Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

ICW Tuding KPK Era Firli Otoriter karena Laporkan Greenpeace ke Polisi

Candra Yuri Nuralam
21/7/2021 10:39
ICW Tuding KPK Era Firli Otoriter karena Laporkan Greenpeace ke Polisi
Aktivis Greenpeace menembakkan laser berisi seruan Save KPK di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rasuna Said, Jakarta.(MI/Susanto)

INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan Greenpeace Indonesia ke polisi. ICW menilai Lembaga Antikorupsi itu menjadi otoriter usai dinahkodai oleh Firli Bahuri.

"Pelaporan terhadap masyarakat sipil yang dilakukan KPK ke Polres Jakarta Selatan akan dicatat sejarah sebagai bukti KPK di bawah komando Firli Bahuri benar-benar telah berubah menjadi lembaga otoriter dan bersikap antikritik," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Rabu (21/7).

Kurnia menilai pelaporan itu berlebihan. Lembaga Antikorupsi dinilai sedang mencari cara untuk menutup masalah dengan pelaporan itu.

Baca juga: KPK Laporkan Greenpeace ke Polisi, ICW Tuntut Dewas Bertindak

"Langkah pelaporan ke kepolisian juga kian menggambarkan ketidakmampuan KPK menutupi skandal penyelenggaraan tes wawasan kebangsaan yang pada akhirnya memberhentikan punggawa-punggawa di lembaga antirasuah tersebut," tutur Kurnia.

Sebelumnya, aksi tembakan laser ke Gedung Merah Putih KPK berujung laporan polisi. Lembaga Antikorupsi itu melaporkan aksi yang dilakukan Greenpeace Indonesia itu ke polisi.

"KPK, melalui Biro Umum, telah melakukan koordinasi dan pelaporan kepada Polres Jakarta Selatan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri, Senin (19/7).

Ali mengatakan penembakan laser itu dilaporkan atas tudingan melakukan demonstrasi di luar jam yang diperbolehkan. Lembaga Antikorupsi itu merasa terganggu karena unjuk rasa dilakukan pukul 19.05 WIB.

"Kami menilai telah ada potensi kesengajaan melakukan gangguan ketertiban dan kenyamanan operasional perkantoran KPK sebagai objek vital nasional yang dilakukan pihak eksternal dimaksud," tegas Ali. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya