Jumat 16 Juli 2021, 17:10 WIB

KPK Didesak Segera Selidiki TPPU Edhy Prabowo

Tri Subarkah | Politik dan Hukum
KPK Didesak Segera Selidiki TPPU Edhy Prabowo

AFP
Bekas Menteri Kelautan dan Perikanan

 

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki alasan untuk menunda penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Sebab, surat putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang dibacakan pada Kamis (15/7) sudah mengindikasikan adanya bukti awal yang jelas.

Menurut Yunus Husein, pengamat hukum yang memiliki keahlian di bidang TPPU, kejahatan pencucian uang dapat dilihat dengan merujuk pada Pasal 3 dan Pasal 4 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Pasal 3 memuat kegiatan memindahkan dan mengubah bentuk uang hasil kejahatan asal, sementara beleid Pasal 4 menjelaskan perbuatan menyembunyikan dan menyamarkan hasil kejahatan.

"Misalnya dengan menggunakan rekening orang lain. Sebenarnya tidak terlalu sulit membuktikan cuci uang," kata Yunus saat dihubungi Media Indonesia, Jumat (16/7).

Majelis hakim sebelumnya telah memvonis Edhy pidana penjara 5 tahun dalam perkara suap guna memuluskan pengurusan izin ekspor benih bening lobster atau benur. Yunus menduga penyidikan terpisah dugaan perkara TPPU dengan perkara suap yang dilakukan KPK disebabkan dua faktor.

"Pertama mungkin ada persoalan teknis, di mana KPK harus keluarkan Sprindik untuk TPPU. Tapi itu tidak susah lah karena bisa disusulkan," ujarnya.

Sementara faktor kedua disebabkan terbatasnya waktu penahanan Edhy saat menjadi tersangka selama penyidikan. Sebab, lanjut Yunus, penyidikan dengan dua dakwaan sekaligus--tindak pidana asal dan TPPU--seringkali memakan waktu. Oleh karena itu, ia menilai bahwa penyidik KPK berkejaran dengan waktu.

Baca juga: KPK Masih Analisis Putusan Edhy Prabowo

Kendati demikian, anggota Dewan Pakar Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu menegaskan Sprindik TPPU terhadap Edhy bisa dikeluarkan saat ini juga. Artinya, penyidik KPK tidak perlu menunggu sampai putusan Edhy memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

"Misalnya Pasal 69 UU No. 8/2010, untuk memeriksa perkara TPPU tidak wajib dibuktikan terlebih dulu tindak pidana asalnya," terang Yunus.

Bahkan, Yunus juga menerangkan penyidikan TPPU bisa dilakukan sebelum vonis dijatuhkan. Sebab, untuk mengetahui adanya tindak pidana asal tidak perlu menunggu vonis. Hal itu bisa merujuk adanya dua bukti permulaan yang cukup maupun dari perkara lain yang telah diputus sebelumnya.

Sebelumnya, dorongan agar KPK mengeluarkan Sprindik TPPU terhadap Edhy datang dari peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana. "Idealnya, saat ini KPK harus segera menerbitkan surat perintah penyelidikan atas dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh para pelaku," katanya melalui keterangan tertulis, Rabu (15/7) malam.

Diketahui, Edhy terbukti menerima suap sebesar US$77 ribu dari Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP), Surhajito, salah satu eksportir benih bening lobster (BBL).

Ia juga terbukti menerima suap sebesar Rp24,625 yang merupakan akumulasi keuntungan dari PT Aero Citra Kargo, perusahaan pengiriman ekspor BBL. Dalam perkara itu, Edhy ikut merombak susuan pengurus dan kepemilkan saham PT ACK dengan menempatkan dua nomine.(OL-4)

Baca Juga

ANTARA/BASRI MARZUKI

Sistem Proporsional Tertutup Bisa Memicu Tingginya Angka Golput

👤Budi Ernanto 🕔Rabu 31 Mei 2023, 09:34 WIB
Masyarakat diberikan ruang yang seluas-luasnya, untuk memilih calon wakil rakyat yang sesuai dengan pilihan hati...
Antara

Polisi Bakal Lakukan Pembinaan kepada Pemuda Jakarta Timur untuk Cegah Tawuran

👤Siti Yona Hukmana 🕔Rabu 31 Mei 2023, 09:05 WIB
Kapolda Metro Jaya Karyoto menghadiri kegiatan rembug warga di daerah rawan tawuran, Jakarta Timur, Selasa (30/5)...
Ist/DPR

Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Bisa Berdampak pada Perpolitikan Nasional

👤Media Indonesia 🕔Rabu 31 Mei 2023, 09:01 WIB
Semua partai politik, bahkan KPU sudah menyiapkan administrasinya dalam konteks sistem proporsional...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya