Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
SEJAK divonis bersalah melakukan korupsi dan dihukum pidana penjara 5 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, belum menentukan langkah hukum selanjutnya. Penasehat hukum Edhy, Soesilo Aribowo, mengatakan pihaknya masih menggunakan waktu pikir-pikir.
"Belum (memutuskan banding), kami masih pikir-pikir," aku Soesilo kepada Media Indonesia melalui pesan singkat, Jumat (16/7).
Batas waktu untuk pikir-pikir adalah tujuh hari setelah putusan dibacakan, yakni terhitung mulai hari ini sampai Jumat (24/7). Dalam perkara suap guna memuluskan pengurusan izin ekspor benih bening lobster atau benur, Edhy juga dijatuhi pidana denda Rp400 juta serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp9,687 miliar dan US$77 ribu maupun pencabutan hak politik selama tiga tahun.
Meskipun belum menentukan sikap, Soesilo mengatakan bahwa perbedaan pendapat (dissenting opinion) yang dikemukakan hakim anggota Suparman Nyompa dapat menjadi modal untuk memperkuat banding. Dalam dissenting opinion-nya, Suparman mengatakan bahwa Edhy hanya terbukti melanggar ketentuan Pasal 11 UU Tipikor.
Pandangan tersebut berbeda dengan hakim ketua Albertus Usada dan hakim anggota lainnya, yakni Ali Muhtarom, yang meyakini bahwa dakwaan jaksa penuntut umum KPK yang terbukti terhadap Edhy adalah Pasal 12 UU Tipikor. Menurut Suparman, fakta persidangan tidak membuktikan adanya penerimaan suap dari Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP), Suharjito.
"Dissenting opinion itu tentu bisa memperkuat banding kalau diperlukan," pungkas Soesilo. (OL-8)
Yang perlu dilakukan dan direalisasikan ke depan adalah memungut PNBP untuk kapal-kapal izin daerah dgn besaran kapal 5GT sd 30GT yang melaut sampai dengan 12 mil.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bangun Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN) di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT).
KKP berkomitmen membangun sejumlah sarana dan prasarana di kawasan Warloka Pesisir yang mencakup dermaga permanen, gudang beku (cold storage) berkapasitas memadai, serta pabrik es.
Asosiasi Pengusaha Bumiputera Nusantara Indonesia (Asprindo) menyatakan kesiapan untuk mengimplementasikan Global Quality and Standard Programme (GQSP) Indonesia Fase 2.
CTI-CFF bekerja sama dengan KKP mengadakan media gathering untuk memperingati ulang tahun ke-16 CTI-CFF dan secara resmi meluncurkan perayaan Hari Terumbu Karang 2025, Kamis (22/5).
Berkat respons cepat dari pihak Basarnas dan KKP, jenazah berhasil dievakuasi saat kapal masih berada di perairan sekitar Belawan.
KPK mengklarifikasi soal hilangnya dugaan transaksi gratifikasi dalam dakwaan kasasi Edhy Prabowo. Keputusan itu disebut hak jaksa atas kebutuhan persidangan.
Gratifikasi terkait penanganan kasasi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo hilang dalam dakwaan kasus Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi salah satu pemberi gratifikasi kepada Hakim Agung Gazalba Saleh.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mendapatkan bebas bersyarat sejak 18 Agustus 2023.
KPK menduga pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) yang dikelolanya sudah terjadi sejak 2018. Lembaga antirasuah mengendus sejumlah kejadian mencurigakan di tahun itu.
Putusan Mahkamah Agung yang mengurangi hukuman tersebut salah satunya karena Edhy Prabowo dinilai berhasil pada sektor perikanan di Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved