Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Bareskrim Tetapkan dr.Lois Owein Tersangka Penyebar Hoaks

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
13/7/2021 10:15
Bareskrim Tetapkan dr.Lois Owein Tersangka Penyebar Hoaks
Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto menyatakan dr.Lois Wwen ditetapkan sebagai tersangka penyebar berita bohong/hoaks.(MI/Susanto)

BARESKRIM Polri telah menetapkan dokter Lois Owein sebagai tersangka, lantaran menyebarkan berita bohong di media sosial terkait dengan penanganan covid-19.

Penyidik resmi melakukan penahanan terhadap dokter Lois sejak Senin (11/7). Hal itu diungkapkan Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto.

"(Dijerat pasal) Tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dan atau tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," ucap Agus, Selasa (13/7).

Agus mengemukakan, Lois juga diduga melanggar pidana menghalang-halangi pelaksanaan atau penanggulangan wabah dengan menyiarkan berita tak pasti. Dimana berita hoaks yang disebarkan itu dapat membuat keonaran di kalangan masyarakat.

Maka, lanjut Agus, Lois dijerat pasal berlapis mulai dari Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga Undang-undang tentang Wabah Penyakit Menular.

Lois dikenakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946  dan/atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dokter Lois terancam hukuman pidana penjara hingga 10 tahun. Hal itu lantaran ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan kepada Lois ialah 10 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-undang nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dalam beleid tersebut berbunyi: (1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan engaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun.

Tak hanya itu, dalam sangkaan pasal lain tentang upaya menghalang-halangi penanggulangan wabah, Dr Lois terancam pidana penjara paling lama satu tahun dan atau denda setingi-tingginya Rp1 juta.

Sebelumnya, dr Lois menjadi viral setelah mengaku tak percaya dengan covid-19. Saat ditanya pengacara Hotman Paris dalam sebuah talkshow ia juga menyebut orang yang pasien yang meninggal dunia di rumah sakit bukan disebabkan virus korona.

"Menurut Ibu yang dikubur dengan cara protokol kesehatan covid-19, menurut ibu dokter apakah itu meninggal karena virus korona atau tidak?" tanya Hotman dalam tayangan tersebut.

Lois pun menjawab "bukan". Menurutnya, mereka yang dikubur dengan tata cara protokol kesehatan covid-19 meninggal karena interaksi antar obat. (OL-13)

Baca Juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Warga Myanmar Kesulitan Dapat Oksigen



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya