Sidang Lanjutan Gugatan Partai Demokrat kembali Digelar

Mediaindonesia.com
15/7/2021 16:45
Sidang Lanjutan Gugatan Partai Demokrat kembali Digelar
Lambang Partai Demokrat(DOK.MI)

PENGADILAN Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menggelar sidang kedua terkait gugatan kader Partai Demokrat kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dengan agenda lanjutan pemeriksaan berkas pokok perkara gugatan.

Dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (14/7), gugatan ini terkait dengan pembatalan AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 dan kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang telah disahkan Kemenkumham.

Kuasa hukum penggugat, Tamrin, mengatakan para penggugat memiliki legal standing kuat untuk menggugat Kemenkumham.

"Ada tiga alasan utama kenapa Kemenkumham harus membatalkan AD/ART Partai Demokrat tahun 2020," ujarnya.

Pertama, kata dia, pengakuan kliennya yang turut serta jadi peserta Kongres Demokrat 2020 mengatakan bahwa AD/ART yang didaftarkan ke Kemenkumham adalah AD/ART siluman karena peserta tidak pernah membahas dan menyetujuinya.


Baca juga: Indeks Demokrasi Menurun, Perludem: Pemilu Masih Ajang Prosedural


Alasan kedua, lanjut Tamrin, AD/ART yang disebutnya siluman itu memanipulasi pendiri Partai Demokrat dari 99 orang menjadi 2 orang.

Berikutnya, Ajrin Duwila mewakili penggugat menjelaskan alasan ketiga yakni ketika AD/ART tahun 2020 akan didaftarkan ke Menkumham, keberadaan Mahkamah Partai sudah demisioner.

"Ini menjadi alasan kuat kami untuk menggugat perubahan AD/ART karena dibuat di luar kongres Partai Demokrat," katanya.

Ia melanjutkan, perjuangan kader demi keadilan dan demi penegakkan hukum dan cita-cita reformasi ini patut didukung.

"Oleh karena itu, kami memiliki keyakinan kuat, Majelis Hakim akan mengabulkan gugatan. Kami juga yakin bahwa Kemenkumham akan taat dan memiliki komitmen sama dengan kami dalam membangun demokrasi serta melanjutkan cita-cita reformasi hukum di Indonesia," tutur Ajrin. (Ant/S-2)
 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya