Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki alasan untuk menunda penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Sebab, surat putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang dibacakan pada Kamis (15/7) sudah mengindikasikan adanya bukti awal yang jelas.
Menurut Yunus Husein, pengamat hukum yang memiliki keahlian di bidang TPPU, kejahatan pencucian uang dapat dilihat dengan merujuk pada Pasal 3 dan Pasal 4 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Pasal 3 memuat kegiatan memindahkan dan mengubah bentuk uang hasil kejahatan asal, sementara beleid Pasal 4 menjelaskan perbuatan menyembunyikan dan menyamarkan hasil kejahatan.
"Misalnya dengan menggunakan rekening orang lain. Sebenarnya tidak terlalu sulit membuktikan cuci uang," kata Yunus saat dihubungi Media Indonesia, Jumat (16/7).
Majelis hakim sebelumnya telah memvonis Edhy pidana penjara 5 tahun dalam perkara suap guna memuluskan pengurusan izin ekspor benih bening lobster atau benur. Yunus menduga penyidikan terpisah dugaan perkara TPPU dengan perkara suap yang dilakukan KPK disebabkan dua faktor.
"Pertama mungkin ada persoalan teknis, di mana KPK harus keluarkan Sprindik untuk TPPU. Tapi itu tidak susah lah karena bisa disusulkan," ujarnya.
Sementara faktor kedua disebabkan terbatasnya waktu penahanan Edhy saat menjadi tersangka selama penyidikan. Sebab, lanjut Yunus, penyidikan dengan dua dakwaan sekaligus--tindak pidana asal dan TPPU--seringkali memakan waktu. Oleh karena itu, ia menilai bahwa penyidik KPK berkejaran dengan waktu.
Baca juga: KPK Masih Analisis Putusan Edhy Prabowo
Kendati demikian, anggota Dewan Pakar Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu menegaskan Sprindik TPPU terhadap Edhy bisa dikeluarkan saat ini juga. Artinya, penyidik KPK tidak perlu menunggu sampai putusan Edhy memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
"Misalnya Pasal 69 UU No. 8/2010, untuk memeriksa perkara TPPU tidak wajib dibuktikan terlebih dulu tindak pidana asalnya," terang Yunus.
Bahkan, Yunus juga menerangkan penyidikan TPPU bisa dilakukan sebelum vonis dijatuhkan. Sebab, untuk mengetahui adanya tindak pidana asal tidak perlu menunggu vonis. Hal itu bisa merujuk adanya dua bukti permulaan yang cukup maupun dari perkara lain yang telah diputus sebelumnya.
Sebelumnya, dorongan agar KPK mengeluarkan Sprindik TPPU terhadap Edhy datang dari peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana. "Idealnya, saat ini KPK harus segera menerbitkan surat perintah penyelidikan atas dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh para pelaku," katanya melalui keterangan tertulis, Rabu (15/7) malam.
Diketahui, Edhy terbukti menerima suap sebesar US$77 ribu dari Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP), Surhajito, salah satu eksportir benih bening lobster (BBL).
Ia juga terbukti menerima suap sebesar Rp24,625 yang merupakan akumulasi keuntungan dari PT Aero Citra Kargo, perusahaan pengiriman ekspor BBL. Dalam perkara itu, Edhy ikut merombak susuan pengurus dan kepemilkan saham PT ACK dengan menempatkan dua nomine.(OL-4)
Sementara itu, dia mengatakan langkah-langkah yang dilakukan KPK tersebut merupakan hal yang biasa dilakukan dalam penyidikan sebuah perkara.
Setyo mengatakan pengumuman tersangka tersebut bergantung pada hasil pemeriksaan dan penelaahan sejumlah dokumen maupun barang bukti yang relevan dengan perkara tersebut.
apresiasi keberhasilan Presiden Prabowo Subianto dalam menyelamatkan anggaran negara sebesar Rp300 triliun dari potensi penyelewengan
Bupati Pati Sudewo yang mengembalikan uang dari kasus korupsi suap jalur kereta api sebesar Rp720 juta merupakan sikap kooperatif, namun tak menghapus tindak pidana korupsi.
Penyidik KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) di Jakarta Timur, Jumat (15/8). Penyidik menemukan sejumlah barang bukti terkait dugaan korupsi kuota haji
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur, JJumat (15/8). Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi kuota haji
Anang enggan membeberkan hasil kerja penyidik, demi menjaga kerahasiaan proses penyidikan. Strategi penyidikan diserahkan sepenuhnya kepada penyidik.
Buku ini hadir sebagai respons atas fenomena pencucian uang yang tidak lagi mengenal batas geografis dan sering kali tak tersentuh oleh hukum nasional yang lemah atau lamban.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut dua Bos PT Sugar Group Companies (SGC) Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf dilarang bepergian ke luar negeri.
ARTIS Nikita Mirzani (NM) dan asistennya, Mail Syahputra (IM) segera disidang dalam kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang sebesar Rp4 miliar.
TPPU bisa dikenakan ke siapa saja tak hanya penyelenggara negara.
Hasbi masih terseret kasus pencucian uang. KPK kembali mengembangkan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved