Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KPK Yakin Robin tidak Hanya Terima Duit dari Wali Kota Tanjungbalai

Candra Yuri Nuralam
22/7/2021 06:49
KPK Yakin Robin tidak Hanya Terima Duit dari Wali Kota Tanjungbalai
Tersangka mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju(ANTARA/Reno Esnir)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka sekaligus mantan Penyidik Stepanus Robin Pattuju. Lembaga Antikorupsi itu mendalami dugaan penerimaan uang suap dari pihak lain ke Robin.

"Tim penyidik mengonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya penerimaan sejumlah uang melalui perantaraan dan mengatasnamakan pihak-pihak terkait lainnya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (22/7).

Ali enggan memerinci lebih jauh pertanyaan penyidik ke Robin. Namun, Lembaga Antikorupsi itu menduga Robin tidak hanya menerima duit haram dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.

Baca juga: KPK Pelajari Hasil Pemeriksaan Ombudsman soal TWK

Robin, Pengacara Maskur Husain, dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Ketiganya sudah ditahan KPK.

Robin dan Maskur disangkakan melanggar Pasal Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, Syahrial disangkakan melanggar Pasal Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya