonard, menilai penyitaan yang dilakukan penyidik Gedung Bundar tanpa dihadiri serta berita acara penyitaan tidak ditandatangani oleh kepala desa/ketua lingkungan dapat dibenarkan secara hukum. Hal itu dibenarkan sepanjang benda yang disita tersebut diserahkan secara sukarela oleh para pemohon kepada termohon.

Di samping itu, hakim mempertimbangkan ketentuan Pasal 39 Ayat (1) huruf e KUHAP, yakni penyitaan oleh penyidik terhadap lahan milik pemohon yang disewa tidak bertentangan dengan hukum karena masuk materi pemeriksaan pokok perkara.

Atas pertimbangan itu, Akhmad Sayuti memutuskan menolak permohonan para pemohonan untuk seluruhnya.

"Membebankan biaya perkara kepada pemohon," pungkasnya.

Diketahui, Benny merupakan satu dari dua tersangka kasus ASABRI yang juga menjadi terdakwa dalam perkara megakorupsi Asuransi Jiwasraya. Satu tersangka lainnya adalah Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Kejagung menetapkan keduanya bersama tujuh orang lain menjadi tersangka dalam kasus ASABRI. Dua di antaranya adalah mantan Direktur Utama ASABRI, yaitu Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), korupsi di ASABRI telah merugikan keuangan negara sebesar Rp22,78 triliun. Adapun lima tersangka lain adalah Direktur Keuangan ASABRI 2008-2014 Bachtiar Effendi, Direktur ASABRI 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono, Kepala Divisi Investasi ASABRI 2012-2017 Ilham W Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya